Cara Daftar Pajak Online dengan Mudah, Ini Syarat dan Panduannya

Cara daftar pajak online ini bisa dimanfaatkan oleh perantau.

oleh Novita Ayuningtyas diperbarui 19 Mar 2019, 13:15 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2019, 13:15 WIB
Cara Daftar Pajak Online
Cara Daftar Pajak Online (Sumber: iStock)

Liputan6.com, Jakarta Beberapa tahun lalu telah muncul yang namanya DJP Online. DJP Online sendiri ialah Direktorat Jenderal Pajak yang bisa digunakan secara online. Hal ini dilakukan untuk mempermudah kamu para wajib pajak agar bisa membayar dan juga melaporkan pajak.

Bukan hanya untuk melaporkan dan juga membayar pajak saja, akan tetapi bagi kamu yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP pun bisa membuatnya secara online. Dengan kemudahan yang diberikan, jumlah laporan SPT pajak pun bisa meningkat. Namun saat kamu melaporkan SPT tahunan bersamaan dengan para wajib pajak lainnya, tentu saja website pun akan sulit untuk diakses atau mengalami down.

Sebagai seorang wajib pajak, tentu saja kamu harus melaporkan jumlah pajak yang harus kamu tanggung. Namun tak selamanya kamu bisa memiliki waktu luang untuk pergi menuju KPP terdekat atau Kantor Pajak Pratama. Oleh karena itu kamu bisa menggunakan cara daftar pajak online. Tentu saja cara daftar pajak online ini mempermudah kamu yang sibuk bekerja ataupun berada di kota perantauan.

Cara daftar pajak online ini cukup mudah untuk kamu lakukan. Namun tentu saja sebelum itu kamu perlu menyiapkan beberapa hal untuk cara daftar pajak online. Nah, berikut Liputan6.com, Senin (18/3/2019) telah merangkum dari berbagai sumber mengenai cara daftar pajak online.

Cara daftar pajak secara online

Cara Daftar Pajak Online
Cara Daftar Pajak Online (Sumber: djponlline.pajak.go.id)

Sebelum mulai untuk mendaftar pajak secara online, kamu sebaiknya mempersiapkan berkas yang diperlukan. Berkas yang kamu burtuhkan sebagai syarat cara mendaftar pajak online antara lain ialah NPWP, Nomor EFIN, serta alamat email yang aktif.

Tentu saja, jika kamu belum memiliki persyaratan diatas kamu bisa mengurusnya di kantor KPP terdekat. Selain itu, kamu pun harus mengaktivasi nomor EFIN milik kamu. Saat akan mendapatkan nomor EFIN untuk cara daftar pajak online, kamu perlu membawa formulis aktiviasi yang telah kamu isi, selain itu tentu saja membawa KTP asli dan juga NPWP. Namun untuk KTP dan NPWP kamu harus melampirkan fotokopi juga. Berikut ini cara daftar pajak online untuk kamu yang masih belum memahaminya.

1. Siapkan nomor EFIN

Jika kamu belum memiliki ataupun mengaktivasi nomor EFIN kamu bisa melakukan di KPP terdekat. Namun kamu pun sebaiknya mengisi formulir aktivasi nomor EFIN yang bisa kamu download di www.online-pajak.com/sites/pajak/files/uploaded-files/form-aktivasi-efin. pdf. Formulir tersbut kamu bisa membawa ke KPP terdekat agar bisa diaktivasi dan juga memudahkan kamu cara mendaftar pajak online pada website DJP.

2. Akses DJP Online untuk mendaftar

Jika kamu telah memiliki semua syarat cara mendaftar pajak online, kamu pun bisa mengunjungi website DJP online di djponline.pajak.go.id/registrasi. Pada website tersebut, kamu hanya perlu memilih pada tombol daftar untuk cara mendaftar pajak online.

3. Registrasi pada dan validasi data

Kemudian akan muncul halaman untuk melakukan registrasi pendaftaran dengan DJP Online. Kamu diharuskan untuk menuliskan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dan juga Nomor EFIN yang telah kamu peroleh. Untuk NPWP kamu hanya perlu menuliskan angkanya saja tanpa perlu dengan tanda strip ataupun titik. Setelah itu, isi pula kode keamanan yang tertera pada layar. Kemudian kamu pilih tombol verifikasi.

4. Isi data diri dan password

Setelah kamu klik pada tombol verifikasi, selanjutkan pada halaman berikutnya kamu diharuskan mengisi data diri dan juga password. Namun pada halaman ini, untuk nama telah terisi sesuai dengan data NPWP yang ada. Selanjutnya kamu tuliskan alamat email yang aktif untuk menautkan dengan DJP online ini. Jangan lupa pula untuk menuliskan nomor handphone yang bisa dihubungi. Langkah selanjutnya sebagai cara daftar pajak online ini kamu diharuskan membuat password untuk akun kamu. Tentu saja kamu bisa membuat password yang mudah untuk diingat, dan jangan lupa untuk konfirmasi password. Setelah selesai klik pilihan simpan pada layar.

5. Aktivasi akun pada email

Langkah cara daftar pajak online selanjutnya ialah kamu perlu membuka alamat email yang kamu tuliskan pada saat registrasi DJP Online. Selanjutnya buka pada bagian inbox atau kotak masuk di email dan cari email dari DJP berupa aktivasi. Setelah itu klik pada tautan yang ada untuk mengaktivasikannya.

6. Aplikasi DJP Online siap digunakan

Jika aktivasi berhasil dilakukan, makan pada website DJP online sebelumnya akan muncul pesan informasi bertuliskan ‘Aktivasi akun BERHASIL’. Setelah kamu melakukan aktivasi pada email tersebut, maka kamu pun bisa menggunakan aplikasi DJP Online.

Sebab gagal aktivasi akun DJP Online

Kode keamanan yang kamu tuliskan salah. Jika kode keamanan yang kamu masukan salah, tentu saja proses pendaftaran pun bisa terhambat. Namun kamu tak perlu khawatir, karena kamu bisa mencoba menuliskan kode keamanan yang baru untuk aktivasi. Kesalahan kedua pada cara mendaftar pajak online bisa jadi karena salahnya kode verifikasi.

Kesalahan pada kode verifikasi ini bisa jadi karena kamu mengklik 2 kali pada tautan email. Sehingga server code dan juga kode verifikasi tidak sama. Kamu hanya perlu membuka email kembali dan pilih pada email terakhir yang masuk untuk memastikan kode verifikasi yang baru. Selain itu, bisa jadi kamu sudah pernah mendaftar namun belum melakukan aktivasi. Artinya kamu hanya perlu untuk mengirim ulang link aktivasfi pada akun miliki kamu.

Nah, itu tadi ulasan mengenai cara daftar pajak online yang mudah. Kita sebagai warga negara yang baik wajib membayar pajak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya