FATF Tegur Qatar Akibat Seakan-akan Enggan Tegakkan Aturan Terhadap Kripto

FATF telah mengecam Bank Sentral Qatar (QCB) karena melakukan sedikit upaya untuk mengatur kripto.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 05 Jun 2023, 09:06 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2023, 09:03 WIB
Ilustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Traxer
Ilustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Unsplash/Traxer

Liputan6.com, Jakarta Qatar telah diberitahu oleh Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) untuk meningkatkan pemahaman tentang bentuk kejahatan keuangan yang lebih kompleks salah satunya terkait kripto.

FATF telah mengecam Bank Sentral Qatar (QCB) karena melakukan sedikit upaya untuk menegakkan peraturannya sendiri yang melarang penyedia layanan aset virtual.

Dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada 31 Mei 2023, pengawas pencucian uang dan pendanaan teroris global menyoroti Qatar perlu meningkatkan kemampuannya untuk secara efektif memerangi bentuk-bentuk aktivitas kriminal yang berkembang, termasuk memberikan sanksi kepada penyedia layanan aset virtual.

“Perlu meningkatkan pemahaman tentang bentuk pencucian uang dan pendanaan teroris yang lebih kompleks,” kata FATF dalam laporan, dikutip dari Cointelegraph, Senin (5/6/2023). 

Pada Desember 2019, Otoritas Regulasi Pusat Keuangan Qatar (QFCRA) mengumumkan layanan aset virtual tidak boleh dilakukan di dalam atau dari Pusat Keuangan Qatar.

Otoritas pengatur memperingatkan pada saat itu hukuman akan dikenakan sesuai dengan hak dan kewajiban QFCRA kepada perusahaan mana pun yang menyediakan atau memfasilitasi penyediaan atau pertukaran aset kripto.

Qatar juga telah melarang penyedia layanan aset virtual, terungkap mereka secara aktif mengeksplorasi kasus penggunaan potensial untuk mengimplementasikan mata uang digital bank sentral (CBDC).

 

Penipuan dan Peretasan Kripto Bikin Rugi Rp 804,7 Miliar pada Mei 2023

llustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Freepik
llustrasi Kripto atau Crypto. Foto: Freepik

Selama bulan yang bergejolak untuk pasar cryptocurrency, Mei 2023 terjadi gelombang penipuan dan insiden peretasan yang mengakibatkan kerugian kumulatif lebih dari USD 54 juta atau setara Rp 804,7 miliar (asumsi kurs Rp 14.901 per dolar AS), menurut laporan baru dari perusahaan keamanan De Fi.

Dilansir dari Yahoo Finance, Minggu (4/6/2023), jumlahnya hampir setengah dari kerugian pada April sebesar USD 101,5 juta atau setara Rp 1,5 triliun. Penurunan ini menunjukkan praktik keamanan yang lebih baik di antara pengguna dan pengembang. 

Namun, tidak ada dana yang dipulihkan pada Mei 2023 dibandingkan dengan USD 2,2 juta atau setara Rp 32,7 miliar dana yang bisa diperoleh kembali selama peretasan April.

 

 

BNB Chain Sumbang Kerugian Terbesar

Koin Kripto atau Crypto. Disimak harga kripto hari ini.
Koin Kripto atau Crypto. Disimak harga kripto hari ini.

Ekosistem BNB Chain menyumbang sebagian besar insiden, dengan kerugian di atas USD 37 juta atau setara Rp 551,3 miliar dalam sepuluh kasus. Proyek berbasis Ethereum melihat eksploitasi paling sedikit.

Di antara sepuluh kasus teratas, Fintoch menderita kerugian tertinggi sebesar USD 31,7 juta atau setara Rp 472,3 miliar karena eksploitasi smart contract. Protokol Jimbo di Arbitrum mengalami kerugian USD 7,5 juta atau setara Rp 111,7 miliar karena rugpull, sementara Deus Finance di BNB kehilangan USD 6,2 juta atau setara Rp 92,3 miliar dalam eksploitasi kontrak cerdas.

Kasus penting lainnya termasuk Tornado Cash, Mother, WSB Coin, Linda Yaccarino, Block Forest, SNOOKER, dan tanah, dengan kerugian mulai dari USD 145.000 atau setara Rp 2,1 miliar hingga USD 733.000 atau setara Rp 10,9 miliar.

Kategori lain, seperti agregator hasil, aplikasi game dan metaverse, Non Fungible Token (NFT), dan platform kripto terpusat melaporkan tidak ada kerugian selama periode ini. Protokol peminjaman dan peminjaman tetap tidak terpengaruh juga.

Influencer TikTok Mengaku Bersalah atas Kasus Pencucian Uang Gunakan Bitcoin

Ilustrasi Mata Uang Kripto atau Crypto. Foto: Freepik/Pikisuperstar
Ilustrasi Mata Uang Kripto atau Crypto. Foto: Freepik/Pikisuperstar

Sebelumnya, seorang influencer TikTok, Denish Sahadevan, mengaku bersalah di pengadilan federal pada Rabu, 31 Mei 2023 atas tuduhan penipuan kawat, pencurian identitas, dan pencucian uang yang melibatkan cryptocurrency seperti Bitcoin.

Kantor Kejaksaan AS Distrik Maryland mengatakan dalam siaran pers influencer itu mencoba menipu pemberi pinjaman dan pemerintah AS untuk pinjaman bantuan COVID-19 senilai USD 1,2 juta atau setara Rp 17,8 miliar (asumsi kurs Rp 14.914 per dolar AS).

Danny Devan menjadi terkenal di TikTok karena membuat video tentang berinvestasi di saham dan mata uang kripto. Ia mencapai 26.000 pengikut pada saat penangkapannya. Pada puncaknya, Sahadevan telah mengumpulkan lebih dari 630.000 pengikut, menurut Business Insider.

Selama awal pandemi, pemerintah AS memberlakukan Undang-Undang Coronavirus Aid, Relief, and Economic Security (CARES), untuk memberikan bantuan keuangan kepada orang Amerika yang menderita dampak ekonomi dari tindakan COVID-19. 

Ini termasuk Program Perlindungan Gaji (PPP) dan Pinjaman Bencana Cedera Ekonomi (EIDL) keduanya digunakan oleh Devan untuk skema keuangannya, menurut jaksa AS.

Mulai Maret 2020, Devan diduga membuat formulir pajak dan laporan bank palsu, kemudian mengajukan aplikasi PPP dan EIDL melalui beberapa entitas berbasis Maryland yang dia kendalikan. 

“Selain itu, dia menggunakan informasi milik seorang kenalan tanpa persetujuan orang tersebut untuk melegitimasi dokumen tertentu,” kata jaksa penuntut, dikutip dari Decrypt, Jumat (2/6/2023). 

Sahadevan sekarang menunggu hukuman di Maryland. Dia menghadapi hukuman penjara federal maksimum 20 tahun karena penipuan kawat, 10 tahun untuk pencucian uang, dan wajib dua tahun untuk pencurian identitas yang diperparah.

Sebagai bagian dari perjanjian pembelaannya, Sahadevan akan kehilangan uang tunai dan Bitcoin yang dia miliki dan membayar ganti rugi sebesar USD 429.000 atau setara Rp 6,3 miliar.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya