Kumpulan Kabar Viral Terkait Bantuan Pelunasan Pinjol, Hoaks atau Fakta?

Cek Fakta Liputan6.com pun telah melakukan penelusuran informasi viral terkait bantuan pelunasan pinjol, bagai mana hasilnya? Simak daftarnya dalam artikel berikut ini.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Jun 2024, 11:00 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2024, 11:00 WIB
Habis Pinjol, Muncul Paylater si Penjerat Utang Baru
Habis Pinjol, Muncul Paylater si Penjerat Utang Baru (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta- Kabar viral tentang bantuan pelunasan pinjaman online beredar di media sosial, sebaiknya informasi tersebut tidak langsung dipercaya sebelum memastikan kebenarannya. tidak semuanya benar.

Cek Fakta Liputan6.com pun telah melakukan penelusuran informasi viral terkait bantuan pelunasan pinjol, bagai mana hasilnya? Simak daftar berikut ini.

Bantuan Lunasi Utang Bank dan Pinjol Hanya dengan Unggah Nomor Rekening di Facebook

Beredar di media sosial postingan yang mengklaim bantuan melunasi utang bank dan pinjol hanya dengan mengunggah nomor rekening di Facebook. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 29 Mei 2024.

Dalam postingannya terdapat narasi sebagai berikut:

"Bismillah khusus untuk membayar utang pinjol dan bank riba akan langsung bunda bantu melunasinya. Kirim nomor rekeningmu"

Hingga saat ini postingan tersebut telah dilihat 318,9 ribu kali mendapat 4,1 ribu likes dan 4,7 ribu komentar.

Lalu benarkah postingan yang mengklaim bantuan melunasi utang bank dan pinjol hanya dengan mengunggah nomor rekening di Facebook? Simak hasil penelusurannya dalam halaman berikut ini......

Progam OJK soal Bantuan Lunasi Utang Pinjol

Kabar tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membantu melunasi utang pinjaman online (pinjol) beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan oleh salah satu akun Facebook pada Jumat (19/1/2024).

Akun Facebook tersebut mengunggah artikel berjudul "Nasabah Galbay Bisa Tidur Nyenyak, Kini Ada Bantuan Melunasi Utang Pinjol dari OJK, Begini Syaratnya". Dalam artikel tersebut terdapat tata cara mengikuti program dari OJK untuk melunasi utang pinjol.

"Assalamualaikum,

Teman-Teman, mudah2an Lampiran ini bisa menjadi jalan keluar dan setidaknya meringankan...Silahkan dicoba...🙏" tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah beberapa kali direspons dan mendapat empat komentar dari warganet.

Benarkah OJK memiliki program bantuan untuk melunasi utang pinjol? Simak hasil penelusurannya dalam halaman berikut ini.....

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya