Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan pencairan THR paling cepat tiga minggu sebelum Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025. Namun, hingga hari ini, 6 Maret 2025, aturan resmi terkait pencairan THR ASN masih belum dirilis. Pemerintah masih menyelesaikan peraturan pelaksanaannya.
Proses ini biasanya berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang juga mencakup gaji ke-13, yang kemudian akan diikuti oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk teknis pelaksanaannya.
Advertisement
Baca Juga
Meskipun Menteri PANRB sebelumnya menjanjikan aturan tersebut rampung sebelum puasa, belum ada pengumuman resmi hingga saat ini.
Advertisement
Meskipun jadwal pasti belum diumumkan, beberapa sumber memperkirakan pencairan THR akan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Lebaran, yaitu antara tanggal 17-20 Maret 2025.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri. Besaran THR diperkirakan sama seperti tahun 2024, yaitu 100% gaji pokok ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (bagi yang berhak).
Besaran THR dan Rincian Tunjangan
Besaran THR diperkirakan akan sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 100 persen gaji pokok. Namun, ini belum termasuk berbagai tunjangan yang akan diterima ASN, TNI, dan Polri. Tunjangan-tunjangan tersebut antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (bagi yang berhak)
Total besaran THR yang diterima setiap individu akan bervariasi tergantung pada golongan, jabatan, dan tunjangan yang diterima.