Cek Fakta: Klarifikasi Perubahan Tarif JakLingko

Beredar di media sosial postingan yang mengklaim ada perubahan tarif untuk Jak Lingko. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 07 Agu 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2024, 09:00 WIB
Cek fakta perubahan tarif Jak Lingko
Cek fakta perubahan tarif Jak Lingko

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim ada perubahan tarif untuk JakLingko. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 5 Agustus 2024.

Dalam postingannya terdapat infografis dengan narasi sebagai berikut:

"Tarif terbaru Jak Lingko

Saat ini, layanan JakLingko tidak lagi gratis. Tarif ditentukan berdasarkan jenis kartu yang dimiliki. Berikut adalah rinciannya:

1. Kartu JakLingko Utama: Rp 3500

2. Kartu JakLingko Anak: Rp 1.750

3. Kartu JakLingko Lansia: Rp 1.750

4. Kartu JakLingko Disabilitas: Rp 1.750

5. Kartu JakLingko Non-DKI: Rp 5.000"

Lalu benarkah postingan yang mengklaim ada perubahan tarif untuk JakLingko?

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan penjelasan dari laman Jalahoaks.jakarta.go.id yang diunggah 5 Agustus 2024.

"Berdasarkan hasil koordinasi Tim Jalahoaks dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, PT Transjakarta, dan PT JakLingko Indonesia, diketahui bahwa infografis tersebut tidak benar. Penyebutan JakLingko tidak tepat untuk angkutan Mikrotrans. JakLingko merupakan sistem pembayaran, sedangkan angkutannya disebut Mikrotrans.

Selain itu, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa informasi mengenai kenaikan tarif Mikrotrans itu tidak benar. Hingga saat ini, belum ada informasi kenaikan tarif Mikrotrans.

Diketahui bahwa Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan PT Transjakarta tidak merilis informasi terkait kenaikan tarif Mikrotrans seperti yang terdapat pada infografis tersebut."

Selain itu Dinas Perhubungan DKI Jakarta (Dishub DKI) di akun Instagram resmi @dishubdkijakarta yang sudah bercentang biru atau terverifikasi membantah adanya kenaikan tarif. Berikut penjelasan lengkapnya pada unggahan 6 Agustus 2024.

"Tidak ada kenaikan tarif hingga hari ini.

Penyebutan JakLingko tidak tepat untuk angkutan Mikrotrans. JakLingko merupakan sistem pembayaran, sedangkan angkutannya disebut Mikrotrans.

Selain itu Dishub Provinsi DKI Jakarta telah memberikan klarifikasi melalui Instagram resminya bahwa informasi yang ada di infografis tersebut salah dan tidak benar."

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Jakarta Lawan Hoaks (@jalahoaks)

Sumber:

https://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/HOAKS-Tarif-Terbaru-JakLingko

https://www.instagram.com/p/C-SGjMEy2C2/?img_index=1

Kesimpulan

Banner cek Fakta: klarifikasi
Banner cek Fakta: klarifikasi (Liputan6.com/Abdillah)

Postingan yang mengklaim ada perubahan tarif untuk JakLingko adalah tidak benar. Dishub DKI Jakarta telah memberikan klarifikasinya.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya