Liputan6.com, Jakarta - Sebagian besar dari kita pasti familiar dengan istilah Masa Orientasi Sekolah (MOS), sebuah kegiatan yang mengenalkan lingkungan sekolah dan peraturannya kepada siswa baru. Namun, sejak tahun ajaran 2018/2019, istilah MOS digantikan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).Â
Apa itu MPLS?
MPLS adalah periode di awal tahun ajaran yang dirancang untuk mengenalkan lingkungan sekolah, program belajar, fasilitas, konsep diri, dan budaya sekolah kepada para siswa baru. Kegiatan ini diatur sesuai dengan Permendikbud nomor 18 tahun 2016, dan menjadi rutinitas umum di banyak sekolah sebagai bagian dari penyambutan siswa baru.
Advertisement
Tradisi MOS umumnya ditemui di tingkat SMP dan SMA, di mana hampir semua sekolah negeri dan swasta mengadopsinya untuk memperkenalkan siswa baru terhadap kehidupan sekolah. Di perguruan tinggi, kegiatan serupa dikenal dengan nama Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek).
Advertisement
MPLS tidak hanya sebagai ajang pengenalan, tetapi juga sebagai pelatihan untuk ketahanan mental, disiplin, dan membangun kebersamaan di antara siswa. Ini juga menjadi waktu untuk berinteraksi dengan sesama siswa baru, senior, guru, dan staf sekolah lainnya. Siswa juga diperkenalkan dengan berbagai kegiatan rutin yang ada di sekolah.
Di sebagian besar sekolah, MPLS diorganisir oleh OSIS dengan pengawasan dari guru sebagai fasilitator dan pengawas kegiatan. Namun, ada juga sekolah yang MPLS-nya diatur langsung oleh guru dan kepala sekolah tanpa melibatkan OSIS.
Dengan MPLS, diharapkan siswa baru dapat lebih cepat beradaptasi dan merasa nyaman dalam lingkungan sekolah baru mereka, serta memulai perjalanan pendidikan mereka dengan baik.
Pelaksanaan MPLS
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengubah citra negatif yang terkait dengan kegiatan orientasi siswa saat ini.
Dalam Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan MPLS harus bebas dari segala bentuk perlakuan kasar atau kegiatan yang merugikan peserta didik baru. Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan MPLS ini.
Jika terdapat pelanggaran terhadap aturan tersebut, sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan serta peraturan perundang-undangan lainnya. Bahkan, dalam kasus pelanggaran yang sangat serius, Kepala Sekolah dapat dipecat dari jabatannya dan siswa yang terlibat dapat di-drop out dari sekolah.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan lingkungan pembelajaran yang aman, nyaman dan mendukung bagi semua siswa baru, sehingga mereka dapat memulai masa sekolahnya dengan baik tanpa mengalami tekanan atau perlakuan yang tidak pantas.
Advertisement
Tujuan MPLS
Berikut adalah tujuan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau yang disebut dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2016:
1. Mengenali potensi diri siswa baru
MPLS dirancang untuk membantu siswa baru mengenali potensi dan kemampuan mereka sendiri, sehingga mereka dapat memulai perjalanan pendidikan mereka dengan percaya diri dan memanfaatkan bakat yang dimiliki.
2. Beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya
MPLS membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah, termasuk memahami aspek keamanan, fasilitas umum dan sarana prasarana sekolah. Hal ini penting agar siswa merasa nyaman dan aman dalam menjalani aktivitas belajar di lingkungan baru mereka.
3. Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif
MPLS bertujuan untuk membangkitkan motivasi dan semangat belajar siswa baru. Selain itu, kegiatan ini juga membantu siswa mengembangkan cara belajar yang efektif sesuai dengan tuntutan pendidikan di sekolah.
4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah
Salah satu tujuan MPLS adalah memfasilitasi interaksi positif antara siswa baru dengan sesama siswa dan anggota komunitas sekolah lainnya. Hal ini membantu membangun lingkungan belajar yang inklusif dan mendukung.
5. Menumbuhkan perilaku positif dan nilai-nilai karakter
MPLS bertujuan untuk membentuk siswa dengan perilaku positif seperti kejujuran, kemandirian, menghargai keanekaragaman dan persatuan, disiplin, serta hidup bersih dan sehat. Tujuan ini menciptakan siswa yang memiliki integritas, etos kerja dan semangat gotong royong yang tinggi.
Dengan demikian, MPLS tidak hanya sebagai pengenalan fisik terhadap sekolah, tetapi juga sebagai ajang untuk membangun fondasi kuat bagi perkembangan pribadi dan akademis siswa baru di lingkungan pendidikan.