Gelar Pesta Lebih dari 100 Tamu, Pemilik Venue Pernikahan Ini Didenda Rp 189 Juta

Petugas melaporkan pemilik tempat tersebut dikenakan penalti sebesar £ 10.000 lantaran pelanggaran peraturan itu.

oleh Camelia diperbarui 16 Okt 2020, 13:00 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi pesta
Ilustrasi pesta. Sumber foto: unsplash.com/Gades Photography.

Liputan6.com, London - Pandemi Corona Covid-19 masih mewabah di sejumlah negara. Hal ini membuat pemerintah setiap negara menerapkan aturan ketat guna meminimalisir adanya kerumuman orang di tengah pandemi. Salah satunya dengan menerapkan denda yang cukup besar.

Melansir dari Mirror, Jumat (16/10/2020), belum lama ini pemilik salah satu venue pernikahan di London Barat harus membayar denda sebesar £ 10.000 atau setara dengan Rp 189 juta setelah membiarkan adanya resepsi yang dihadiri lebih dari 100 orang.

Petugas dari Kepolisian Metropolitan dipanggil ke Tudor Rose di Southall pada Selasa malam dan menemukan banyak orang di sana.

Pada acara tersebut, banyak kerumunan tamu yang tidak menjaga jarak atau mengenakan masker wajah untuk mencegah= penularan virus Corona.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Melanggar aturan yang berlaku

Ilustrasi pesta
Ilustrasi pesta. Sumber foto: unsplash.com/Alasdair Elmes.

Padahal pada aturan yang berlaku, jumlah tamu yang diizinkan untuk sebuah pesta pernikahan dibatasi hanya 15 orang dan harus mematuhi pedoman keamanan Covid-19.

Kerumunan itu lantas dibubarkan petugas untuk karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dikenakan denda sebesar Rp 189 juta

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (dok. Brett_Hondow/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Petugas senior melaporkan pemilik tempat tersebut untuk membayar penalti sebesar £ 10.000 lantaran pelanggaran peraturan itu.

"Ini adalah pelanggaran peraturan yang berbahaya dan bodoh, yang telah dirancang khusus untuk menjaga orang-orang aman dari penularan virus mematikan,” ujar Kepala Inspektur, Peter Gardner.

Gardner mengatakan bahwa pemilik tempat pernikahan secara sadar tidak mematuhi aturan yang berlaku dan telah abai dengan keamanan pelanggan mereka.

"Jelas tidak ada upaya dari pemilik tempat untuk menegakkan peraturan atau menjaga keamanan pelanggan mereka karena alasan inilah kami telah melaporkan mereka harus membayar denda sebesar £ 10.000."


Status waspada di London meningkat

Ilustrasi stay at home, COVID-19
Ilustrasi stay at home, COVID-19. (Gambar oleh Raden Prakiyul Wahono Noto Susanto dari Pixabay)

Hal ini terjadi ketika London bersiap untuk pembatasan yang lebih ketat, setelah pengumuman bahwa tingkat kewaspadaan di ibu kota akan meningkat dari "sedang" ke "tinggi" pada tengah malam di hari Jumat.

"Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menjaga diri mereka sendiri dan keluarga mereka agar aman dari virus Corona," kata Gardner.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya