Liputan6.com, Thailand - Seorang pria asal Thailand dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh pengadilan setempat karena menjual kalender bergambar bebek bewarna kuning.
Mulanya pria berusia 26 tahun ini dinyatakan bersalah karena menjual kalender yang menampilkan gambar bebek yang menurut penuntutan telah mencemarkan nama baik raja di negara tersebut. Dia pun mendapat hukuman selama tiga tahun penjara, tapi diringankan menjadi dua tahun tanpa pembebasan bersyarat.
Baca Juga
Melansir dari Alzazeera, Sabtu (11/3/2023), Pengadilan Pidana Bangkok memutuskan bahwa kalender tahun 2021 berisi gambar bebek kuning dalam pose yang menyerupai dan mengejek Raja Thailand Maha Vajiralongkorn, yang menurunkan reputasinya, kata kelompok Pengacara Hak Asasi Manusia Thailand (TLHR) dalam sebuah pernyataan pada Rabu.
Advertisement
Pengadilan menyatakan bahwa enam ilustrasi bebek dalam kalender dibuat untuk mengejek raja.
“Kasus ini mengirim pesan ke semua warga Thailand, dank e seluruh dunia, bahwa Thailand bergerak lebih jauh dari—bukan lebih dekat—menjadi demokrasi yang menghormati hak asasi manusia,” kata direktur di Asia di Human Rights Watch, Elaine Pearson.
Menuntut seseorang karena menjual kalender satin “menunjukkan bahwa otoritas Thailand sekarang mencoba untuk menghukum aktivitas apa pun yang mereka anggap menghina monarki,” kata Pearson.
“Gerakan pro-demokrasi Thailand telah menggunakan bebek tiup kuning untuk melambangkan perjuangan mereka untuk reformasi politik, yang juga mencakup reformasi monarki Thailand ‘sebagai langkah mendasar menuju transisi demokrasi,” sambungnya.
Menjual kalendernya di Facebook
Menurut kantor berita Prancis, AFP, tersangka awalnya dijatuhi hukuman penjara tiga tahun setelah dia ditangkap karena menjual kalender di halaman Facebook pro-demokrasi.
“Tapi hukuman itu diringankan menjadi dua tahun tanpa pembebasan bersyarat setelah terdakwa memberikan kesaksian yang bermanfaat untuk pertimbangan,” kata kelompok TLHR mengutip AFP.
“Mainan mandi kuning menjadi simbol tak disengaja dari gerakan protes pro-demokrasitahun 2020 setelah para demonstran menggunakan bebek tiup besar untuk melindungi diri dari gas air mata polisi dan meriam air,” lapor AFP.
Advertisement
UUD menginzinkan hukuman penjara bagi yang mencermarkan nama baik
Undang-undang Thailand mengizinkan hukuman penjara antara tiga dan 15 tahun bagi siapa saja yang mencemarkan nama baik, menghina atau mengancam raja, ratu, pewaris atau bupati.
Undang-undang tersebut telah lama menuai kritik karena kekerasannya dan kemudahannya bagi siapa pun untuk mengajukan keluhan, yang menurut para kritikus telah memungkinkan penggunaannya untuk tujuan politik partisan.
Undang-undang tersebut telah menjadi fokus para aktivis pro-demokrasi, yang menyerukan agar undang-undang tersebut diubah atau dihapuskan.
“Otoritas Thailand harus mengizinkan ekspresi damai dari semua sudut pandang, termasuk yang terkait dengan monarki,” kata Pearson.