Meningkatkan Literasi Finansial dan Digital untuk Mencegah Judi Online di Indonesia

Pakar Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia, Firman Kurniawan, menekankan pentingnya literasi finansial dan digital sebagai langkah preventif untuk mengurangi praktik judi online di Indonesia.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Agu 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia (UI), Firman Kurniawan menegaskan bahwa literasi finansial dan literasi digital perlu disebarluaskan kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan praktik judi online.

Menurut Firman, literasi finansial atau keuangan yang baik akan membantu masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan mencegah mereka menghabiskan uang pada hal-hal mubazir seperti judi online.

"Literasi keuangan juga penting selain literasi digital, karena jika kita melihat latar belakang para pelaku judi online, mereka memiliki keinginan mendapatkan sesuatu dengan cara cepat. Usaha mereka terkesan tidak rumit, hanya dengan deposit puluhan ribu rupiah dan dijanjikan keuntungan berlipat-lipat. Padahal, jika mereka mendapatkan literasi finansial, dana itu bisa ditempatkan pada investasi-investasi yang lebih jelas," kata Firman dilansir dari Antara, Senin (5/8/2024).

Firman menekankan bahwa literasi digital perlu terus digaungkan, dengan rutin memberikan pemahaman mengenai kegiatan produktif yang dapat dilakukan di ruang digital, masyarakat akan menyadari bahwa judi online merupakan kegiatan yang hanya memberikan dampak buruk, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga orang lain.

Selain itu, literasi keuangan perlu ditingkatkan agar masyarakat mengenal jenis-jenis aset dan investasi yang bisa dilakukan di Indonesia serta cara mengelolanya. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi tergoda untuk melakukan judi online yang hasilnya hanya spekulatif dan lebih banyak memberi dampak negatif dibanding positifnya.

Firman juga berpendapat bahwa pemerintah perlu lebih terintegrasi dalam menyuarakan bahaya dan konsekuensi hukum bagi para pelaku judi online.

Menurutnya, strategi sosialisasi bahaya judi online saat ini terkesan masih sporadis dan dilakukan oleh satu lembaga pemerintah dengan lembaga lainnya. Hal ini harus diperbaiki dengan membuat komunikasi publik yang lebih terarah dan menyasar seluruh lapisan masyarakat. Ia mengusulkan, agar informasi mengenai penegakan hukum dan konsekuensi yang telah diterima oleh para pelaku judi online disebarkan secara gencar.

"Karena masyarakat itu perlu bukti, sampaikan berapa banyak keluarga yang hancur atau perceraian yang terjadi karena judi online. Atau bagaimana hubungan pinjaman online dan judi online yang merugikan. Nah, ini perlu lebih sistematis komunikasinya. Tapi sampaikan dengan bahasa yang sederhana mengingat banyak dari kalangan menengah ke bawah yang melakukan judi online," tutur dia.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Juli 2024, pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang. Hal yang perlu disayangkan adalah dari jumlah tersebut, 2 persen atau sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun terlibat dalam judi online.

Kementerian Kominfo yang menangani bidang pencegahan di dalam Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring telah melakukan banyak upaya, termasuk memutus akses 2,7 juta situs web konten judi daring hingga 30 Juli 2024, menutup akses internet ke Kamboja dan Davao, Filipina, serta menggaungkan literasi digital khususnya ke kalangan pelajar dan keluarga.

Terbaru, Kementerian Kominfo mengeluarkan kebijakan menutup akses layanan tiga Virtual Private Network (VPN) gratis yang disinyalir banyak digunakan untuk mengakses judi online serta meminta operator seluler untuk membatasi transfer pulsa maksimal Rp1 juta untuk setiap pengguna harian.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya