8 Poin Hak Kesehatan Jadi Dasar Pentingnya Program Vaksinasi bagi Disabilitas

Menteri Sosial, Tri Rismaharini mendukung program vaksinasi untuk penyandang disabilitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 03 Agu 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 18:00 WIB
risma
Menteri Sosial Tri Rismaharini saat berada di lokasi bencana gempa Sulawesi Barat. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial, Tri Rismaharini mendukung program vaksinasi untuk penyandang disabilitas.

Menurutnya, saat ini lebih kurang ada 28 juta penyandang disabilitas di seluruh Indonesia. Sedang, penyandang disabilitas yang termasuk dalam kategori miskin ada 540 ribu.

Ia menambahkan, vaksinasi penyandang disabilitas sangat penting karena kini kelompok disabilitas termasuk dalam kelompok prioritas. Di sisi lain, penyandang disabilitas termasuk kelompok yang rentan terkena COVID-19.

Risma pun membahas terkait kebijakan Kementerian Sosial dalam upaya pemenuhan hak kesehatan bagi penyandang disabilitas.

Hak-hak kesehatan bagi penyandang disabilitas terbagi dalam 8 poin sebagai berikut:

-Memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan.

“Mereka harus mendapatkan informasi karena kita lihat bahwa saudara kita yang disabilitas masih memerlukan orang lain untuk mendapatkan informasi itu,” ujar Risma dalam konferensi pers vaksin disabilitas, Senin (2/8/2021).

Maka dari itu, pihak Risma telah berkirim surat kepada para kepala daerah untuk bisa mendata dan memberikan fasilitasi akses vaksin.

Penyandang disabilitas perlu mendapatkan akses termasuk angkutan ke tempat vaksinasi. Pasalnya, ada beberapa dari mereka yang harus menempuh jarak hingga 4 hari perjalanan untuk bisa sampai ke tempat vaksinasi, kata Risma.

Simak Video Berikut Ini:

Hak Kesamaan Kesempatan

Selain hak mendapat informasi, penyandang disabilitas juga memiliki hak sebagai berikut:

-Memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan.

-Memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.

-Memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

-Memperoleh alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya.

“Seperti alat bantu dengar (ABD), kursi roda, tangan dan kaki palsu sesuai kebutuhan saudara-saudara kita.”

Selanjutnya

Hak selanjutnya adalah:

-Memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah.

-Memperoleh perlindungan dari upaya percobaan medis.

-Memperoleh perlindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.

“Saat ini kami di Kementerian Sosial mencoba memberikan fasilitas alat bantu yang kita rancang dengan melibatkan penyandang disabilitas. Misalnya, kursi roda elektrik untuk penyandang disabilitas fisik dengan harapan mereka jadi lebih mandiri dalam menjalani hidup.”

Nantinya, alat bantu disabilitas yang tengah dirancang akan dibagikan kepada para penyandang disabilitas yang membutuhkan di seluruh Indonesia.

“Walau jumlahnya terbatas, tapi kami berusaha buat secepat mungkin.”

 

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta
Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya