Liputan6.com, Jakarta- Bagi Wajib Pajak (WP) di Indonesia, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) merupakan kewajiban. Untungnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan e-Filing yang memudahkan proses pelaporan pajak secara online.Â
Siapa saja yang wajib melapor? Wajib pajak pribadi, baik karyawan, pengusaha, maupun profesional, wajib melaporkan SPT Tahunan. Di mana dan kapan pelaporan dilakukan? Pelaporan dilakukan secara online melalui situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/, kapan saja selama periode pelaporan yang telah ditentukan.
Baca Juga
Mengapa laporan SPT Tahunan penting? Ini merupakan kewajiban hukum dan untuk mendukung penerimaan negara. Bagaimana cara lapor SPT online? Ikuti langkah-langkah yang dijelaskan di bawah ini.
Advertisement
Sebelum memulai, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen penting seperti NPWP aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Kependudukan Khusus untuk Wajib Pajak (NITKU), kata sandi e-Filing, kode keamanan, dan bukti potong (Formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta, 1721-A2 untuk PNS, atau bukti potong lainnya). Untuk pengusaha, siapkan juga neraca dan laporan laba rugi. Prosesnya dirancang untuk efisien dan praktis, sehingga Anda tak perlu lagi mengantre di kantor pajak.
Memulai Pelaporan SPT Tahunan Online
Langkah pertama adalah mengakses situs resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Pastikan koneksi internet Anda stabil. Setelah masuk ke halaman utama, Anda akan melihat menu untuk masuk atau login. Masukkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan Anda. Klik 'Login' untuk melanjutkan.
Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke dasbor akun DJP Online Anda. Cari menu 'Lapor' atau menu serupa, lalu pilih opsi 'e-Filing'. Sistem akan memandu Anda untuk memilih jenis SPT yang sesuai dengan status Anda (karyawan, pengusaha, atau lainnya). Jenis SPT yang umum digunakan antara lain 1770, 1770S, 1770SS, atau 1771 untuk badan usaha.
Setelah memilih jenis SPT, Anda akan diminta untuk mengisi formulir SPT secara online. Pastikan Anda mengisi semua data dengan lengkap dan akurat. Jangan ragu untuk merujuk pada panduan atau petunjuk yang tersedia di situs DJP Online jika Anda mengalami kesulitan. Periksa kembali semua data sebelum mengirimkan SPT Anda.
Advertisement
Mengisi Formulir SPT Secara Akurat
Pengisian formulir SPT memerlukan ketelitian. Pastikan Anda memasukkan data dengan benar, termasuk penghasilan bruto, penghasilan kena pajak, potongan pajak, dan pajak yang terutang. Jika Anda memiliki pertanyaan atau mengalami kendala, Anda dapat menghubungi call center DJP atau mengunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan bantuan.
Untuk karyawan, data yang dibutuhkan umumnya terdapat pada bukti potong (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2). Sementara itu, pengusaha perlu mempersiapkan neraca dan laporan laba rugi untuk menghitung penghasilan kena pajak. Data yang akurat akan mempermudah proses pelaporan dan mencegah potensi masalah di kemudian hari.
Setelah mengisi semua data yang diperlukan, lakukan pengecekan ulang secara teliti. Pastikan semua informasi sudah benar dan sesuai dengan dokumen pendukung yang Anda miliki. Kesalahan dalam pengisian data dapat menyebabkan proses pelaporan SPT Anda terhambat.
Menyelesaikan dan Mengirim SPT
Setelah memastikan semua data sudah benar, Anda dapat melanjutkan ke tahap pengiriman SPT. Sistem akan memberikan konfirmasi setelah SPT Anda berhasil dikirim. Simpan bukti penerimaan SPT sebagai arsip penting.
Setelah berhasil mengirimkan SPT, Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik. Simpan bukti ini dengan baik sebagai bukti bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda. Jika ada kendala atau pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan DJP yang tersedia.
Ingat, melaporkan SPT Tahunan tepat waktu merupakan kewajiban setiap WP. Dengan memanfaatkan fasilitas e-Filing, proses pelaporan menjadi lebih mudah dan efisien. Semoga panduan ini membantu Anda dalam melaporkan SPT Tahunan secara online.
Â
Advertisement
