Hukuman Cambuk Santri Menuai Kecaman Publik

Pesantren yang menerapkan hukum cambuk tersebut adalah Pesantren Al Urwatul Wutsqo

oleh Yulia Lisnawati diperbarui 09 Des 2014, 11:05 WIB
Diterbitkan 09 Des 2014, 11:05 WIB
Hukuman Cambuk 1 dari 9 Penjudi di Aceh Ditunda Akibat Sakit
(Ilustrasi)

Citizen6, Jakarta Sejak beberapa lalu hingga saat ini Selasa (9/12/2014) jejaring sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang diketahui beberapa orang santri yang sedang menjalani hukuman cambuk di sebuah pondok pesantren.

Dalam video tersebut terlihat sejumlah orang yang diduga pengurus pondok pesantren mengikat tiga orang santri dengan mata ditutup. Para santri lalu dicambuk secara bergilir oleh 5 orang sebanyak 30 kali lebih.

Hal tersebut pun langsung menuai kecaman dari masyarakat. Seperti pantauan Citizen6 di linimasa Twitter, publik menanggapi kasus tersebut dengan menuliskan beragam ciapan dalam akunnya.

Jika seseorang melakukan kesalahan memang tidak ada salahnya mendapat hukuman, tapi tidak untuk hukuman cambuk yang tak sesuai dengan hukum dan undang-undang yang diterapkan di Indonesia. Publik pun menyesalkan adanya tindak kekerasan yang berada di lingkungan sekolah keagamaan tersebut, apalagi yang menjadi korban merupakan anak di bawah umur.

 

 

 

 

 

Diketahui pesantren yang menerapkan hukum cambuk tersebut adalah Pesantren Al Urwatul Wutsqo yang berada di Desa Bulerejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur. Sebenarnya banyak cara untuk mendidik anak agar lebih taat dan disiplin, namun tidak dengan cara fisik seperti hukum cambuk. Bagaimana menurut Anda?

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya