Mantan Manajer Coinbase Dijatuhi Hukuman Penjara Akibat Kasus Perdagangan Orang

Ini adalah salah satu dari beberapa kasus terkait mata uang kripto yang diajukan oleh jaksa AS di New York

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 10 Mei 2023, 11:58 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2023, 11:15 WIB
Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Traxer
Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Traxer

Liputan6.com, Jakarta Mantan manajer produk Coinbase Global Inc, Ishan Wahi pada Selasa, 9 Mei 2023 dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh jaksa AS kasus perdagangan orang dalam pertama yang melibatkan cryptocurrency.

Dilansir dari Channel News Asia, Rabu (10/5/2023), Hakim Distrik AS Loretta Preska menghukum Ishan Wahi, di pengadilan federal Manhattan setelah terdakwa mengaku bersalah pada Februari atas dua dakwaan konspirasi untuk melakukan penipuan kawat.

Insider Trading atau perdagangan orang dalam merupakan orang atau pihak yang mengetahui kapan sebuah aset akan diperdagangkan di market. Informasi ini bersifat rahasia dan diinformasikan ketika suatu aset akan listing di market. 

Umumnya ketika sebuah aset baru listing, harganya akan melonjak dalam jangka pendek, hal tersebut yang dimanfaatkan insider trading untuk meraih keuntungan. 

Ini adalah salah satu dari beberapa kasus terkait mata uang kripto yang diajukan oleh jaksa AS di New York, termasuk kasus terhadap pendiri FTX Sam Bankman-Fried, yang mengaku tidak bersalah.

Jaksa mengatakan Wahi berbagi informasi rahasia dengan saudara laki-lakinya Nikhil dan teman mereka Sameer Ramani tentang aset digital mana yang akan didaftarkan di Coinbase, salah satu bursa kripto terbesar di dunia.

Informasi tersebut memungkinkan ketiga pria tersebut menghasilkan USD 1,5 juta atau setara Rp 22,1 miliar (asumsi kurs Rp 14.758 per dolar AS) dengan memperdagangkan 55 aset digital sebelum pengumuman listing antara Juni 2021 dan April 2022, menurut jaksa penuntut.

 

Pelaku Akui Menyesal

Coinbase. AP/ Seth Wenig
Coinbase. AP/ Seth Wenig

Nikhil Wahi mengaku bersalah pada September 2022 atas tuduhan konspirasi penipuan kawat, dan pada Januari 2023 dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Ramani masih buron.

Dalam sidang pada Selasa, Ishan Wahi menyatakan penyesalan atas tindakannya dan pengaruhnya terhadap teman dan keluarganya, beberapa di antaranya ada di pengadilan.

"Saya membuat kesalahan besar yang akan mengikuti saya selama sisa hidup saya," kata Wahi. 

Wahi telah meminta di surat-surat pengadilan untuk hukuman yang tidak lebih lama dari saudaranya, mengutip kasus perdagangan orang dalam lainnya yang mengakibatkan sedikit atau tidak ada hukuman penjara.

DisclaimerSetiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya