Pendaftaran SPMB PKN STAN 2025 Tak Lagi Pakai Nilai UTBK, Simak Syarat, Tahapan Seleksi dan Daftar Prodinya di Sini

Pada SPMB 2025, PKN STAN tidak lagi mensyaratkan nilai UTBK sebagai bagian dari proses seleksi.

oleh Adelia Septi Viranti Diperbarui 25 Feb 2025, 08:02 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 08:02 WIB
Pendaftaran SPMB PKN STAN 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai UTBK, Simak Syarat, Tahapan Seleksi dan Daftar Prodinya di Sini
Pendaftaran SPMB PKN STAN 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai UTBK, Simak Syarat, Tahapan Seleksi dan Daftar Prodinya di Sini (Doc: PKN STAN)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN kembali membuka pendaftaran untuk Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) pada 2025.

PKN STAN adalah perguruan tinggi kedinasan yang berada dalam  naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyelenggarakan program studi diploma di bidang keuangan negara.

PKN STAN menjadi salah satu sekolah kedinasan yang paling diminati oleh calon mahasiswa karena PKN STAN memberikan kesempatan bagi lulusannya untuk bekerja di berbagai instansi pemerintahan dan peluang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah lulus.

Pada SPMB 2025, PKN STAN tidak lagi mensyaratkan nilai UTBK sebagai bagian dari proses seleksi. Dengan demikian, lulusan tahun 2023, tahun 2024, atau calon lulusan 2025 di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama dapat mendaftar.

Proses seleksi akan diselenggarakan dalam lima tahapan yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Lanjutan 1, Seleksi Lanjutan II, dan Seleksi Lanjutan III.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terkait jadwal seleksi PKN STAN 2025, namun pengumuman mengenai proses seleksi akan diterbitkan bersamaaan dengan pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2025 dari Kementerian PAN-RB.

Persiapan yang matang sangat penting bagi calon mahasiswa yang ingin lolos seleksi dan berkuliah di PKN STAN. Oleh karena itu, ketahui syarat dan program studi yang tersedia untuk memastikan bahwa pilihan tersebut sudah sesuai dengan minat dan kemampuan. 

Syarat Daftar PKN STAN 2025

PKN STAN
PKN STAN (Sumber: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)... Selengkapnya

Jika mengacu pada syarat daftar SPMB PKN STAN 2024, berikut syarat yang harus dipenuhi calon mahasiswa.

  1. Lulusan tahun 2022, tahun 2023 atau lulusan/calon lulusan tahun 2024 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
  2. Usia maksimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 22 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 Oktober 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar.
  3. Usia minimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 14 tahun.
  4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
  5. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
  6. Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.
  7. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
  8. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
  9. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat tertentu.

Program Studi PKN STAN

Kampus STAN. Foto: PKN STAN
Kampus STAN. Foto: PKN STAN... Selengkapnya

Dilansir dari FAQ SPMB PKN STAN, berikut daftar prodi yang tersedia.

Daftar Prodi D4 PKN STAN

  1. Akuntansi Sektor Publik
  2. Manajemen Aset Publik
  3. Manajemen Keuangan Negara

Daftar Prodi D3 PKN STAN

  1. Akuntansi
  2. Kebendaharaan Negara
  3. Kepabeanan dan Cukai
  4. Manajemen Aset
  5. PBB/Penilai
  6. Pajak
Infografis Menkeu Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga
Infografis Menkeu Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian dan Lembaga. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya