Fasilitasi Penyandang Disabilitas di Dunia Pendidikan, Pemerintah Optimalkan Penerapan PP No. 13/2020

Sebagai upaya pembentukan dan fasilitasi Unit Layanan Disabilitas (ULD), pemerintah mengeluarkan PP No. 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 19 Okt 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2021, 18:00 WIB
Antusiasme Murid SLB Belajar Keterampilan Membatik
Murid SLB Mekar Sari 1 Cibinong saat mengikuti pelatihan membatik, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/9/2019). Ekstrakurikuler yang rutin dilaksanakan seminggu sekali ini untuk membekali para siswa keterampilan membatik. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Sebagai upaya pembentukan dan fasilitasi Unit Layanan Disabilitas (ULD), pemerintah mengeluarkan PP No. 13/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Hal ini disampaikan Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ponco Respati Nugroho.

Menurutnya, PP No. 13/2020 merupakan salah satu isu strategis Kemenko PMK, yakni memberi penghargaan kepada peserta didik penyandang disabilitas melalui pemberian akomodasi yang layak.

"PP ini sudah berjalan dua tahun, tapi ada beberapa yang masih menjadi catatan dan memerlukan perhatian kita bersama," ujar Ponco dalam keterangan pers ditulis Selasa (19/10/2021).

Pembahasan mengenai PP tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Menko PMK yakni perlu adanya perubahan paradigma dalam melihat dan melayani warga difabel.

"Penyandang disabilitas adalah warga negara yang harus diberi peluang, harus diberi penghargaan, harus diberi kesempatan untuk memiliki derajat yang sama dengan yang lain atau setara,” tambahnya.

Beberapa Masalah

Walau peraturan sudah ada, tapi masih ada beberapa masalah seperti tingkat partisipasi peserta didik penyandang disabilitas yang masih saja rendah.

Hal ini diikuti persoalan infrastruktur sarana prasarana baik di sekolah, madrasah, maupun pesantren yang belum menunjang pelaksanaan pembelajaran peserta didik penyandang disabilitas.

"Kita sudah dua kali melaksanakan rapat untuk menindaklanjuti hal ini. Saat ini juga sudah ada rancangan Peraturan Menteri dari PP ini sehingga sudah semakin operasional serta beberapa isu juga sudah kita upayakan untuk ditangani bersama," katanya.

Di Lingkungan Pesantren

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengungkapkan bahwa untuk lingkungan asrama pesantren secara representatif sudah bersih, nyaman, sehat, dan ramah difabel.

Begitu juga dengan masjid yang sudah dilengkapi fasilitas ramah disabilitas seperti ketersediaan kursi roda dan sebagainya.

"Al-Quran sudah ada yang braille, tapi kitab kuning ini yang belum ada. Kalau kita ingin benar-benar menerapkan pendidikan untuk semua maka ini seharusnya bisa terpenuhi," ucapnya dalam keterangan yang sama.

 

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta

Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta
Infografis Tunjangan Khusus Penyandang Disabilitas di Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya