Bappebti Kaji Aturan Pemakaian Robot Trading

Bappebti menjelaskan ada tiga opsi opsi pendekatan dalam proses pengaturan robot trading di Indonesia.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 01 Mar 2022, 07:50 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi layanan trading online
Ilustrasi layanan trading online. Dok: Olymp Trade

Liputan6.com, Jakarta - Kejahatan penipuan berbasis robot trading belakangan ini marak terjadi dan merugikan sejumlah masyarakat. Dalam hal ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap pihaknya sedang merumuskan aturan mengenai Robot Trading. 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya menjelaskan, dari segi hukum, Indonesia sudah mengatur kegiatan trading komoditi melalui Undang-Undang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) No 10 Tahun 2011, tetapi di dalamnya belum masuk ke aturan penggunaan robot untuk trading.

"Celah ini kemudian dimanfaatkan oleh orang tak bertanggung jawab untuk menyediakan jasa penjualan robot trading yang sebenarnya berkedok money game atau skema ponzi,” kata Tirta kepada Liputan6.com, ditulis Selasa (1/3/2022). 

Penyimpangan penggunaan robot trading modusnya menawarkan jasa sewa atau beli (robot trading) melalui skema member get member. Selain itu juga dengan iming-iming fixed income dan calon pengguna tidak perlu melakukan trading apapun.

Untuk mencegah dan memudahkan pengawasan, Tirta sebut pihaknya sedang melakukan perumusan soal penggunaan robot trading.

“Kami sedang rumuskan penggunaan robot trading untuk sesuaikan dari segi aturan PBK ini. Ini semua agar pengawasan lebih mudah,” ujar Tirta. 

Tirta menjelaskan ada tiga opsi opsi pendekatan dalam proses pengaturan robot trading di Indonesia.

Pertama, prinsip-prinsip yang harus dipenuhi robot trading dalam kegiatan PBK adalah robot trading sebagai alat bantu para nasabah, harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.

Kedua, adanya spesifikasi tertentu pada robot trading, antara lain punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah, bugs free, dan dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.

Terakhir, menetapkan aturan mengenai kriteria developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia, menyediakan edukasi sistem trading, memberikan update algoritma secara periodik, menyediakan layanan aftersales, hingga tidak menjanjikan profit konsisten (overpromised).

“Beberapa pendekatan lainnya adalah membuat aturan terhadap konten iklan robot trading, membuat aturan terhadap perusahaan yang memberikan layanan penggunaan robot trading, hingga membentuk satuan tugas khusus untuk menangani penyalahgunaan robot trading,” tutur Tirta. 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perlu Keahliaan

Bappepti. Foto: www.bappebti.go.id
Bappepti. Foto: www.bappebti.go.id

Tirta menuturkan, penggunaan robot trading tidak semudah yang diiklankan para penyedia layanan investasi bodong tersebut. Tetap diperlukan keahlian mengatur berbagai parameter robot trading. 

Hal tersebut pada akhirnya mengharuskan pengguna untuk punya pengetahuan dan skill dalam pengoperasiannya. Selain itu, robot trading yang asli seharusnya bisa digunakan di berbagai broker, bukan hanya broker tertentu yang secara legalitas juga dipertanyakan.

Tirta juga mengimbau masyarakat untuk kembali memahami sebuah detail instrumen investasi sebelum mulai terjun ke dunia robot trading. 

"Bagi masyarakat, sebelum berinvestasi atau terjun ke dunia robot trading harus memahami dengan detil instrumen tersebut. Masyarakat harus berhati-hati jika melihat penawaran atau promosi yang menawarkan fix income, selalu profit, tinggal duduk manis, member get member dan bahkan iklannya sekarang gencar banyak melibatkan influencer,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya