Ini Alasan Kenapa Kripto Haram di Indonesia

Keberadaan kripto di Indonesia hingga saat ini masih menjadi sebuah polemik, salah satunya telah dinyatakan haram oleh organisasi agama Islam.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 09 Feb 2022, 13:22 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2022, 13:22 WIB
Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta Berbagai negara di dunia mulai mengadopsi kripto sebagai aset maupun alat pembayaran yang legal dan teregulasi. Namun, keberadaan kripto di Indonesia hingga saat ini masih menjadi sebuah polemik. Bahkan tiga organisasi agama Islam di Indonesia telah memberikan fatwa bahwa cryptocurrency haram

Lantas, mengapa kripto haram di Indonesia? Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah menjelaskan kripto haram karena adanya sifat spekulatif dan gharar yang diharamkan oleh syariat. 

"Sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar," tulis keterangan Majelis Tarjih Muhammadiyah, Selasa, 18 Januari 2022.

"Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying asset, aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain," lanjut keterangan itu.

Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi Saw serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin ini, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90).

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia juga lebih dulu mengeluarkan fatwa cryptocurrency haram. Dilansir dari situs resmi MUI, dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada November lalu  di Jakarta, menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah Hukum Cryptocurrency.

Dalam pembahasan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. 

Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Sedangkan menurut Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Jatim, KH Muhammad Anas mengungkapkan kripto haram karena tidak masuk ke dalam syarat yang ada pada sil’ah atau mabi’.

"Dalam sidang bahtsul masail, cryptocurrency dikaji dengan sudut pandang sil’ah atau mabi’ dalam hukum Islam atau fikih. Sil’ah secara bahasa sama dengan mabi’, yaitu barang atau komoditas yang bisa diakad dengan akad jual beli. Karena itu, barang atau komoditas dimaksud bisa diniagakan," tuturnya di Kantor PWNU Jatim, ditulis Jumat, 21 Januari 2022.

Artinya, Sil’ah wajib terdiri dari barang yang bisa dijamin penunaiannya. “Di cryptocurrency itu tidak ada,” tegas dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Respons Tokocrypto

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda (Foto: Tokocrypto)
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda (Foto: Tokocrypto)

Sebelumnya, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk aset kripto baik sebagai investasi dan alat tukar lantaran memiliki sifat spekulatif dan gharar.

COO Tokocrypto Teguh Hermanda buka suara mengenai hal tersebut. Ia juga terkejut lantaran fatwa tersebut kembali keluar. Namun, ia menghargai apapun keputusan fatwa yang ada.

"Fatwa bukan akhirnya semuanya. Kita juga menghargai bagian dari pendapat apalagi dari cendekiwan Muslim,” ujar dia saat ditemui usai penandatangan MoU di T-Hub Batubelig, Seminyak, Bali, ditulis Jumat, 21 Januari 2022.

Teguh menuturkan, pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada semua pihak termasuk organisasi keagamaan.

Selain itu, pihaknya juga terus berkomunikasi ke regulator melalui asosiasi pedagang aset kripto Indonesia (Aspakrindo) ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) untuk memberikan masukan.

“Regulator memberikan masukan ke organisasi Muslim, pendekatan terhadap kripto, pendekatan peraturan komoditas yang kemudian sekarang kita bersama aturan komoditas terus disosialisasikan,” ujar dia.

Teguh menuturkan, pihaknya akan ikuti aturan yang ada di Indonesia termasuk fatwa. Selain itu, pihaknya akan terus berkomunikasi dan tidak over reaktif. Teguh menegaskan, pihaknya menghargai pendapat, dan terus edukasi memberikan masukan.

"Betul, kita kaget, berulang lagi. Kita tidak berbeda pola komunikasi. Aktif  (sosialisasi-red) tidak hanya MUI Jakarta dan daerah. Boleh berpendapat apa yang dibutuhkan, Alim ulama use case, butuh penerapannya. Kalau selama ini kripto transaksi jual beli," ujar dia.

"Beberapa kripto etherium, solana punya teknologi. Teknologi ini bisa digunakan masyarakat luas. Hal ini bukan tidak pernah terjadi. Dompet e-wallet sempat diharamkan, fatwa berubah. Jadi kami yakin pola komunikasi kemudian sosialisasi tinggal tunggu waktu cari use case tepat,” ia menambahkan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya