Industri Berharap OJK Bisa Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto

pengalihan tugas pengaturan dari Bappebti ke OJK bisa memberikan arah regulasi yang lebih kuat, mendukung pertumbuhan sektor aset kripto, dan meningkatkan perlindungan bagi para pelaku pasar.

oleh Arthur Gideon diperbarui 16 Jan 2025, 06:00 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2025, 06:00 WIB
Ilustrasi kripto (Foto By AI)
Di bawah pengawasan OJK, ekosistem aset kripto di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang luas bagi perekonomian digital Tanah Air. Ilustrasi kripto (Foto By AI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Upbit Indonesia, menyambut baik langkah strategis pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu platform perdagangan aset kripto di Indonesia ini melihat perpindahan tugas ini sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi mengatakan, pengalihan tugas pengaturan ini bisa memberikan arah regulasi yang lebih kuat, mendukung pertumbuhan sektor aset kripto, dan meningkatkan perlindungan bagi para pelaku pasar.

“Kami percaya bahwa di bawah pengawasan OJK, ekosistem aset keuangan digital di Indonesia akan semakin kuat dan terarah. Pengalihan ini juga merupakan sinyal positif bagi pelaku industri untuk terus berinovasi dengan tetap mengutamakan keamanan dan kenyamanan pengguna,” ujar Resna dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2025).

Pengalihan tugas ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) antara Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia di Jakarta.

Dalam transisi yang berlangsung selama maksimal 24 bulan, OJK akan bertanggung jawab atas pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset kripto di pasar modal. Sementara itu, Bank Indonesia akan menangani derivatif keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Resna Raniadi menambahkan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan digital.

“Kami mendukung penuh proses transisi ini dan optimis bahwa OJK akan mampu menciptakan regulasi yang adaptif dan berkelanjutan untuk mendukung inovasi di industri aset kripto,” ujarnya.

Sebagai bagian dari dukungannya terhadap proses ini, Upbit Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk terus mematuhi regulasi yang berlaku, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menghadirkan layanan yang aman dan andal bagi pengguna.

Upbit Indonesia berharap, di bawah pengawasan OJK, ekosistem aset kripto di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang luas bagi perekonomian digital Tanah Air.

OJK Bakal Optimalkan Peran Bursa dan Asosiasi Kripto

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas tengah melakukan pelayanan call center di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan optimalkan peran bursa kripto untuk menguatkan pengawasan di sektor aset keuangan digital dan aset kripto.

Terkait hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan hal ini diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 dalam pasal 9 dan 10.

“Bursa akan memiliki tanggung jawab untuk mengelola daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan sekaligus melakukan pemantauan dalam transaksinya serta memastikan aspek integritas pasar terus diberlakukan,” kata Hasan dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).

Tak hanya mengoptimalkan peran bursa, OJK juga akan mengoptimalkan peran dari asosiasi penyelenggara pedagang kegiatan aset kripto. Hasan berharap pelaku industri juga melakukan mekanisme self control seperti melakukan pencegahan awal, mendeteksi lebih dini, dan menangani risiko lebih awal dari kegiatan aset kripto.

Kesiapan Infrastruktur Digital

Hasan menuturkan untuk mendukung pengawasan yang efektif penting membangun sistem pengawasan yang didukung solusi teknologi agar dapat dilakukan secara aman dan adaptif seiring perkembangan industri aset keuangan digital dan asek kripto.

OJK sudah melakukan inisiatif utama lebih awal dalam kesiapan infrastruktur yaitu telah meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi atau Sprint dalam rangka melanjutkan perizinan yang dapat dilakukan secara efisien transparan, akuntabel dan dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami juga meluncurkan sistem pelaporan dari pelaku aset keuangan digital dan kripto dalam sistem e-reporting OJK. Kami juga sudah mengembangkan sistem informasi pengawasan yang nantinya akan mendukung penerapan pengawasan berbasis risiko,” jelas Hasan.

Adapun, OJK juga telah mengembangkan teknologi yang memungkinkan pemantauan hampir real time atas transaksi aset kripto, Hasan berharap hal ini dapat mengidentifikasi lebih awal potensi risiko dan mitigasinya dapat dilakukan lebih dini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya