Liputan6.com, Jakarta - - Selebritas dunia Kim Kardashian dan legenda tinju Floyd Mayweather Jr. menghadapi tuntutan hukum akibat dugaan mereka kepada investor yang diduga sebagai penipuan kripto.Â
Gugatan tersebut diajukan pada 7 Januari 2022 di pengadilan federal Los Angeles, mengklaim selebritas Kim Kardashian dan legenda tinju Flyod Mayweather Jr menggembar-gemborkan token yang dijual oleh EthereumMax atau EMAX, untuk meningkatkan harganya. Promosi itu membuat diri mereka mendapat untung tetapi dengan mengorbankan pengikut dan investor mereka.Â
Baca Juga
"Eksekutif perusahaan, bekerja sama dengan beberapa promotor selebritas untuk membuat pernyataan palsu atau menyesatkan tentang EthereumMax melalui iklan media sosial dan kegiatan promosi lainnya," kata gugatan itu, seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (12/1/2022).Â
Advertisement
Gugatan tersebut menuduh EthereumMax sebagai token digital spekulatif yang dibuat oleh sekelompok misterius pengembang cryptocurrency. Namun, EthereumMax membantah gugatan tersebut.Â
"Narasi menipu yang terkait dengan tuduhan baru-baru ini penuh dengan informasi yang salah tentang proyek EthereumMax," kata EthereumMax dalam sebuah pernyataan.Â
"Kami membantah tuduhan itu dan menantikan kebenaran yang keluar," lanjut pernyataan tersebut.Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sempat Promosikan EthereumMax
Sebelumnya, Kardashian sempat mempromosikan EthereumMax dalam posting Juni 2021 di Instagram, ketika dia memiliki 250 juta pengikut.
Sedangkan, Mayweather mempromosikan EthereumMax di celana tinjunya ketika pertarungan dengan bintang YouTube Logan Paul pada bulan Juni lalu.Â
Advertisement