Jangan Tertipu Pinjaman Online, Cek Dulu 105 Fintech dan 99 Investasi Ilegal

Pinjaman online begitu menggiurkan. Apalagi saat pandemi Covid-19 menerpa, masyarakat kesulitan ekonomi dan butuh uang. Tapi hati-hati, jangan sampai terjebak dan tertipu.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jul 2020, 01:04 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2020, 01:04 WIB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman online begitu menggiurkan. Apalagi saat pandemi corona virus disease 2019 atau Covid-19 menerpa, masyarakat kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang. Tapi hati-hati, jangan sampai terjebak dan tertipu.

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 105 fintech peer to peer (pep) lending ilegal. Mereka tidak terdaftar dan mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

Fintech pinjaman ilegal ini beroperasi dengan menawarkan pinjaman online ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.

"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, Jumat 3 Juli 2020.

Video Pilihan

Berbahaya

Korban Pinjaman Online Gelar Aksi Tuntut Keadilan
Masa yang tergabung gerakan bela korban pinjaman online menggelar aksi di depan PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (6/2). Mereka meminta kepada masyarakat untuk waspada terhadap rentenir online. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone.

"Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan," Tongam mengingatkan.

 

Daftar 105 Fintech Ilegal

Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Supaya Kamu tidak tertipu dan terjebak, ada baiknya mencermati daftar 105 fintech peer to peer (pep) lending ilegal. Jangan sampai terjerat pinjaman online dengan mereka.

Daftar lengkapnya bisa dilihat dalam data Satgas Waspada Investasi dengan klik di sini.

Waspada Investasi Ilegal

Ilustrasi Investasi bodong
Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Mereka menawarkan investasi ilegal

Tongam mengatakan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin, sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

99 Entitas Ilegal

Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

- 87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal

- 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal

- 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal

- 3 Investasi uang

- 4 lainnya.

Simak daftar entitas ilegal tersebut melalui tautan ini

(Penulis: Nurmayanti)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya