Ojek Online Dilarang Kemenhub, Netizen Buka Suara

Kehadiran Gojek dan ojek online lainnya kini kembali menjadi perbincangan masyarakat di Tanah Air.

oleh Yulia Lisnawati diperbarui 18 Des 2015, 10:27 WIB
Diterbitkan 18 Des 2015, 10:27 WIB
Ojek Online Dilarang Kemenhub, Netizen Buka Suara
Go-jek (Foto:www.go-jek.com)

Citizen6, Jakarta Kemunculan ojek online memang sangat fenomenal. Di tengah kemacetan Ibu Kota, jasa ojek di kota besar seperti Jakarta memang sangat membantu masyarakat agar cepat sampai ke tempat tujuan.

Namun, kehadiran Gojek dan ojek online lainnya kini kembali menjadi perbincangan masyarakat di Tanah Air. Tepat pada Kamis (17/12/2015) malam, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menyatakan bahwa mereka melarang adanya pengoperasian layanan transportasi online seperti Gojek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, larangan operasi tersebut karena tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya.

Kabar tersebut sontak langsung ditanggapi berbagai respons publik, khususnya para pengguna jejaring sosial. Tampak sejak beredarnya kabar tersebut, para onliner mulai meramaikan linimasa dengan ciapan kesal dan kekecewaan mereka atas dilarangnya ojek online untuk beroperasi.

 

 

 

 

 

 

 

Saking banyaknya ciapan mengenai layanan kendaraan online, perbincangan tersebut pun menjadi topik yang paling ramai dibahas netizen. Bahkan, tagar #SaveGojek dan kata kunci ojek online berada di jajaran trending topic Twitter Indonesia.

Nah bagaimana menurut kamu, apakah kamu mendukung larangan pengoperasian jasa transportasi online?

 (Ul/War)*

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya