UU Revisi Tentang Media Sosial Disahkan, Jepang Bakal Tindak Tegas Penyebar Hoaks

Pemerintah Jepang secara resmi mengesahkan Undang-Undang yang telah direvisi dalam rangka memberikan tindakan tegas terhadap penyebaran hoaks di media sosial.

oleh Alifah Budihasanah diperbarui 19 Mei 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2024, 11:00 WIB
Bendera Jepang (AP/Koji Sasahara)
Bendera Jepang (AP/Koji Sasahara)

Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah Jepang secara resmi mengesahkan Undang-Undang yang telah direvisi dalam rangka memberikan tindakan tegas terhadap penyebaran konten-konten yang terindikasi sebagai hoaks fitnah di media sosial seperti Facebook dan X (sebelumnya Twitter).

Melalui Undang-Undang ini, hoaks fitnah yang terunggah dan tersebar di media sosial dapat dihapus atau di-take down sesegera mungkin. Undang-undang ini juga bertujuan sebagai bentuk transparansi pemerintah dan platform dalam menanggapi konten fitnah yang beredar di media sosial.

“Undang-undang ini mendorong operator platform (media sosial) untuk menetapkan titik kontak agar mereka dapat menerima permintaan penghapusan konten fitnah dan menjelaskan syarat penghapusan postingan. Peraturan ini akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun,” ungkap keterangan pihak Parlemen Jepang dilansir dari Nikkei Asia.

Pemerintah Jepang menjelaskan bahwa undang-undang ini mendapat sorotan positif sebagai respons untuk melawan upaya pencemaran nama baik di media sosial. Berkaca dari kasus kematian Hana Kimura, pegulat profesional sekaligus pemeran dalam reality show populer yang tayang di Netflix saat itu, “Terrace House”.

Hana tewas karena melakukan bunuh diri pada tahun 2020 setelah menerima serangkaian ujaran kebencian di media sosial.

Selain itu, banyak orang yang kesulitan melakukan pelaporan pada platform setelah mengalami pencemaran nama baik. Mereka menilai bahwa aturan penghapusannya masih belum jelas.

Melalui undang-undang ini, platform diharuskan untuk memberitahu pengguna terkait penghapusan konten dalam jangka waktu tertentu.

Legislasi ini disetujui oleh Dewan Penasihat pada hari Jumat setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan pada tanggal 19 April.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya