Liputan6.com, Jakarta Stigma negatif dan kekerasan terhadap penyandang disabilitas masih banyak terjadi di tengah masyarakat.
Menurut Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Aman Damanik, sebagian masyarakat masih menganggap disabilitas tidak memiliki kuasa sehingga dijadikan sasaran kekerasan.
Baca Juga
“Dalam konteks kekerasan, hambatan dan kedisabilitasan itu membuat lingkungan melihat mereka tidak mampu, tidak punya kuasa, tidak punya kemampuan speak up dan seterusnya. Sehingga mereka (sebagian masyarakat) melakukan bullying misalnya, kekerasan, bahkan kekerasan seksual,” kata Jonna saat ditemui di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.
Advertisement
Dia menambahkan, para perundung dan pelaku kekerasan menganggap bahwa penyandang disabilitas tidak mungkin melawan dan tidak mungkin melaporkan perbuatan negatif tersebut.
“Sehingga stigma itu benar-benar membahayakan dalam konteks kerentanan disabilitas.”
Senada dengan Jonna, Ketua KND Dante Rigmalia mengatakan bahwa stigma disabilitas masih sangat kuat. Tak hanya pada penyandang disabilitas yang terlihat, tapi juga pada penyandang disabilitas yang tak terlihat (invisible) seperti disabilitas mental atau intelektual.
“Kami menemukan ada hal yang sangat krusial mendasar terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas termasuk perempuan dengan disabilitas yaitu stigma,” ujar Dante.
“Stigma terhadap penyandang disabilitas itu masih sangat kuat ya, dan stigma ini perlu kita eliminasi dengan cara kita melihat bagaimana kondisi eksisting di lapangan termasuk bagaimana pemberitaan di media agar bisa memberikan advokasi,” imbuhnya.
Peran Media Kikis Stigma Disabilitas
Maka dari itu, KND meminta media berperan dalam mengikis stigma negatif terkait penyandang disabilitas.
“Penting KND berelasi dengan media sehingga ke depan kami sangat berharap dengan pemberitaan kita bisa mengedukasi, mengadvokasi, bahkan memberikan paradigma baru, perlahan stigma itu bisa tereliminasi,” ucap Jonna.
“Jadi kami sangat berharap media bisa membantu kami untuk isu disabilitas ini jadi salah satu isu arus utama dalam konteks kemanusiaan dan isu sosial,” tambah pria penyandang disabilitas netra itu.
Advertisement
Kanal Pengaduan Disabilitas KND
Jonna menyampaikan, KND memiliki Disabilitas Tanah Air 143 atau Dita 143, ini adalah kanal pengaduan bagi para penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan.
“Kami punya kanal Dita 143, masih sangat manual. Kami juga punya layanan chat-nya 08111388143, nah itu kanal aduan kami termasuk aspirasi, segala macam.”
Dua kanal ini menjadi cara berkomunikasi antara KND dengan teman-teman disabilitas, pegiat disabilitas, dan siapapun yang memiliki fokus pada isu disabilitas.
“Nah kanal ini tidak berbicara aduan saja, tapi juga kebutuhan mereka misalnya alat bantu, sekolah, dan seterusnya. Jadi memang multifungsi,” ujar Jonna.
Respons Utama Dita 143
Respons utama yang akan diberikan oleh Dita 143 adalah soal aduan.
“Kanal ini karena keterbatasan kami, kami akan pertama tentu akan merespons kalau berbicara aduan. Dengan kekuatan jaringan, sistem rujukan atau referral terhadap pihak terkait. Dan keluarannya adalah rekomendasi.”
Dengan kata lain, dalam menerima aduan, KND berperan sebagai pihak yang memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak lain yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan suatu masalah.
“Kami bukan lembaga implementator, tugas kami adalah melakukan pemantauan, evaluasi dan advokasi. Artinya tidak ada sesuatu yang implementatif, tapi memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi.”
“Nah advokasinya rujukan, rekomendasi, mediasi. Artinya kami bukan servisis, misalnya ada kasus, ketika aduan masuk kami analisis gap-nya di mana, setelah itu kami bersurat dengan pihak lainnya,” pungkas Jonna.
Advertisement