Liputan6.com, Jakarta Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendukung upaya Kementerian Agama dalam membangun Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan.
Ini adalah ULD Bidang Pendidikan pertama di lingkungan Kemenag sekaligus di Indonesia. ULD ini dimulai di Kemenag Kabupaten Semarang.
Menanggapi upaya ini, komisioner KND, Eka Prastama Widiyanta, mengatakan bahwa pendidikan inklusif adalah bentuk implementasi pendidikan non-diskriminatif dan madrasah yang inklusif adalah miniatur penyiapan masyarakat inklusif dan madani.
Advertisement
“Dengan hal ini, agama hadir lebih konkret dengan melayani anak-anak disabilitas untuk dapat bersekolah, mengurangi angka Anak Tidak Sekolah (ATS), mendidik berbasis potensi, serta melawan stigma dan diskriminasi yang masih terjadi,” jelas Eka mengutip keterangan resmi di laman Kemenag, Kamis (30/1/2025).
Eka juga mengapresiasi keberadaan ULD Bidang Pendidikan Kemenag ini dan menyebutnya sebagai yang pertama di Indonesia. Dia berharap, ULD ini dapat mendorong Kementerian Agama Tingkat Pusat maupun Daerah dalam memastikan pendidikan inklusif dapat berjalan lebih baik di seluruh madrasah di Indonesia.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa pada tahap awal, ULD Bidang Pendidikan bertugas mendampingi Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD) di empat madrasah pada tiga kecamatan. Yaitu Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Semarang di Kecamatan Jambu, MI Ma’arif Keji, Madrasah Tsanawiyah (MTs) NU Ungaran di Kecamatan Ungaran Barat, dan MI Tarbiyatul Aulad Jombor di Kecamatan Tuntang.
Keempat madrasah tersebut telah melayani berbagai ragam disabilitas dengan dukungan asesmen, layanan individual di ruangan, sumber adanya Guru Pembimbing Khusus (GPK), serta kerja sama dengan berbagai pihak.
Tak Boleh Ada Diskriminasi dalam Sistem Pendidikan
Dalam pelaksanaan tugasnya, PDPD menjalin kemitraan strategis dengan Forum Pendidik Madrasah Inklusif (FPMI), serta komunitas sipil. Mereka dilibatkan dalam menjaga keberlangsungan tugas ULD.
Pendampingan PDPD merupakan mandat Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Kementerian Agama. PMA ini terbit sebagai amanah dari UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2020 yang menjamin pelaksanaan pendidikan inklusif.
Regulasi ini mengatur bahwa sistem pendidikan harus menjamin tidak ada diskriminasi atas dasar disabilitas melalui Pendidikan Inklusif untuk anak disabilitas. PMA 1/2024 juga mengamanatkan akses dan layanan bagi anak disabilitas di Madrasah/Pondok Pesantren serta kewajiban adanya ULD Pendidikan di Kemenag Kab/Kota/Provinsi dan Satuan Pendidikan.
Advertisement
Dukung Pendidikan Ramah Anak
Ketua FPMI Kabupaten Semarang, Mochamad Arifin mengajak berbagai pihak untuk bergandengan tangan memberikan layanan pendidikan inklusif di semua madrasah agar terwujud madrasah ramah anak dan inklusif.
“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen FPMI Kabupaten Semarang untuk mendukung pendidikan ramah anak sebagai program prioritas Kemenag,” ujarnya dalam Seminar Nasional dan Diskusi Interaktif “Pendidikan Bermutu untuk Semua”, Sabtu (25/1/2025) di Pendopo Bupati Semarang seperti mengutip laman Kemenag, Kamis (30/1/2025).
Dalam keterangan yang sama, Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha, menyampaikan dukungan sepenuhnya dalam penguatan pendidikan inklusif bagi anak disabilitas di Kabupaten Semarang.
“Pemkab memberikan perhatian khusus dan memprioritaskan program-program untuk kelompok disabilitas. Dalam Pendidikan, semua anak disabilitas baik melalui Dinas Pendidikan maupun Kemenag mendapatkan support yang sama oleh Pemkab Semarang,” kata Ngesti Nugraha.
Sediakan Beasiswa hingga Perguruan Tinggi bagi Murid Difabel
Ngesti menambahkan, Pemkab Semarang juga siap memberikan bantuan beasiswa bagi PDPD di madrasah bahkan sampai mahasiswa melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Selain itu, Bupati telah memberikan bantuan anggaran setiap tahun untuk organisasi seperti Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) dan National Paralympic Committee of Indonesia (NPC).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Ta’yinul Biri Bagus Nugroho, menyampaikan komitmen dan harapan kepada semua pihak untuk bersama-sama berkolaborasi mendukung pengembangan ULD Bidang Pendidikan di lingkungan Kemenag Kabupaten Semarang.
“Isu disabilitas di Kemenag ini cukup kompleks. Harus didiseminasikan ke pelbagai kalangan. Bisa dimulai dari madrasah, rumah ibadah, sampai layanan calon pengantin. Panduan dan khotbah topik disabilitas juga penting disiapkan, sehingga penyuluh, petugas kantor urusan agama (KUA), madrasah, semuanya memiliki pemahaman yang benar dan berperan lebih optimal ke depan,” ucap Bagus Nugroho.
Advertisement