Respons Tokocrypto Terkait Muhammadiyah yang Keluarkan Fatwa Haram Aset Kripto

COO Tokocrypto Teguh Hermanda buka suara mengenai Majelis Tarjih Muhammadiyah yang mengeluarkan fatwa haram untuk aset kripto.

oleh Agustina Melani diperbarui 21 Jan 2022, 11:12 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2022, 05:30 WIB
COO Tokocrypto Teguh Hermanda (Foto: Liputan6.com/Agustina Melani)
COO Tokocrypto Teguh Hermanda (Foto: Liputan6.com/Agustina Melani)

Liputan6.com, Seminyak - Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk aset kripto baik sebagai investasi dan alat tukar lantaran memiliki sifat spekulatif dan gharar.

COO Tokocrypto Teguh Hermanda buka suara mengenai hal tersebut. Ia juga terkejut lantaran fatwa tersebut kembali keluar. Namun, ia menghargai apapun keputusan fatwa yang ada.

"Fatwa bukan akhirnya semuanya. Kita juga menghargai bagian dari pendapat apalagi dari cendekiwan Muslim,” ujar dia saat ditemui usai penandatangan MoU di T-Hub Batubelig, Seminyak, Bali, ditulis Jumat (21/1/2022).

Teguh menuturkan, pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada semua pihak termasuk organisasi keagamaan.

Selain itu, pihaknya juga terus berkomunikasi ke regulator melalui asosiasi pedagang aset kripto Indonesia (Aspakrindo) ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) untuk memberikan masukan.

“Regulator memberikan masukan ke organisasi Muslim, pendekatan terhadap kripto, pendekatan peraturan komoditas yang kemudian sekarang kita bersama aturan komoditas terus disosialisasikan,” ujar dia.

Teguh menuturkan, pihaknya akan ikuti aturan yang ada di Indonesia termasuk fatwa. Selain itu, pihaknya akan terus berkomunikasi dan tidak over reaktif. Teguh menegaskan, pihaknya menghargai pendapat, dan terus edukasi memberikan masukan.

"Betul, kita kaget, berulang lagi. Kita tidak berbeda pola komunikasi. Aktif  (sosialisasi-red) tidak hanya MUI Jakarta dan daerah. Boleh berpendapat apa yang dibutuhkan, Alim ulama use case, butuh penerapannya. Kalau selama ini kripto transaksi jual beli," ujar dia.

"Beberapa kripto etherium, solana punya teknologi. Teknologi ini bisa digunakan masyarakat luas. Hal ini bukan tidak pernah terjadi. Dompet e-wallet sempat diharamkan, fatwa berubah. Jadi kami yakin pola komunikasi kemudian sosialisasi tinggal tunggu waktu cari use case tepat,” ia menambahkan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Muhammadiyah Haramkan Kripto sebagai Investasi dan Alat Tukar

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, keberadaan aset kripto di Indonesia hingga saat ini masih menjadi sebuah polemik. Bahkan Majelis Ulama Indonesia sempat mengeluarkan fatwa haram untuk kripto.

Sebelumnya telah ada beberapa lembaga otoritas fatwa keagamaan yang menyatakan hukum bermuamalah dengan mata uang kripto haram, seperti Al Azhar lewat Majma’ al Buhuts al Islamiyah dan Dar al Ifta Mesir. 

Kemudian yang kedua ditinjau sebagai alat tukar, Majelis Tarjih Muhammadiyah menilai mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh karena seperti kaidah fiqih bermuamalah seperti skema barter.

Skema barter ini menekankan kedua belah pihak sama-sama ridha, tidak merugikan, dan melanggar aturan yang berlaku.

"Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah atau mencegah keburukan, maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah," lanjut fatwa tersebut.

Majelis Tarjih menilai standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat, yaitu diterima oleh masyarakat dan disahkan oleh negara yang dalam hal ini dapat diwakili otoritas resmi seperti bank sentral.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya