Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri BUMN Erick Thohir dorong rekrutmen kerja disabilitas 2 persen. Dorongan dilakukan dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas di lingkungan kerja Kementerian BUMN.
MoU tersebut merupakan bukti komitmen pihak BUMN dalam menjalankan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 53 ayat (1) yang mewajibkan pemerintah pusat, Pemda, BUMN, dan BUMD mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas dari total karyawan yang dipekerjakan, kata Erick.
Dalam konferensi pers di Youtube Kementerian BUMN, ia mengatakan pihaknya telah merekrut 178 orang penyandang disabilitas.
Advertisement
"Kementerian Ketenagakerjaaan dan BUMN bersinergi memastikan tidak hanya fasilitas tapi juga keberpihakan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Saya rasa komitmen sudah berjalan di BUMN, kami sudah merekrut tahun ini 178 orang, bagian dari komitmen 2 persen," katanya dalam konferensi pers daring, Rabu (22/7).
Simak Video Berikut Ini:
Pengangguran Lebih Tinggi Pada Disabilitas Berat
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2019 mencatat jumlah penduduk usia kerja penyandang disabilitas sebanyak 20,98 juta orang, kata Ida dalam kesempatan yang sama. Sementara untuk angkatan kerja penyandang disabilitas yaitu 10,19 juta orang.
Namun fakta di lapangan menunjukkan jumlah penyandang disabilitas yang bekerja masih relatif rendah yaitu 9,91 juta orang dan pengangguran penyandang disabilitas sebesar 289.407 orang. Data tersebut merupakan PR besar yang masih harus diselesaikan olehnya, kata Ida.
"Pengangguran terbuka yang lebih tinggi pada disabilitas berat. Ini menunjukkan masih ada PR dalam mewujudkan lingkungan ketenagakerjaan yang inklusif.”
UU Nomor 8 Tahun 2016 menegaskan, pemerintah menjamin pemenuhan dan kesamaan hak bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan atau keterampilannya.
Advertisement
Tanggapan Angkie Yudistia
Angkie Yudistia, salah satu Staf Khusus Presiden sekaligus penyandang disabilitas tuli menanggapi penandatanganan MoU ini di akun Instagramnya @angkie.yudistia.
“Dibalik penandatanganan MoU antara Kemenaker dan KemenBUMN berawal dari januari 2020 pertemuan pertama kita membahas perihal kewajiban perekrutan tenaga kerja sesuai dengan UU no.8 tahun 2016,” tulisnya.
“Lalu 22 Juli 2020 penandatanganan MoU dua Kementerian ini memiliki makna tersendiri bagiku. Menyatukan 2 Kementerian ini menjadi program kolaborasi untuk teman disabilitas dengan kondisi pandemi saat ini, berharap BUMN mempekerjakan dan terus memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas.”
Ia juga mengutip pernyataan Ida “Kami tak henti-hentinya mengingatkan Kementerian/Lembaga, BUMN, Pemda untuk merealisasi UU Nomor 8 Tahun 2016. Kalau belum sampai 2%, mohon didorong agar sampai terpenuhi 2%.” Angkie berharap agar semuanya berjalan dengan baik. “Indonesia inklusi, disabilitas unggul!” pungkasnya.