Tak Ingin Terjerumus Robot Trading Ilegal? Simak Tips Satgas Investasi

Tongam mengatakan yang terpenting masyarakat itu harus paham 2L sebelum berinvestasi.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 30 Mar 2022, 19:46 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 19:46 WIB
Ciptakan Investor Pasar Modal Berkualitas Lewat Kompetisi Saham
Layar sekuritas menunjukkan data-data saat kompetisi Trading Challenge 2017 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (7/12). Kompetisi Trading Challenge 2017 ini sebagai sarana untuk menciptakan investor pasar modal berkualitas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus investasi bodong berkedok robot trading sedikit demi sedikit mulai terkuak. Tak sedikit masyarakat dari berbagai kalangan yang alami kerugian akibat bergabung robot trading ilegal. 

Robot trading menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) adalah sebuah perangkat lunak untuk membantu trader dalam mengambil keputusan mengambil posisi sell atau buy dalam kegiatan trading

Namun, praktik robot trading di Indonesia sendiri sayangnya digunakan dalam skema member get member, di mana member lama mendapat keuntungan dari member baru, dana yang disetorkan pun tidak benar-benar digunakan untuk trading menggunakan robot trading

Bappebti dalam sebuah postingan melalui akun Instagram resmi menjelaskan dalam melakukan penawaran investasi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), dilarang memberikan janji-janji keuntungan pasti, pendapatan tetap (fixed income), passive income, pembagian keuntungan (profit sharing), maupun janji-janji di luar kewajaran.

Melihat maraknya kasus penipuan robot trading yang terjadi, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing turut memberikan imbauan dan tips kepada masyarakat agar tak tertipu skema cema cepat kaya dari robot trading. 

Tongam mengatakan yang terpenting masyarakat itu harus paham 2L sebelum investasi yaitu Legal dan Logis. 

“Saya simple, saya harap apabila masyarakat ingin investasi di manapun yang penting dicek 2L yaitu legal dan logis. Pastikan perusahaannya legal atau terdaftar, produknya legal, kalau melanggar hukum ya jangan diikuti,” ujar Tongam kepada Liputan6.com, Rabu (30/3/2022). 

“Kemudian masyarakat harus paham dalam perdagangan komoditi itu harganya tidak bisa tetap dan pastinya tidak bisa untung terus. Masyarakat jangan serakah dengan iming-iming keuntungan yang tidak logis. Jadi masyarakat harus bisa cerdas sedikit agar tidak mudah ditipu orang lain karena keserakahan tadi,” lanjut dia. 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Pahami 2L

Mengenal Binary Option dan Cara Kerjanya
Mengenal Binary Option dan Cara Kerjanya (sumber: pixabay)

Menurut Tongam, jika masyarakat setidaknya memahami 2L tersebut, setidaknya bisa terhindar dari tawaran-tawaran investasi bodong atau robot trading. 

Sedangkan untuk tips agar terhindar dari investasi bodong robot trading Tongam hanya menjelaskan agar masyarakat selalu memahami dan mempelajari aset investasi yang ingin ditekuni, dalam hal robot trading, maka harus tahu soal trading. 

"Tipsnya masyarakat yang ingin trading, maka pelajari trading pahami segala risikonya. Jadi, nanti jika trading beneran dan rugi tidak menuntut apapun karena sudah paham sebelumnya soal trading sesungguhnya. Selain itu pahami juga komoditas tradingnya,” tutur Tongam. 

"Jadi tipsnya hanya itu apapun investasinya harus mengetahui seputar investasi tersebut,” ujar dia. 

Hingga saat ini masih belum ada aturan yang secara khusus mengatur robot trading, namun Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya mengungkapkan pihaknya tengah merumuskan soal aturan robot trading. 

"Kami sedang merumuskan aturan untuk penggunaan robot nantinya dalam perdagangan berjangka komoditi namun masih tetap sejalan dengan ketentuan UU PBK,” kata Tirta kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya