Dorong Jumlah Pekerja Disabilitas, Ketua KND Harapkan Optimalisasi Pasar Kerja Inklusif

Penyandang disabilitas di Indonesia belum seluruhnya mendapat pekerjaan tetap untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 15 Sep 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi pekerja disabilitas.
Ilustrasi pekerja disabilitas. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta Penyandang disabilitas di Indonesia belum seluruhnya mendapat pekerjaan tetap untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Berangkat dari masalah ini, Ketua Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND-RI) Dante Rigmalia berharap optimalisasi pasar kerja yang inklusif dan pekerjaan afirmatif. Hal ini diperlukan guna mendorong peningkatan jumlah angkatan kerja penyandang disabilitas di Indonesia.

Harapan ini ia suarakan dalam The 1st International Conference on Manpower and Sustainable Development (IMSIDE). Acara ini dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia pada 8-9 September 2022 di Bali.

Menurutnya, pembukaan pasar tenaga kerja yang inklusif dengan memberikan afirmasi dalam penerimaan kerja seharusnya sudah dapat mengakomodasi kesenjangan atau gap antara angkatan kerja penyandang disabilitas dan non-disabilitas.

“Dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, disebutkan hak-hak penyandang disabilitas meliputi, bekerja, berwirausaha, dan koperasi, serta hak untuk mendapatkan pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau swasta,” kata Dante mengutip keterangan pers Rabu (14/9/2022).

Dante yang juga seorang penyandang disabilitas ganda (Hard Of Hearing/Kesulitan dalam Mendengar dan Disleksia) itu menyatakan, bahwa pekerjaan sangat penting dan kritis bagi semua orang tanpa memandang jenis disabilitas, jenis kelamin, dan kondisi Lainnya. 

“Bagi Penyandang Disabilitas, pekerjaan tidak hanya penting tetapi juga berkontribusi untuk kelangsungan hidup dan mendapatkan pengakuan sosial.”

“Oleh karena itu, semua orang usia kerja termasuk penyandang disabilitas harus diberi kesempatan untuk bekerja,” tambahnya.

Meninggalkan Charity Base

Ketua KND Dante Rigmalia
Ketua KND Dante Rigmalia. Foto: Dok LDC.

Lebih lanjut Dante menjelaskan bahwa Indonesia sudah mulai meninggalkan pendekatan berbasis amal (Charity Base). Dan kini sudah fokus dengan pendekatan Hak Asasi Manusia (Human Right Model) untuk memberikan akomodasi yang layak bagi angkatan kerja disabilitas.

“Prinsipnya adalah kesamaan hak dan kesetaraan, pemerintah dan badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah wajib mempekerjakan sejumlah minimal 2 persen dari total pegawai.”

“Dan sektor swasta wajib memberikan kuota pekerja disabilitas minimal 1 persen dari total karyawan,” papar dia.

Meski penegasan sudah diatur dalam perundang-undangan, faktanya implementasi penyerapan angkatan kerja penyandang disabilitas di berbagai sektor formal masih jauh dari ideal.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas usia kerja pada tahun 2020 adalah 17,74 juta. Namun, jumlah pekerja disabilitas kurang dari 7,6 juta atau 43 persen. Sebagai perbandingan, populasi non-disabilitas mencapai 69 persen.

Fakta Penelitian

Penyandang Disabilitas Sambangi Kantor Kemendagri Desak Perbaikan Raperda DKI Jakarta
Sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (2/9/2022). Mereka juga mendesak pengembalian pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, Konsesi, Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Fakta penelitian menunjukkan, kesempatan kerja bagi Penyandang Disabilitas masih tersisihkan. Dante mengungkapkan hasil penelitian yang dilakukan oleh The Prakarsa pada tahun 2022 menunjukkan bahwa hambatan penyandang disabilitas memiliki dampak yang signifikan terhadap kesempatan kerja penyandang disabilitas.

“Beberapa persoalan yang sering muncul diantaranya adalah kebijakan, manajemen kelembagaan, minimnya dukungan masyarakat, ragam dan derajat disabilitas, dan penetapan formasi pekerjaan yang tersedia belum berbasis data yang kuat.”

“Di mana, hal tersebut meningkatkan risiko diskriminasi.”

Lebih jauh ia memaparkan jika hambatan rekrutmen tetap ada. Seperti kualifikasi pendidikan minimum yang tinggi dan proses seleksi yang belum inklusif. Pembatasan jenis disabilitas pada pekerjaan tertentu juga berkontribusi pada terhambatnya kesempatan penyandang disabilitas untuk bekerja.

Sebagai Ketua dan sekaligus Anggota Komisioner KND-RI, Dante menyebutkan jika disabilitas merupakan konsep yang terus berkembang. Maka perubahan dan implementasi kebijakan perundang-undangan harus mencerminkan perspektif disabilitas. Sehingga, semua memiliki kesempatan untuk berpartisipasi, berkontribusi, mencapai dan melakukan aktualisasi diri.

Rekomendasi Dante

Ilustrasi Disabilitas
Ilustrasi Disabilitas. Foto: Ade Nasihudin/Liputan6.com.

Dante juga menyampaikan bahwa kebijakan yang inklusif harus menjawab kebutuhan sebagian besar Penyandang Disabilitas. Baik yang dapat bekerja dengan sedikit atau tanpa bantuan, maupun mereka yang membutuhkan bantuan lebih intensif atau memiliki kapasitas kerja yang terbatas.

Sebagai solusinya, Dante memberikan beberapa rekomendasi termasuk:

Pertama, nilai inklusi dan akomodasi yang layak harus diberikan mulai dari proses rekrutmen, pelatihan, sikap kerja, pendapatan, masa kerja, dan akses perlindungan sosial dan perawatan kesehatan. Di mana, integrasi ini dapat diperoleh dengan memastikan keterlibatan pekerja dengan disabilitas.

Kedua, menciptakan penyesuaian-penyesuaian yang wajar termasuk dalam penyusunan program mulai dari pelatihan, pemagangan dan penciptaan lapangan kerja hingga pendampingan oleh semua pihak. Termasuk kementerian/lembaga dan pelaku usaha agar para penyandang disabilitas tidak terpinggirkan secara signifikan dalam pekerjaannya.

Ketiga, Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Keempat, mulai mempertajam kolaborasi dan partisipasi dari berbagai pihak untuk membuat program strategis dan berkelanjutan di bidang ketenagakerjaan.

Kelima, pemberian hadiah dan insentif khusus bagi kementerian/lembaga terkait dan pelaku usaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya