Liputan6.com, Jakarta Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS (CFTC) telah membayar pelapor sebesar total USD 16 juta atau setara Rp 255,4 miliar (asumsi kurs Rp 15.967 per dolar AS) tahun ini, dengan sebagian besar tip berkaitan dengan kasus mata uang kripto.
Dilansir dari Yahoo Finance, Jumat (3/11/2023), dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Komisaris CFTC Christy Goldsmith Romero, menekankan frekuensi penipuan dan ilegalitas di pasar cryptocurrency.Â
Baca Juga
Dua pelapor saja memenangkan USD 15 juta atau setara Rp 239,5 miliar sebagai kompensasi atas informasi mereka, yang menghasilkan tuntutan penegakan hukum yang berhasil pada bulan September. Dalam pernyataannya, CFTC tidak merinci jenis kasus tersebut.
Advertisement
Romero menyoroti peran penting pelapor dalam memerangi penipuan komoditas, dan menambahkan mereka membantu dalam mendeteksi penipuan, interpretasi bukti, dan perlindungan pelanggan.Â
Sejak peluncuran program ini pada 2014, CFTC telah membayar sekitar USD 350 juta atau setara Rp 5,5 triliun, sehingga mengakibatkan sanksi penegakan hukum sebesar lebih dari USD 3 miliar atau setara Rp 47,9 triliun.
Ini terjadi ketika CFTC baru-baru ini menggugat Stephen Ehrlich, mantan CEO pemberi pinjaman kripto Voyager Digital yang bangkrut. CFTC mengajukan gugatan terhadap Ehrlich di pengadilan federal AS di New York, mengklaim dia dan Voyager secara curang meminta partisipasi dalam dan mengoperasikan platform perdagangan dan penyimpanan aset digital.Â
Agensi tersebut menuduh perusahaan tersebut memikat pelanggan dengan janji pengembalian sebesar 12 persen pada kepemilikan kripto tertentu dan membuat pernyataan menyesatkan tentang keamanan platform.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.