Mudah dan Cepat, Begini Cara Lapor Pajak Online Lewat e-Filing

Bingung cara lapor pajak online? Simak langkah mudah dan cepat melaporkan SPT Tahunan lewat e-Filing DJP Online, termasuk cara login dan mengatasi kendala.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono Diperbarui 05 Mar 2025, 21:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 21:00 WIB
FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta- Bagi Anda Wajib Pajak (WP) di Indonesia, baik pribadi maupun badan usaha, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban yang tak bisa ditawar. Untungnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menyediakan layanan e-Filing dan e-Form yang memudahkan proses pelaporan pajak. Tak perlu lagi antre di kantor pajak, cukup dengan perangkat yang terhubung internet, Anda sudah bisa menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda. Namun, bagi sebagian orang, proses pelaporan pajak online masih membingungkan. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah untuk melaporkan pajak secara online dengan lancar.

Proses pelaporan SPT Tahunan secara online dimulai dengan mengakses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil. Setelah berhasil mengakses situs tersebut, Anda akan diminta untuk login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan kode keamanan yang tertera di layar. Pastikan data yang Anda masukkan akurat untuk menghindari kendala selama proses pelaporan.

Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman dashboard akun DJP Online Anda. Di halaman ini, Anda akan menemukan berbagai menu dan fitur yang berkaitan dengan perpajakan. Pilih menu yang sesuai dengan jenis SPT yang akan Anda laporkan, baik itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Badan, atau jenis SPT lainnya. Ikuti petunjuk yang diberikan di layar untuk mengisi formulir SPT secara lengkap dan teliti. Pastikan semua data yang Anda masukkan valid dan akurat.

Ikuti Kuis Cek Fakta Liputan6.com di Aplikasi Youniverse dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.

Caranya mudah:

* Gabung ke Room Cek Fakta di aplikasi Youniverse

* Scroll tab ke samping, klik tab “Campaign”

* Klik Campaign “Kuis Cek Fakta”

* Klik “Check It Out” untuk mengikuti kuisnya

 

Promosi 1

Langkah-Langkah Lapor Pajak Online via e-Filing

Berikut langkah-langkah detail melaporkan pajak online melalui e-Filing DJP Online:

  1. Akses Situs DJP Online: Buka situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/ menggunakan browser di perangkat Anda.
  2. Login: Masukkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan. Pastikan Anda mengingat kata sandi Anda. Jika lupa, ikuti prosedur reset password yang tersedia di situs.
  3. Pilih Jenis SPT: Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan sesuai dengan status dan jenis usaha Anda.
  4. Isi Formulir SPT: Isi formulir SPT secara lengkap dan akurat. Periksa kembali setiap data yang Anda masukkan sebelum melanjutkan.
  5. Unggah Dokumen Pendukung (jika diperlukan): Beberapa jenis SPT mungkin memerlukan dokumen pendukung. Pastikan Anda telah mempersiapkannya sebelum memulai proses pelaporan.
  6. Verifikasi dan Kirim: Setelah mengisi semua data dan mengunggah dokumen pendukung (jika ada), verifikasi kembali semua informasi yang telah Anda masukkan. Setelah yakin semua data benar, kirim SPT Anda.
  7. Cetak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah SPT Anda terkirim, cetak BPE sebagai bukti pelaporan.

Tips Sukses Lapor Pajak Online:

  • Pastikan koneksi internet Anda stabil.
  • Siapkan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan sebelum memulai proses pelaporan.
  • Isi formulir SPT dengan teliti dan akurat.
  • Simpan BPE sebagai bukti pelaporan.
  • Jika mengalami kendala, hubungi layanan bantuan DJP.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan proses pelaporan pajak online Anda akan berjalan lancar. Namun, jika Anda masih mengalami kendala atau kesulitan dalam proses pelaporan, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan DJP yang tersedia melalui berbagai saluran komunikasi, seperti telepon, email, atau media sosial. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi terkait perpajakan dari sumber resmi untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat.

Melaporkan pajak secara online tidak hanya memudahkan WP, tetapi juga berkontribusi pada efisiensi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan sistem yang semakin modern dan terintegrasi, diharapkan kepatuhan perpajakan di Indonesia akan semakin meningkat.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya