Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman online begitu menggiurkan. Apalagi saat pandemi corona virus disease 2019 atau Covid-19 menerpa, masyarakat kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang. Tapi hati-hati, jangan sampai terjebak dan tertipu.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 105 fintech peer to peer (pep) lending ilegal. Mereka tidak terdaftar dan mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.
Fintech pinjaman ilegal ini beroperasi dengan menawarkan pinjaman online ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.
Advertisement
Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.
"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, Jumat 3 Juli 2020.
Video Pilihan
Berbahaya
Pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.
"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," Tongam mengingatkan.
Â
Advertisement
Daftar 105 Fintech Ilegal
Supaya Kamu tidak tertipu dan terjebak, ada baiknya mencermati daftar 105 fintech peer to peer (pep) lending ilegal. Jangan sampai terjerat pinjaman online dengan mereka.
Daftar lengkapnya bisa dilihat dalam data Satgas Waspada Investasi dengan klik di sini.
Waspada Investasi Ilegal
Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Mereka menawarkan investasi ilegal
Tongam mengatakan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.
Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin, sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.
Advertisement
99 Entitas Ilegal
Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:
- 87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal
- 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal
- 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal
- 3 Investasi uang
- 4 lainnya.
Simak daftar entitas ilegal tersebut melalui tautan ini
(Penulis: Nurmayanti)