Jumhur: KJRI Hongkong Buka Pelayanan KTKLN untuk TKI

Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat menyatakan Konsulat Jenderal RI di Hongkong segera membuka pelayanan pendataan KTKLN bagi para TKI.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Nov 2013, 13:05 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2013, 13:05 WIB
jumhur-hidayat-nyapres-130728b.jpg
Citizen6, Hongkong: Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat menyatakan Konsulat Jenderal RI di Hongkong segera membuka pelayanan pendataan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) untuk para TKI yang berada di Hongkong maupun Macau.

Demikian disampaikan Jumhur usai pertemuan dengan Konsul Jenderal RI Hongkong, Chalief Akbar berikut jajarannya di KJRI Hongkong, Kamis (28/11/2013), yang juga dihadiri unsur Koalisi TKI Hongkong (Kotkiho) di antaranya Nurhalimah selaku ketua dan Narwati, Sekretaris Kotkiho.

Jumhur berada di Hongkong didampingi Deputi Penempatan BNP2TKI, Agusdin Subiantoro serta Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Yuliani Poeloengan, sebagai rangkaian kunjungannya ke Taiwan guna menghadiri pertemuan tahunan ke-7 antara BNP2TKI dengan pihak Taiwan terkait peningkatan pelayanan TKI di Taiwan, 28-30 November 2013.

Dalam pertemuan dengan pihak KJRI dan Kotkiho itu, Jumhur juga menyampaikan apreasinya terhadap Kotkiho dalam ikut melayani pendataan bagi TKI di Hongkong untuk keperluan penerbitan KTKLN.

Menurut Jumhur, pelayanan pembuatan KTKLN untuk para TKI Hongkong akan dilakukan secara online oleh KJRI mulai Januari 2013, dalam bentuk pengisian data diri, foto, maupun berupa kelengkapan formulir atau dokumen lainnya. Setelah itu, pihak BNP2TKI akan menerbitkan KTKLN untuk para TKI berdasarkan jumlah permintaan dan meliputi data-data isian yang dilayani KJRI Hongkong.

Selanjutnya, KTKLN yang diterbitkan BNP2TKI akan dikirim ke KJRI secara langsung dan cepat agar bisa diterima para TKI yang memerlukan.

Jumhur mengatakan, KTKLN diperlukan sebagai dokumen ketenagakerjaan untuk TKI yang bekerja di luar negeri, di samping berfungsi sebagai sarana perlindungan karena data-data TKI secara lengkap sudah tercantum dalam KTKLN.

"Pemerintah tentu akan mudah memonitor keberadaan TKI dan melakukan aspek perlindungan dengan cara-cara yang cepat pula, mengingat perangkat KTKLN menyediakan kemudahan data-data TKI untuk diakses oleh pemerintah khususnya perwakilan RI di luar negeri," jelas Jumhur.

Ia menambahkan, jumlah TKI di Hongkong sejauh ini berkisar 150 ribu orang yang hampir semuanya bekerja di sektor rumah tangga. Dalam satu bulan, penempatan TKI ke Hongkong mencapai angka 4.000 - 6.000 orang.

Adapun gaji TKI di Hongkong sejak per 1 Oktober 2013 yaitu 4.010 Hongkong Dollar (HKD) atau setara Rp 6 juta, dan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan setempat mereka pun mendapatkan hak libur satu hari dalam seminggu. Para TKI itu dikontrak untuk masa kerja dua tahun namun dapat diperpanjang dua tahun berikutnya setelah kembali ke Indonesia.

Jumlah TKI di Hongkong merupakan terbesar kedua di bawah Filipina yang saat ini menempatkan sebanyak 154 ribu, kemudian Thailand menempati urutan ketiga, dan setelah itu India, Pakistan, Bangladesh, serta Nepal.  (Akasima/mar)

Akasima adalah pewarta warga.

Mulai 18 November-29 November ini, Citizen6 mengadakan program menulis bertopik "Guruku Idolaku". Dapatkan merchandise menarik dari Liputan6.com bagi 6 artikel terpilih. Syarat dan ketentuan bisa disimak di sini.

Anda juga bisa mengirimkan artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atau opini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya