Lupa Bayar Denda Tilang, Pria Ini Harus Bayar Rp 20 Juta

Seorang pengusaha tak sadar telah mengantongi 103 surat tilang elektronik.

oleh Sulung Lahitani diperbarui 04 Okt 2018, 16:00 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2018, 16:00 WIB
Ilustrasi E-Tilang
Suasana ruang kontrol Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10). Pelanggar akan diberikan peringatan berupa pengiriman surat beserta foto ke alamat yang sesuai dengan STNK. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Seorang pengusaha di India tak sadar telah mengantongi 103 surat tilang. Semua surat tilang itu membuatnya harus membayar denda hingga senilai 1 laks atau 100 ribu rupee. Bila dirupiahkan, nilainya mencapai Rp 20,47 juta.

Dikutip dari Rushlane, pria bernama Rahil Mehhta itu mendapat tilang terakhir saat melintas di Bandara Worli Sealink, Mumbai. Pedagang berlian itu mengendarai mobilnya dengan kecepatan yang melebihi batas.

Surat-surat tilang sebanyak 103 itu terkumpul karena pelanggaran yang ia buat dengan mobil Honda Accord sebanyak 84 kali dan BMW 3 Series sebanyak 19 kali. Semua pelanggaran itu terjadi selama Januari-Agustus 2018 dan kesemuanya belum dibayar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Selanjutnya

Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jl MT Haryono
Polisi memberikan surat tilang kepada pengemudi mobil yang melanggar sistem ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Hari pertama pemberlakuan sistem ganjil genap, pelanggar dikenakan sanksi Rp 500 ribu. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Barulah setelah Rahil ditilang karena memarkir Accord-nya sembarangan di Crawford Market, Mumbai pada 22 September 2018, Rahil baru menyadari kalau ia sering mendapat surat tilang elektronik. Namun awalnya ia menyanggah karena mengaku tak tahu kalau sering melanggar lalu lintas dengan kecepatan tinggi.

Polisi tetap memaksanya membayar tilang dengan rincian sebesar 85 ribu rupee (Rp 17,4 juta) untuk tilang-tilang yang belum dibayar, serta 19 ribu rupee (3,89 juta) karena sembarangan memarkir mobilnya. Rahil akhirnya pasrah dan datang ke kantor polisi 2 hari kemudian untuk membayar semua denda tersebut.

Reporter: Arie Dwi Budiawati

Sumber: Dream.co.id

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya