Liputan6.com, Amerika Serikat - Seorang pria dari Memphis, Tennessee, Amerika Serikat, akhirnya menghirup udara bebas setelah mendekam di dalam bui selama 31 tahun.
Baca Juga
Advertisement
Lawrence McKinney memang telah menghabiskan seluruh masa dewasanya di balik jeruji besi atas dugaan perkosaan dan perampokan pada 1978 silam hingga membuatnya dijatuhi hukuman 115 tahun bui.
Dilansir Metro, Sabtu (17/12/2016), bukti DNA yang diperiksa pada 2009 akhirnya menjawab semua kebenaran kasus yang dialami Lawrence. Bukti tersebut mengungkap bahwa ia tak bersalah, padahal ia telah menghabiskan sebagian besar hidupnya di balik jeruji besi untuk kejahatan yang tak dilakukannya.
Setelah bebas dari bui, ia hanya mendapat kompensasi senilai 75 dolar atau setara dengan Rp 1 juta.
Ia sebenarnya bisa memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi hingga Rp 13 miliar jika dewan pembebasan bersyarat mendengar kasus pembebasan dari tuduhan, tapi ini sudah dua kali ditolak.
"Saya tidak punya kehidupan. Semua hidup saya dibawa pergi," kata Lawrence.
Pengacaranya, Jack Lowery, setuju dan mengatakan jika Lawrence layak mendapatkan beberapa kompensasi karena ia telah mendekam selama tiga dekade di bui atas kejahatan yang tak ia perbuat.
"Hal ini tidak adil baginya jika ia tidak menerima kompensasi untuk kesalahan itu. Ada satu kesalahan yang dibuat hingga mengirimnya ke penjara," ujar Lowery.
Pada September lalu dewan pembebasan bersyarat menolak sidang pembebasan atas tuduhan tersebut. Kini Lawrence tengah menunggu keputusan akhir dari Gubernur Tennessee, Bill Haslam, AS.
(ul)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6