Liputan6.com, Jakarta Pertukaran mata uang kripto yang bangkrut, Bittrex Inc, mendapat izin pengadilan pada Rabu untuk meminjam USD 7 juta atau setara Rp 102,8 miliar (asumsi kurs Rp 14.697 per dolar AS) dalam bentuk bitcoin untuk menandai kebangkrutan bab 11.Â
Bittrex yang berbasis di Seattle mengajukan kebangkrutan pada Senin, 8 Mei 2023 dengan mengatakan pihaknya bermaksud mengembalikan dana pelanggan dan menghentikan operasinya di AS.
Baca Juga
Afiliasi internasional perusahaan akan terus mengoperasikan pertukaran kripto untuk pelanggan di luar AS, tetapi Bittrex mengatakan lingkungan peraturan AS menjadi tidak dapat dipertahankan setelah SEC menggugat perusahaan karena diduga menjalankan sekuritas yang tidak terdaftar.
Advertisement
Sebelum mengajukan kebangkrutan, Bittrex berhenti menerima setoran baru dari pelanggan AS dan memberi tahu pengguna yang sudah ada untuk menarik kripto mereka dari platform.
Operasi Bittrex di AS merupakan minoritas dari keseluruhan penggunanya. Pertukaran terafiliasi yang berbasis di Liechtenstein dan Bermuda menyumbang sekitar 77 persen dari 5,4 juta pengguna perusahaan pada 27 Maret, menurut pengajuan pengadilan.
“Bittrex percaya perusahaan memiliki cukup mata uang kripto untuk membayar penuh semua pelanggan yang tersisa, dan pinjaman kebangkrutan akan memastikan penghentian yang mulus yang melindungi aset pelanggan, kata pengacara Bittrex, Susheel Kirpalani kepada Hakim Kebangkrutan AS Brendan Shannon, dikutip dari Yahoo Finance, Jumat (12/5/2023).
Shannon menyetujui pinjaman untuk sementara, memungkinkan Bittrex meminjam 250 bitcoin dari perusahaan induknya Aquila Holdings, yang tidak mengajukan kebangkrutan.Â
Bittrex akan meminta izin untuk meminjam 450 bitcoin tambahan pada sidang Juni, dan nilai total pinjaman yang diusulkan adalah USD 19,7 juta atau setara Rp 289,5 miliar berdasarkan harga bitcoin saat mengajukan kebangkrutan.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.