Resmikan ICCA dan PKHAKI, Ini Harapan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjelaskan ICCA dan PKHAKI akan melaksanakan tugasnya untuk membantu beri literasi kepada masyarakat mengenai kripto.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 01 Apr 2022, 18:09 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 18:09 WIB
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang juga Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang juga Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo memberi sambutan pada pembukaan BMW MINI Approved Bodyshop di Tangerang Selatan, Banten (16/03/2022). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo resmikan serta melantik Crypto Consumer Association (ICCA) dan Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) pada Jumat (1/4/2022). 

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu, menjelaskan kedua organisasi tersebut ke depan akan melaksanakan tugasnya untuk membantu memberikan literasi kepada masyarakat mengenai aset kripto. 

"Kita masuk ke dunia yang sangat berbeda saat ini, yang suatu saat nanti akan ada alat tukar yang dikenal sebagai kripto seperti Ethereum dan Bitcoin," kata Bamsoet dalam acara pengukuhan ICCA dan PKHAKI di Jakarta, Jumat (1/4/2022). 

"Saya harap ICCA dan PKHAKi dapat memberikan literasi yang banyak kepada masyarakat serta pengusaha mengenai aset kripto ini," lanjut Bamsoet.

Selain itu Bamsoet mengatakan fenomena perkembangan kripto yang saat ini sedang terjadi di Indonesia membawa hal positif karena mendorong anak muda mengurangi sifat konsumtif. 

"Anak muda sekarang akan cenderung menghabiskan uang untuk berinvestasi di kripto atau esport, demi melipat gandakan uangnya menjadi lebih tinggi," ujar Bamsoet. 

Adapun menanggapi maraknya penipuan berkedok investasi yang saat ini menjamur, Bamsoet mengatakan kekosongan hukum ini dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Sebagai Ketua MPR saya banyak didatangani masyarakat yang mengadu. Uang yang ditabung bertahun-tahun tiba-tiba menghilang. Saat ini kita akui ada kekosongan hukum. Kekosongan hukum ini dan rendahnya literasi masyarakat banyak dimanfaatkan untuk penipuan investasi dan ponzi," tutur Bamsoet. 

"Maka dari itu, yang begini-begini perlu perlu kita tertibkan," pungkas Bamsoet. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dukung ICCA untuk Kurangi Penipuan Investasi Berkedok Trading

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang juga Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang juga Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo memberi sambutan pada pembukaan BMW MINI Approved Bodyshop di Tangerang Selatan, Banten (16/03/2022). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendukung hadirnya Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA).

Dukungannya selaras dengan tujuan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penipuan berkedok investasi komoditi (kripto), Binomo, Quotex dan lain-lain. 

Para pengurus ICCA akan dilantik pada 1 April 2022. Demi memperluas edukasi kepada generasi muda, ICCA juga akan segera menggelar terselenggaranya International Blockchain Festival yang rencananya diadakan pertengahan tahun 2022 di Bali.

Ketua MPR RI yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, kehadiran ICCA sangat penting sebagai wadah bagi generasi muda untuk saling tukar pengetahuan terkait perkembangan ekonomi digital dunia.

“Bisa memberikan banyak manfaat ekonomi bagi Indonesia. Begitupun dengan International Blockchain Festival, yang tidak hanya berisi sharing ilmu pengetahuan seputar dunia blockchain, melainkan juga menjadi penguat bagi Indonesia untuk menempatkan diri sebagai salah satu pusat ekonomi digital dunia," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Jumat, 18 Maret 2022.

Bamsoet menuturkan, secara hukum, perdagangan aset kripto telah memiliki landasan kuat berupa Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Namun menurut dia, masih ada kebingungan pada masyarakat mengenai pemahaman dalam membedakan perdagangan aset kripto, binary option, digital trading, hingga judi online berkedok digital trading.

“Karenanya ICCA juga harus mampu menjadi bagian dari mitra strategis Kementerian Perdagangan, Bappebti, KADIN, dan berbagai stakeholders lainnya dalam memberikan edukasi literasi investasi kepada masyarakat luas. Sehingga masyarakat bisa membedakan mana investasi yang legal dan mana yang ilegal," pungkas Bamsoet.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya