Cegah Peredaran Uang Palsu Saat Libur Nataru, Ini Tips dari Bank Indonesia

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tengah mengimbau, masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Des 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 29 Des 2024, 20:00 WIB
Uang palsu resahkan warga Sulsel (Liputan6.com/Fauzan)
Uang palsu resahkan warga Sulsel (Liputan6.com/Fauzan)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tengah mengimbau, masyarakat mewaspadai peredaran uang palsu, khususnya saat libur Natal dan Tahun Baru. Kepala KPwBI Sulawesi Tengah, Rony Hartawan mengajak, masyarakat mengenali ciri keaslian rupiah sebagai upaya mencegah peredaran uang palsu.

"Kunci utama pencegahan uang palsu yakni edukasi masyarakat tentang bagaimana mengenali ciri-ciri keaslian uang. Selain itu, kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi aspek penting dalam upaya ini," kata Rony dilansir dari Antara, Minggu (29/12/2024).

Ia pun memberikan tips untuk mendeteksi keaslian uang rupiah, yaitu dengan menggunakan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Menurut dia, peredaran uang palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat mengganggu stabilitas ekonomi.

Rony menyebut bahwa pasar tradisional dan tempat perdagangan lainnya rentan terjadi peredaran uang palsu.

"Apabila masyarakat mendapatkan/menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya, sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwenang, perbankan atau Bank Indonesia," ujarnya.

Selain itu, Rony juga meminta, masyarakat jangan ragu untuk melapor karena partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang aman dan bebas dari ancaman uang palsu dalam negeri.

Sejauh ini, kata Rony, peredaran uang palsu di Sulawesi Tengah relatif terkendali, hal ini dibuktikan dengan laporan-laporan masyarakat yang menurun signifikan.

"Kami juga menguatkan koordinasi dengan para pihak terkait dalam melakukan operasi pengawasan pada wilayah-wilayah dianggap rawan," ucapnya.

Ia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa rupiah palsu didefinisikan sebagai suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desain-nya menyerupai rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.

Selain melanggar hukum, pemalsuan uang juga merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap rupiah.

"BI satu-satunya lembaga yang berhak menentukan keaslian rupiah dan masyarakat dapat meminta klarifikasi dari BI tentang rupiah diragukan keasliannya," kata Rony.

 

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya