Simak Perbedaan Tugas dan Wewenang DPR, DPD, serta MPR

DPR, DPD, dan MPR memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Berikut penjelasannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Okt 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2024, 14:00 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Rangkaian acara pelantikan serta pemilihan pimpinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakila Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2024-2029 telah dilaksanakan sejak Selasa 1 Oktober hingga Kamis 3 Oktober 2024.

Masing-masing lembaga tersebut kini memiliki pimpinan baru. Di DPR, ada nama Puan Maharani yang resmi kembali menjabat sebagai Ketua DPR periode 2024-2029. Ia merupakan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan wakilnya masing-masing diisi oleh Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasdem, dan Cucun Syamsurijal dari Fraksi PKB.

DPD juga sudah rampung memilih pimpinannya. Tercatat Ketua DPD periode 2024-2029 diketuai oleh Sultan Bachtiar Najamudin, sedangkan wakil ketua DPD masing-masing diisi oleh GKR Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung.

Sementara, Ketua MPR periode 2024-2029 dijabat oleh Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra. Sedangkan 8 wakilnya masing-masing adalah Bambang Wuryanto dari Fraksi PDIP, Kahar Muzakir dari Fraksi Golkar, Lestari Moerdijat dari Fraksi NasDem, Rusdi Kirana dari Fraksi PKB, Hidayat Nur Wahid dari Fraksi PKS, Eddy Soeparno dari Fraksi PAN, Edhie Baskoro Yudhoyono dari Fraksi Partai Demokrat, dan Abcandra Muhammad Akbar Supratman dari Kelompok DPD.

DPR, DPD, dan MPR ternyata memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Berikut penjelasannya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara. DPR terdiri atas anggota partai politik Pemilu yang dipilih melalui Pemilu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPR setidaknya memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Tugas dan Wewenang DPR:

  • menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
  • memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama
  • menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan BPK
  • memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
  • menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan daerah yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 247 UU 17/2014.

DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui Pemilu, sejalan dengan prinsip representasi daerah dalam sistem politik Indonesia.

Tugas dan wewenang DPD:

  • mengajukan usul Rancangan Undang-Undang pada DPR terkait otonomi daerah
  • membahas Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
  • memberikan pertimbangan dalam Rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak
  • memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
  • mengawasi pelaksanaan Undang-Undang mengenai otonomi daerah
  • menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti
  • menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah
  • melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Dikutip dari laman mpr.go.id, MPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara. MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota MPR adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum.

Wewenang dan tugas MPR tertuang dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 20l9 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Wewenang MPR:

  • mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
  • memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
  • melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
  • memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
  • memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Tugas MPR:

  • memasyarakatkan ketetapan MPR;
  • memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
  • menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya