Token ASIX Dilarang, Anang Hermansyah Sebut Sedang Proses Daftar ke Bappebti

Terkait pelarangan token ASIX oleh Bappebti, Anang menjelaskan bahwa masih dalam tahapan pendaftaran ke Bappebti.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 11 Feb 2022, 11:05 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2022, 11:05 WIB
7 Potret Mesra Ashanty dan Anang Hermansyah Selama di Turki, Tak Kalah dari Anak
Anang Hermansyah dan Ashanty (Sumber: Instagram/ashanty_ash)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah ramai soal token ASIX yang dilarang diperdagangkan oleh Bappebti, Anang Hermansyah yang menjabat sebagai President Commissioner di proyek token ASIX turut buka suara. 

Melalui akun Instagram pribadinya, Anang menjelaskan token ASIX saat ini masih dalam tahap pendaftaran ke Bappebti. 

"Asix Token bukan dilarang diperdagangkan; namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," ujar Anang di Instagram pribadinya @ananghijau, Kamis (10/2/2022). 

Anang menuturkan, salah satu persyaratan untuk daftar di Bappebti adalah harus mencapai market cap peringkat 500 di market internasional, dan adanya Asix di pancakeswap merupakan bagian dari proses pencapaian marketcap tersebut. 

Anang mengatakan, ASIX saat ini sudah terdaftar di coin gecko, coin market cap, dan dextool. Selain itu, token ASIX juga sudah lolos audit di dessert finance sebagai token yang anti scam atau penipuan. 

Sebelumnya Bappebti mengatakan melalui Twitter kalau ASIX Token dilarang diperdagangkan. 

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis Bappebti melalui akun Twitter bernama @InfoBappebti, Kamis, 10 Februari 2022.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bappebti Larang ASIX Token Diperdagangkan

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Sebelumnya, pasangan artis tanah air, Anang Hermansyah dan Ashanty belum lama ini meluncurkan token kripto miliknya sendiri yang diberi nama ASIX. ASIX token dikembangkan Anang dan Ashanty bersama CEO IDM Token, MC Basyar.

Sejalan dengan itu, ASIX Token mendapat antusias yang tinggi dari masyarakat umum hingga kalangan selebritas. Sebuah video yang beredar di Twitter yang diunggah oleh akun bernama @profesor_saham menunjukkan penyanyi, Judika telah membeli ASIX Token sebanyak 1 miliar. 

Viralnya postingan tersebut membuat Bappebti melalui Twitter turut mengomentari video tersebut dengan mengatakan bahwa ASIX Token dilarang untuk diperdagangkan. 

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis Bappebti melalui akun Twitter bernama @InfoBappebti, Kamis, 10 Februari 2022.

Menurut pantauan Liputan6.com, Kamis sore pekan ini, dalam situs resmi ASIX Token telah tercantum roadmap hingga kuartal kedua 2022. Pada kuartal pertama 2022, terlihat beberapa target sudah berhasil dicapai dan dipenuhi oleh ASIX Token.

Namun, terlihat pada kuartal pertama bulan ketiga untuk lisensi dari Bappebti belum mendapatkan tanda centang yang berarti belum terpenuhi.

Seperti dilansir dari laman resmi Bappebti dengan diberikannya izin terhadap 299 aset kripto sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020, maka pihaknya wajib melakukan larangan transaksi untuk kripto lain yang tidak mendapat izin atau tidak masuk ke dalam daftar kripto yang boleh diperdagangkan. 

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang mulai merambah pada investasi kripto.

"Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” dalam keterangan resmi Bappebti seperti dikutip dari laman resmi Bappebti, Kamis pekan ini.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya