Konsesi Disabilitas Belum Finalisasi, Direktur AUDISI Ungkap Alasannya

Peraturan tentang konsesi telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 114 sampai 116, tapi belum finalisasi hingga kini.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 04 Okt 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2024, 09:00 WIB
Konsesi Disabilitas Belum Finalisasi, Direktur AUDISI Ungkap Alasannya
Konsesi Disabilitas Belum Finalisasi, Direktur AUDISI Ungkap Alasannya. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.

Liputan6.com, Jakarta - Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah.

Peraturan tentang konsesi telah diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 114 sampai 116.

Sayangnya, konsesi belum diterapkan hingga kini. Menurut pendiri sekaligus Direktur Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI) Yustitia M. Arief, penerapan konsesi masih memerlukan audiensi dengan organisasi penyandang disabilitas.

“Sejauh ini memang belum ada finalisasi karena masih ada dialog antar kementerian karena kan konsesi itu banyak sektor yang dibahas misalnya pendidikan, kesehatan, alat bantu. Nah ini sedang dicari masukan-masukan, misalnya dari penyandang disabilitas kebutuhannya apa,” kata Yustitia kepada Disabilitas Liputan6.com via sambungan telepon, Senin, 30 September 2024.

“Terus apakah nanti pemangku kepentingan juga bisa mengakomodasi konsesi karena kan ini menyangkut anggaran, konsesi itu kan potongan, misalnya di bidang transportasi berapa (potongannya) untuk penyandang disabilitas, nah ini dari Kementerian Perhubungan siap enggak untuk bisa menutup kebutuhan konsesi bagi penyandang disabilitas.”

Kini, konsesi tengah dibicarakan oleh masing-masing sektor termasuk sektor kewirausahaan, ketenagakerjaan, pendidikan, dan belum ada finalisasi hingga kini.

Berkaitan dengan Pendataan Disabilitas

Rencana konsesi sudah tercetus sejak lama dan tercantum dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Masalahnya, konsesi ini memiliki keterkaitan dengan pendataan disabilitas yang juga belum optimal.

“Masalah yang paling krusial, konsesi itu ujung-ujungnya di pendataan dan pendataan disabilitas kan kita tahu sendiri masih belum bisa terharmonisasi karena setiap kementerian memiliki data sendiri terkait disabilitas tergantung dari program yang dijalankan,” jelas Yustitia.

“Saya sendiri belum terdata sebagai penyandang disabilitas, terus pas Pemilu kemarin banyak kok penyandang disabilitas yang belum terdata sebagai penyandang disabilitas,” jelas perempuan penyandang disabilitas fisik itu.

Penerapan Konsesi Bisa Dilakukan Sambil Perbaiki Data

Lantas, apakah artinya konsesi baru dapat dilakukan ketika data disabilitas sudah diperbaiki?

“Idealnya seperti itu, tapi ada juga yang bilang kalau kita nungguin data mau sampai kapan. Setidaknya RPP (rancangan peraturan pemerintah) ini disahkan dulu sambil membenahi data.”

Jika melihat negara lain, lanjut Yustitia, misalnya Australia, mereka memiliki National Disability Insurance Scheme (NDIS) dan memiliki data yang lebih bagus.

“Jadi misalnya seseorang menjadi disabilitas, ada yang belum terdata itu bisa mendaftarkan diri dengan cara online nah ini menurut saya harusnya diadaptasi juga di Indonesia.”

Dengan data ini, penyandang disabilitas bisa mengajukan kebutuhan masing-masing misalnya pendamping atau caregiver. Dan negara dapat memfasilitasinya.

Kenapa Konsesi Penting bagi Penyandang Disabilitas?

Dalam kesempatan lain, Direktur Bandung Independent Living Center (BILiC) Zulhamka Julianto Kadir menjelaskan kenapa konsesi penting bagi penyandang disabilitas.

Menurut Anto, isu konsesi tak bisa dilewatkan begitu saja karena ini adalah hal penting bagi difabel. Pasalnya, penyandang disabilitas memiliki kerentanan terhadap kemiskinan dan rentan mengeluarkan biaya yang lebih besar dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

“Dengan adanya konsesi ini, penyandang disabilitas akan sangat terbantu sehingga pengeluaran sehari-harinya jadi berkurang,” kata pria yang karib disapa Anto kepada Disabilitas Liputan6.com melalui pesan suara.

Pria usia 34 ini pun memberi contoh konsesi yang dapat diterapkan. Misalnya, penyandang disabilitas mendapat potongan dalam kewajiban membayar listrik. Ini dapat sangat membantu terutama bagi pengguna kursi roda listrik.

“Misalnya, saya pengguna kursi roda elektrik yang perlu mengisi daya kursi roda. Ini merupakan biaya tambahan sehari-hari. Dengan adanya potongan biaya listrik, maka beban pengeluaran akan berkurang.”

“Lalu konsesi lainnya misalnya di transportasi umum. Untuk penyandang disabilitas misalnya bisa dapat potongan berapa persen karena kita ketahui rata-rata penyandang disabilitas mata pencahariannya masih minim. Bagaimana mereka bisa menikmati transportasi umum kalau tarifnya disamaratakan dengan non disabilitas.”

Selain hal-hal di atas, menurut Anto konsesi ini juga perlu diterapkan di sektor pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.

“Konsesi ini harus masuk di multisektor untuk adanya pengurangan biaya untuk meringankan pengeluaran sehari-hari penyandang disabilitas,” jelas Anto.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas
Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya