Tekan Penyebaran Hoaks Selama Pilkada 2024, KPU Diminta Lakukan Tiga Hal Ini

KPU diminta menyiapkan tiga langkah untuk mengatur kampanye di media sosial selama masa kampanye Pilkada 2024. Hal ini untuk menekan penyebaran hoaks.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Sep 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2024, 21:00 WIB
KPU Gelar Simulasi Pilkada 2024
Salah seorang warga memperagakan proses pemungutan suara yang dilaksanakan KPU RI di salah satu TPS wilayah Kukusan, Depok, Jawa Barat. (Liputan.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyiapkan tiga langkah untuk mengatur kampanye di media sosial selama masa kampanye Pilkada 2024.

Ia mengatakan, ada banyak peraturan yang perlu dibuat lebih lanjut oleh KPU, guna mengatur proses kampanye dari tim pemenangan para calon kepala daerah, sehingga bisa mengurangi penyebaran berita bohong atau hoaks, fitnah, dan black campaign.

"Yang pertama, melakukan sosialisasi terkait timeline kampanye, terutama kampanye di media sosial yang sering kali terkaburkan timeline kampanye-nya. Pada masa tenang justru banyak kampanye beredar," kata Annisa dilansir dari Antara, Jumat (27/9/2024).

Langkah kedua, kata Annisa, KPU diminta secara aktif menjalin kerja sama dengan penyedia platform media sosial. Hal ini untuk mencegah disinformasi dan juga ujaran kebencian kepada salah satu pasangan calon (paslon). Selain itu, KPU juga harus membuat definisi jelas terkait konten yang masuk kategori untuk di take down.

"Yang ketiga, perlu ada transparansi terkait dana kampanye yang transparan, dibuka selebar-lebarnya guna keperluan prebunking dan debunking, serta untuk mewujudkan kampanye yang berintegritas," tambah Annisa.

Selain tiga hal itu, menurut Annisa, KPU juga harus bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk melakukan pengawasan terhadap proses kampanye.

Ditambah lagi, KPU sudah mengumumkan terkait penggunaan kembali Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sebelumnya sudah pernah bermasalah saat digunakan.

"Pada pemilu kemarin banyak terjadi permasalahan baik teknis maupun terkait data yang tidak transparan," ujar dia.

Oleh sebab itu, sistem tersebut juga harus dipersiapkan dengan matang sehingga tidak akan menimbulkan masalah kembali di kemudian hari.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya