Ada Penghentian Sementara Izin Baru Exchange Kripto di Indonesia, Ini Tanggapan Asosiasi

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO), Teguh Kurniawan Harmanda, penghentian sementara ini akan menciptakan persaingan yang sehat.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 28 Agu 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2022, 16:00 WIB
Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini mengeluarkan surat edaran tentang penghentian penerbitan perizinan pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, dijelaskan penghentian penerbitan izin ini bertujuan untuk mewujudkan kegiatan perdagangan pasar fisik aset kripto yang transparan, efisien dan efektif. Saat ini sudah ada 25 perusahaan Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.

Menanggapi surat edaran, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, melihat langkah Bappebti tersebut sebagai tindakan yang tepat untuk situasi saat ini. 

Alasannya, menurut Manda, penghentian sementara ini akan menciptakan persaingan yang sehat antar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan memberikan waktu untuk mereka mengembangkan bisnisnya. 

Di samping itu, Bappebti tampaknya kini tengah menggodok aturan baru untuk menyeleksi pedagang aset kripto yang sebelumnya calon menjadi full license.

"Untuk sekarang Bappebti mengeluarkan izin sebagai calon pedagang fisik aset kripto. Tentu yang namanya calon itu regulasinya tidak se-complicated untuk menjadi full pedagang,” ujar Manda, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (27/8/2022).

Manda menambahkan, untuk naik jenjang ke full license, tentu menjadi pekerjaan rumah Bappebti. Apakah dari sisi regulasi akan ditambah atau dipertebal.

Manda juga mengungkapkan memperkuat regulasi mengenai perizinan menjadi full license pedagang aset kripto di Indonesia sudah menjadi keharusan untuk memperkokoh industri ke depannya. 

Terlebih, Bappebti akan menghadirkan Bursa Berjangka, dan ketika lembaga itu sudah beroperasi, maka para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang ada bisa menjadi pedagang fisik aset kripto yang diakui dan legal.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Konsep Pemeringkatan

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Aturan yang baru nanti menurut Manda akan menjadi seleksi karena belum tentu semua calon ini akan menjadi full pedagang fisik aset kripto. 

"Itu penting dari sisi asosiasi akan menyambut baik, agar terjadi penyeleksian setidaknya untuk bisa membawa yang awalnya ilegal, kemudian menjadi legal calon pedagang yang diawasi, baru nanti kita bicara full license," jelasnya.

Manda juga memaparkan saat ini Bappebti tengah menyiapkan konsep pemeringkatan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia, berdasarkan kategori risiko, kepatuhan, dan monitoring transaksi perdagangan. Hal ini dibuat untuk menjaga keamanan dan kepercayaan investor kripto dalam negeri.

"Ini bagus dan menarik, semua exchange nantinya akan berlomba-lomba untuk memperbaiki pelayanan dan sistem kerja mereka. Alhasil investor bisa lihat daftar itu untuk meyakinkan diri mereka untuk mulai berinvestasi. Bagus bagi industri dan investor secara keseluruhan," pungkasnya.

Harga Kripto Minggu Sore 28 Agustus 2022

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Sebelumnya, harga kripto jajaran teratas termasuk bitcoin masih betah berada di zona merah pada akhir pekan, Minggu (28/8/2022). Mayoritas kripto jajaran teratas melemah.

Berdasarkan data Coinmarketcap, Minggu, 28 Agustus 2022, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar bitcoin (BTC) turun 0,75 persen dalam 24 jam terakhir. Harga bitcoin melemah 5,49 persen dalam sepekan terakhir. Saat ini, harga bitcoin ditransaksikan di posisi USD 20.047,87 atau sekitar Rp 297,22 juta (asumsi kurs Rp 14.826 per dolar AS).

Ethereum juga masih lesu. Harga ethereum melemah 0,41 persen dalam 24 jam. Selama sepekan, harga ethereum anjlok 5,56 persen. Kini, harga ethereum berada di posisi USD 1.493,97 atau sekitar Rp 22,13 juta.

Harga binance coin (BNB) tergelincir 0,48 persen dalam 24 jam terakhir. Dalam sepekan, harga binance coin koreksi 3,99 persen dalam sepekan terakhir. Harga BNB berada di posisi USD 278,56.

Sementara itu, harga XRP naik 0,30 persen selama 24 jam terakhir. Selama sepekan, harga XRP susut 1,12 persen. Kini, harga XRP berada di posisi USD 0,3344.

 

Harga Kripto Lainnya

Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Demikian juga harga cardano (ADA) bertambah 2,95 persen dalam 24 jam. Namun, selama sepekan, harga cardano melemah tipis 0,16 persen. Saat ini, harga cardano berada di posisi USD 0,4479.

Harga solana (SOL) turun 0,50 persen dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan, harga solana anjlok 9,14 persen. Kini, harga solana ditransaksikan di posisi USD 31,62.

Harga dogecoin (DOGE) menguat 0,38 persen dalam 24 jam terakhir. Dalam sepekan, harga dogecoin tersungkur 6,23 persen. Saat ini, harga dogecoin ditransaksikan di posisi USD 0,06361.

Sementara itu, stablecoin tether (USDT) berada di zona merah selama 24 jam terakhir. Demikian juga selama sepekan, harga USDT turun tipis 0,01 persen. Saat ini, harga USDT berada di posisi USD 1.

Harga USD Coin (USDC) melemah terbatas 0,01 persen dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan, harga USDC naik 0,01 persen. Harga USDC berada di posisi USD 1,00.

Harga binance USD (BUSD) menguat tipis 0,01 persen selama 24 jam terakhir. Dalam sepekan, harga binance bertambah 0,01 persen. Kini, harga BUSD berada di posisi USD 1,00.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya