6 Keuntungan Kehadiran Posyandu Disabilitas di Malang

Kehadiran Posyandu Disabilitas membawa berbagai dampak positif, tak hanya untuk penyandang disabilitas tapi juga keluarga dan masyarakat setempat.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 19 Okt 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2023, 10:00 WIB
Menilik Geliat Posdilan 7, Posyandu Disabilitas Pertama di Indonesia. Foto: Linksos.
Menilik Geliat Posdilan 7, Posyandu Disabilitas Pertama di Indonesia. Foto: Linksos.

Liputan6.com, Jakarta Organisasi disabilitas di Malang, Jawa Timur Lingkar Sosial (Linksos) menggagas pengembangan Posyandu Disabilitas untuk memenuhi hak layanan kesehatan primer bagi para difabel.

Posyandu Disabilitas pertama dikembangkan di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan dinamai Posdilan 7 atau Posyandu Disabilitas dengan layanan tujuh meja.

Posyandu Disabilitas mulai dikembangkan sebelum pandemi COVID-19 yakni pada 2019. Hingga kini, Posyandu Disabilitas berkembang di beberapa kota/kabupaten khususnya di Malang Raya.

“Terdapat lima Posyandu Disabilitas di Kabupaten Malang dan satu Posyandu Disabilitas di Kota Malang. Setiap posyandu memiliki tujuh orang kader sesuai dengan jumlah meja pelayanan,” kata Ketua Pembina Linksos, Ken Kertaning Tyas kepada Disabilitas Liputan6.com, melalui sambungan telepon, Sabtu, 14 Oktober 2023.

Ken menambahkan, kehadiran Posyandu Disabilitas membawa berbagai dampak positif, tak hanya untuk penyandang disabilitas tapi juga keluarga dan masyarakat setempat. Beberapa dampak positif yang disebutkan Ken yakni:

  • Penyandang disabilitas mendapat kemudahan untuk mengakses layanan terapi.
  • Meningkatkan kesehatan masyarakat karena selama ini penyandang disabilitas jika sakit tidak ke mana-mana, hanya meminum obat warung.
  • Mengurangi hambatan mobilitas disabilitas dalam mendapat layanan kesehatan karena Posyandu Disabilitas menyediakan kendaraan antar jemput dari rumah ke posyandu dan sebaliknya.
  • Keluarga disabilitas menjadi lebih terbuka, tidak menyembunyikan anggota keluarga yang difabel.
  • Masyarakat jadi lebih tahu tentang disabilitas dan tidak lagi menganggapnya sebagai orang sakit.
  • Para kader jadi bisa lebih mudah mengajukan anggaran kegiatan kepada pemerintah daerah.

“Jadi dampaknya sangat luas, bukan hanya di bidang sosial tapi juga layanan publik,” ucap Ken terkait manfaat Posyandu Disabilitas.

Dasar Hukum Pembentukan Posyandu Disabilitas

Menilik Geliat Posdilan 7, Posyandu Disabilitas Pertama di Indonesia. Foto: Linksos.
Menilik Geliat Posdilan 7, Posyandu Disabilitas Pertama di Indonesia. Foto: Linksos.

Posyandu Disabilitas adalah layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas dan bersumber daya masyarakat. Posyandu Disabilitas ada di tingkat desa dan layanannya diberikan secara gratis.

Dengan begitu, layanan ini terjangkau dan mudah diakses oleh penyandang disabilitas yang tinggal di desa.

Menurut Ken, dasar pelaksanaan Posyandu Disabilitas mengacu pada:

  • UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
  • Permenkes RI no 8 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan.
  • Pedoman Umum Pengelolaan Posyandu yang diterbitkan Kemenkes RI dan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu Tahun 2011.

7 Pelayanan Posyandu Disabilitas

Menilik Geliat Posdilan 7, Posyandu Disabilitas Pertama di Indonesia. Foto: Linksos.
Menilik Geliat Posdilan 7, Posyandu Disabilitas Pertama di Indonesia. Foto: Linksos.

Lebih lanjut, Ken menjelaskan alasan mengapa Posyandu Disabilitas ini dinamai Posdilan 7.

“Kenapa dinamai Posdilan 7? Karena pelayanannya melalui tujuh meja,” katanya.

Dia pun menjelaskan layanan tujuh meja yang dimaksud, meliputi:

Meja Satu

Meja pelayanan nomor satu adalah pendaftaran. Di sini, calon pasien dapat mendaftar kepada petugas posyandu.

Petugas pelayanan yang mengurus bagian pendaftaran biasanya merupakan kader yang telah mendapatkan pelatihan.

Meja Dua

Meja pelayanan kedua adalah pengukuran tinggi badan dan penimbangan berat badan. Seperti di meja pendaftaran, petugas pelayanan di meja ini adalah warga masyarakat atau kader yang telah mendapatkan pelatihan.

Pelayanan Posdilan 7 Meja Berikutnya

Menilik Geliat Posdilan 7, Posyandu Disabilitas Pertama di Indonesia. Foto: Linksos.
Menilik Geliat Posdilan 7, Posyandu Disabilitas Pertama di Indonesia. Foto: Linksos.

Pelayanan Posyandu Disabilitas tidak berhenti di meja kedua, ada pula meja-meja berikut:

Meja Tiga

Di meja pelayanan ketiga, kader terlatih melakukan pencatatan soal kondisi pasien.

Meja Empat

Selanjutnya, meja pelayanan keempat adalah KIE atau Komunikasi, Informasi dan Edukasi. Petugas meja ini adalah tenaga kesehatan.

Bentuk pelayanan di meja ini meliputi konsultasi kesehatan, informasi program Puskesmas, serta penyuluhan.

Meja Lima

Meja pelayanan kelima adalah layanan kesehatan sesuai kebijakan setempat. Umumnya layanan di meja ini adalah pemeriksaan tekanan darah dan pemeriksaan lainnya.

Selanjutnya jika diperlukan, akan diberikan rujukan. Namun, di beberapa tempat, Posyandu Disabilitas telah menyediakan dokter dan obat-obatan.

Meja Enam

Di meja pelayanan keenam, layanan yang diberikan adalah terapi. Di beberapa Posyandu Disabilitas yang telah bekerja sama dengan rumah sakit, terdapat beberapa terapi kesehatan disabilitas. Di antaranya fisio terapi, terapi wicara, terapi okupasi, konseling, dan parenting.

Meja Tujuh

Terakhir, meja pelayanan ketujuh adalah pemberdayaan melalui berbagai pelatihan keterampilan.

Teknis pelaksanaan meja tujuh di awal berupa asesmen melalui pendataan bakat, minat, dan kebutuhan pelatihan. Di tahap berikutnya adalah penerapan pelatihan yang dibutuhkan.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya