Liputan6.com, Jakarta Saat ini sudah tak sulit untuk mendapatkan segala informasi yang Anda inginkan. Ya, Anda bisa menggunakan beberapa teknologi untuk menjelajah dunia dalam waktu sekejap. Dalam artian, Anda bisa mengetahui segala informasi baik dari dalam maupun luar negeri dengan membaca berita atau artikel.
Baca Juga
Advertisement
Beragam berita atau informasi mulai dari hiburan, pendidikan, ekonomi, dan lain sebagainya ini tentunya ada pihak yang membuat atau menciptakan. Apakah Anda pernah terlintas akan hal ini? Siapa yang menyajikan segala informasi ini? Ya, mereka yang menciptakan segala informasi yang telah Anda baca dan nikmati selama ini berasal dari media massa atau pers.
Nah, untuk mengenal lebih jauh tentang apa itu pers, berikut ulasannya. Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut penjelasan tentang pers beserta fungsi pers yang perlu Anda ketahui, Kamis (21/3/2019).
Mengenal Pers dalam Artian yang Lebih Luas
Pers merupakan media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam berbagai bentuk. Baik bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan media elektronik dan media cetak.
Pengertian pers dalam arti sempit adalah semua media dalam bentuk media cetak seperti koran, majalah, tabloid, dan berbagai buletin kantor berita. Sedangkan pers dalam artian luas meliputi semua media massa yang ada seperti media online, radio, televisi, dan media cetak.
Kalau secara etimologi, pers berasal dari bahasa Inggris, yaitu Press yang memiliki arti tekanan, menekan, mesin pencetak. Dalam hal ini press didefinisikan sebagai mesin cetak, sehingga menghasilkan karya tulis yang dicetak dalam lembaran kertas.
Sedangkan pers menurut UU No. 40 Tahun 1999 adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar, serta data dan grafik dan dalam bentuk lainnya. Yang menggunakan media elektronik, media cetak, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Advertisement
Fungsi Pers
Pers memiliki peranan penting dalam era demokrasi seperti saat ini. Ya, pers merupakan salah satu wadah ekspresi rakyat, tempat komunikasi, dan pengawasan rakyat dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan Negara.
Nah, fungsi pers di suatu negara menjadi hal penting untuk pembentukan masyarakat yang demokratis. Secara tak langsung, fungsi pers sangat penting untuk perkembangan suatu negara menuju kehidupan bangsa dan negara yang demokratis.
Di dalam pasal 33 UU No 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Berikut penjelasan dari masing-masing fungsi pers tersebut:
1. Fungsi Pers sebagai Media Informasi
Fungsi terpenting dari pers adalah sebagai media informasi. Ya, ini karena masyarakat memerlukan informasi mengenai berbagai hal yang diperlukan semasa hidupnya. Berbagai infromasi dibutuhkan oleh manusia seperti informasi ekonomi, politik, hobi, atau bidang-bidang lainnya yang berguna.
Informasi yang disajikan oleh pers ini telah diseleksi dari berbagai berita yang masuk ke meja redaksi, dari berbagai sumber yang dikumpulkan oleh para reporter di lapangan.
Tentunya pers memiliki fungsi yang positif untuk mendukung kemajuan masyakarat dan memiliki tanggung jawab untuk menyebarluaskan informasi tentang kemajuan dan keberhasilan pembangunan kepada masyarakat.
Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan dan Hiburan
2. Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan
Informasi dari pers yang telah disebarluaskan melalui media tentunya mempunyai fungsi untuk mendidik, mencerdaskan, mengandung kebenaran, dan bisa mendorong untuk berbuat kebaikan.
Sebagai media pendidikan, fungsi pers juga berguna untuk pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia. Masyarakat yang secara teratur mencari dan mendapat berita dari media massa akan bertambah pengetahuan, wawasan, dan juga ilmunya.
Salah satu bentuk nyata bahwa fungsi pers bisa sebagai media pendidikan adalah para pelajar yang mencari materi pelajarannya di internet.
3. Fungsi Pers sebagai Media Hiburan
Pada UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1, dikatakan bahwa salah satu fungsi pers sebagai media hiburan. Tentunya, hiburan yang disajikan oleh pers tetap pada aturan yang telah dibuat.
Jika sifat hiburan tersebut mendidik dan netral tentunya siperbolehkan. Namun kalau melanggar nilai agama, HAM, moral, atau peraturan lain tentunya tidak diperbolehkan.
Fungsi pers sebagai media hiburan ini untuk mengimbangi berita berat, dimana hal ini juga menjadi kebutuhan dasar manusia bahwa hiburan juga diperlukan dan harus dipenuhi. Nah, untuk memperoleh hiburan ini, bisa melalui radio, televisi, YouTube, dan lain sebagainya.
Advertisement
Fungsi Pers sebagai Media Kontrol Sosial dan Lembaga Ekonomi
4. Fungsi Pers sebagai Media Kontrol Sosial
Pada hal ini maksudnya adalah bahwa pers memiliki fungsi untuk mengontrol, mengoreksi, mengkritik sesuatu yang sifatnya konstruktir, artinya adalah sesuatu yang membangun bukannya merusak.
Sudah semestinya pers bisa melaksanakan control sosial guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, baik itu Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) maupun penyimpangan dan penyelewengan dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan itu, kehadiran pers ini untuk memperbaiki keadilan, control sosial yang dilakukan media massa menjadi sangat penting.
5. Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Tak hanya sebagai media informasi, pers juga merupakan lembaga ekonomi. Maksudnya di sini adalah, bahwa media massa tidak hanya bertujuan untuk menghidupi penerbit media massa sendiri, tetapi juga untuk meraup keuntungan atau bisnis.
Pers tumbuh menjadi industri media yang mampu mendapatkan dan menyerap lapangan pekerjaan yang cukup baik dan menciptakan keuntungan yang tentunya tak sedikit. Namun pers yang diharapkan bisa berorientasi kepada kepentingan publik daripada kepentingan bisnis.