Liputan6.com, Jakarta - Seorang remaja asal Jerman, baru-baru ini dinyatakan bersalah karena membuat pusat pemeriksaan Covid-19 palsu dan secara ilegal mengantongi 5,7 juta Euro ($6 juta) atau setara dengan Rp 87 miliar untuk tes yang tidak pernah dilakukan.
Pada puncak pandemi virus corona di Jerman, permintaan tes begitu besar sehingga negara mengganti pusat untuk melakukan tes Covid hanya berdasarkan faktur. Sebagian besar penyedia layanan kesehatan swasta sangat diuntungkan, tetapi beberapa berhasil meraup untung tanpa benar-benar memberikan layanan apa pun.
Advertisement
Baca Juga
Begitulah kasus seorang siswa muda Jerman yang mengetahui bahwa yang harus dia lakukan hanyalah membuat pusat tes Covid di atas kertas, dan kemudian menagih ribuan tes setiap hari untuk mengumpulkan pembayaran yang cukup besar. Pria muda, yang baru berusia 17 tahun ketika dia menemukan ide tersebut pada tahun 2020 itu berhasil mengantongi $6 juta tanpa benar-benar melakukan pekerjaan apa pun.
Dilansir dari Odditycentral, Senin (13/6/2022), menurut kantor kejaksaan, Kassenärtzlichen Vereinigung (KV) Jerman telah mempercayai informasi yang diberikan oleh seorang anak laki-laki berusia 17 tahun dari Freiburg, yang mengaku mengoperasikan pusat tes Covid. Antara Maret dan Juni 2021, pemuda yang namanya belum terungkap itu menagih hingga 5.000 tes per hari, meskipun pusat pengujiannya bahkan tidak ada.
Pada tahun 2020 dan 2021, untuk mempercepat pengujian, pemerintah Jerman mempercayakan Kassenärtzlichen Vereinigung, asosiasi dokter yang disetujui oleh layanan asuransi kesehatan Jerman, untuk mengawasi pengujian Covid dan menangani pembayaran ke pusat pengujian swasta. Sayangnya, kurangnya pengawasan membuat sistem menjadi sasaran empuk bagi penipu yang berpikiran cepat ini.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Divonis Bersalah
Dalam rentang waktu kurang dari empat bulan, penipu muda itu menagih sekitar 500.000 tes Covid, dan meskipun tingkat pengujian hariannya tidak mungkin, tidak pernah mendapat banyak pertanyaan dari KV. Sebaliknya, ia menerima pembayaran tepat waktu sebesar 5,7 juta Euro di rekening banknya.
Jika bukan karena pegawai bank yang ikut campur, remaja itu mungkin akan mendapatkan lebih banyak uang dari Pemerintah. Namun, pada Juni 2021, seseorang memperhatikan bahwa rekening seorang siswa sederhana telah membengkak menjadi lebih dari $6 juta dan mencurigai beberapa bentuk penipuan dan pencucian uang.
Mereka menghubungi polisi dan penyelidikan cepat mengungkapkan bahwa kekayaannya diperoleh melalui cara ilegal, sehingga segera disita. Kini remaja tersebut telah berusia 19 tahun dan baru saja divonis bersalah atas kejahatannya.
Karena dia belum berusia 18 tahun ketika dia menjalankan rencananya, dia diadili sebagai anak di bawah umur, jadi kekayaannya hanya disita dan diperintahkan untuk membayar denda 1.500 euro ($ 1.600) kepada organisasi utilitas publik . Dia juga akan menjalani masa percobaan selama satu tahun, setelah itu akan mempelajari kasusnya lagi dan akan dijatuhkan sanksi baru.
Advertisement
Omicron BA.4 dan BA.5 Menyebar, Kemenkes: Kita Pertahankan PPKM
Menindaklanjuti penyebaran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, Pemerintah masih tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan PPKM dilakukan sebagai upaya pengendalian COVID-19, termasuk penyebaran varian Corona baru.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril, Pemerintah akan terus mengevaluasi PPKM yang saat ini diperpanjang dari 7 Juni sampai 4 Juli 2022. Perpanjangan PPKM dapat dilakukan sampai COVID-19 di Indonesia sepenuhnya terkendali.
"PPKM ini kan strategi upaya Pemerintah kita untuk mengendalikan COVID-19. Bagi yang enggak paham, ini momok pembatasan," ujar Syahril saat konferensi pers Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta pada Jumat, 10 Juni 2022.
"Tapi kalau kita lihat pada PPKM Level 1, itu udah 100 persen daerah di Jawa dan Bali yang masuk. Kita pertahankan PPKM Level 1 ini. Kita pertahankanlah selama satu bulan, apakah akan diperpanjamg? Ya, sampai dianggap stabil dan memenuhi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) -- akan tetap dipertahankan."
Pada periode perpanjangan PPKM terbaru, seluruh daerah dengan jumlah 128 kabupaten/kota di Jawa dan Bali berstatus PPKM Level 1. Di luar Jawa dan Bali, ada 385 kabupaten/kota yang berada di level sama.
Dari seluruh kabupaten/kota yang ada, hanya satu daerah yang berstatus PPKM Level 2, yakni Kabupaten Teluk Bintuni di Papua Barat. Sementara itu, tidak ada satupun daerah yang berstatus PPKM Level 3 dan 4.
Ketentuan PPKM di atas diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Luar Jawa - Bali. InMendagri ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian tertanggal 6 Juni 2022.