Kartu BPJS Kesehatan Dijadikan Bahan Hoaks, Ini Daftarnya

enting bagi masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima terkait kartu BPJS Kesehatan, simak artikel berikut untuk mengetahui hoaks yang sedang beredar.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Okt 2024, 21:00 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2024, 21:00 WIB
Tangkapan layar hoaks seputar kartu BPJS Kesehatan
Berikut kumpulan hoaks seputar kartu BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta- BPJS Kesehatan sebagai program jaminan kesehatan nasional telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Namun, berbagai hoaks seringkali beredar dan menimbulkan kebingungan. Salah satunya adalah terkait kartu kepesertaan.

Penting bagi masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima terkait kartu BPJS Kesehatan. Untuk memudahkan masyarakat mendeteksi informasi palsu tersebut, Cek Fakta Liputan6.com pun telah mengungkap beragam hoaksnya.

Berikut kumpulan hoaks seputar kartu BPJS Kesehatan.

Link Pendaftaran Bantuan Rp 600 ribu sampai 2 Juta dari KIS BPJS Kesehatan

Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran bantuan Rp 600 ribu sampai 2 Juta dari Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan, informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 18 Oktober 2024.

Klaim pendaftaran bantuan Rp 600 ribu sampai 2 Juta dari KIS BPJS Kesehatan berupa video yang menampilkan tangkapan layar berisi tulisan sebagai berikut.

"SIAP-SIAP! Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bakalan Terima 3 Bansos Pada Oktober 2024.

Unntuk menjamin kesehatan masyarakat kategori miskin, pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan dipastikan menerima sejumlah bansos penting dari pemerintah.

untuk mendapatkan bantukan langsung klik daftar"

Dalam unggahan video terdapat narasi suara sebagai berikut.

"Nah jadi bagi teman-teman yang punya kartu KIS ini perlu diketahui bahwa ternyata di dalam kartu Kis ada bansosnya teman-teman ya dan jika teman-teman tidak tahu mengeceknya itu nanti akan hangus ya. Nah ini teman-teman harus perhatikan dan untuk kesempatan kali ini saya akan langsung mempraktekkan akan membuktikan kepada teman-teman bahwa kalau di kartu Kis ya di kartu Kis itu ada bantuan ya bantuan senilai 3 juta rupiah,"

Video tersebut diberi terangan sebagai berikut.

"Bantuan cair dari kartu BPJSBagi yang mempunyai kartu ini segera daftar mendapatkan bantuan Rp.600rb-1,2jt

Cara daftar klik link di bawah

https://taplink.cc/bantuan_sosial2024"

 Unggahan tersebut juga menyertakan link yang diklaim sebagai formulir pendaftaran untuk memperoleh bantuan, berikut linknya.

"https://taplink.cc/bantuan_sosial2024?fbclid=IwY2xjawGFfDZleHRuA2FlbQIxMAABHen05X9gML1KMYBkSko0wU9Z-xwGuNVAhW5V3OaqebdVohBA9tkqD2f7OA_aem_Jdn2lDkviQ_F7NoaBg76Zg"

Benarkah klaim link pendaftaran bantuan Rp 600 ribu sampai 2 Juta dari KIS BPJS Kesehatan? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini......

 

Kartu BPJS Kesehatan Bakal Non-aktif Jika Tidak Dipakai Minimal Sekali Setahun

 Beredar di media sosial posting-an yang mengklaim kartu BPJS Kesehatan atau KIS harus digunakan minimal setahun sekali jika tidak mau dinonaktifkan. Posting-an itu ramai dibagikan sejak beberapa hari lalu.

Salah satu akun ada yang mem-posting-nya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 11 Februari 2022.

Berikut isi posting-annya:

"Assalamualaikum Bapak/ ibu/sdr/i Disini kami ingatkan lagi, bahwa kalau ada bapak ibu dan keluarga yang memiliki BPJS bantuan pemerintah atau Kartu KIS yang diberikan pemerintah, tolong selalu dipakai minimal 1 kali dlm setahun /6 blnWalaupun kita tidak sakit, minimal periksa kesehatan saja ke puskesmas.Karena aturan BPJS sekarang, dalam 1 tahun terakhir kartu tidak pernah dipakai, langsung di non aktifkan.Nanti kita susah lagi mengurusnya pada saat dibutuhkan.

Tolong sampaikan berita ini ke Sanak keluarga kita yang lain yang juga menggunakan BPJS pemerintah...Semoga informasi berguna bagi kita semua..."

Lalu benarkah postingan yang mengklaim kartu BPJS Kesehatan atau KIS harus digunakan minimal setahun sekali jika tidak mau dinonaktifkan? Simak hasil penelusurannya di sini.

 

Vaksin Covid-19 Booster Harus Bayar Jika Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan

Beredar di media sosial postingan terkait vaksin covid-19 booster yang disebut berbayar jika tak memiliki kartu BPJS Kesehatan. Postingan ini ramai dibagikan sejaka beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 9 Januari 2022.

Dalam unggahannya terdapat link artikel berjudul : "Siap-siap Suntik Vaksin Dosis Ketiga, Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar"

Akun tersebut menambahkan narasi:

"Edhaaannn...Rakyat dijadikan objek produk Vanksit !!...sudah sedemikian parahnya negeri ini,, sampe² vanksit dipaksakan begini...Sudah terbiasa regime ini melanggar peraturan..Kalau perlu peraturan dirubah mendadak dan disesuaikan dgn kepentingan pembuat kebijakan.Orientasi; Bisnis dan Data.Objek; Manusia dan Kesehatan.Dampak; Sosial dan Ekonomi.Alat; Politik dan Kekuasaan...Semoga kita semua diberikan keselamatan & kesabaran dalam menghadapi ini semua...Amiinn"

Lalu benarkah postingan yang mengklaim vaksin covid-19 booster berbayar bagi warga yang tak punya kartu BPJS Kesehatan? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com di sini.

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya