Marak Hoaks Lowongan Kerja, Kemnaker Bentuk Satgas dan Posko Pengaduan

Kemnaker mengambil langkah tegas untuk menangani hoaks lowongan kerja dengan membentuk Satgas Penanganan Hoaks dan mendirikan Posko Pencegahan di berbagai saluran.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 30 Agu 2024, 11:30 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2024, 11:30 WIB
Kemnaker Terus Tingkatkan Koordinasi dan Sinergi Informasi Pasar Kerja
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi Rapat Koordinasi Sistem Informasi Pasar Kerja bertajuk “Mewujudkan Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) Kelas Dunia untuk Indonesia Emas 2045”. Rakor digelar pada Senin (8/7/2024) di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, akan mengambil langkah tegas menangani maraknya lowongan kerja palsu. Salah satu langkah strategis yang diambil yakni membentuk Satuan Tugas Penanganan Hoaks Lowongan Kerja.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, hoaks lowongan kerja sudah sangat meresahkan dan berdampak negatif pada masyarakt yang mencari pekerjaan.

"Karena itu, kami mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyebaran informasi palsu ini," kata Anwar Sanusi dalam dilansir dari Antara, Jumat (30/8/2024).

Sebagai langkah utama pencegahan, Kemnaker telah mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja yang dapat diakses melalui berbagai saluran, seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker.

"Kami juga bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, sehingga masyarakat dapat melaporkan lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka," ucap Anwar.

Selain itu, Kemnaker juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hoaks Lowongan Kerja, yang melibatkan instansi terkait seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah. Satgas ini bertugas memastikan, setiap informasi lowongan kerja yang tersebar telah diverifikasi secara ketat dan akan menindak tegas terhadap lowongan kerja palsu.

Untuk memudahkan pencari kerja, Kemnaker menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id. Selain itu, Kemnaker juga menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.

"Kami imbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang disebarkan melalui media sosial," tambah Anwar.

Sebagai langkah jangka panjang, Kemnaker berencana menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja. Langkah ini bertujuan untuk memvalidasi informasi lowongan kerja secara lebih efisien.

Dengan beragam strategi tersebut, Kemnaker berharap bisa mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja dan meningkatkan perlindungan bagi pencari kerja di Indonesia.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya