Cara Cek No NPWP dengan Nama

Pelajari cara mudah cek no NPWP dengan nama, NIK KTP, dan email secara online. Panduan lengkap untuk mengecek status NPWP Anda dengan cepat.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Okt 2024, 19:30 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2024, 19:30 WIB
cek no npwp dengan nama
cek no npwp dengan nama ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion

Pengertian dan Fungsi NPWP

Liputan6.com, Jakarta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP terdiri dari 15 digit angka unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Fungsi utama NPWP adalah sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

NPWP memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  • Sebagai identitas wajib pajak
  • Sarana administrasi perpajakan
  • Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak
  • Pengawasan administrasi perpajakan
  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan

Dengan adanya NPWP, proses administrasi pajak menjadi lebih teratur dan sistematis. Setiap wajib pajak dapat dengan mudah diidentifikasi dan data perpajakannya dapat dikelola dengan baik oleh DJP. NPWP juga diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi lainnya seperti pengajuan kredit bank, pengurusan izin usaha, dan sebagainya.

Cara Cek NPWP Online Menggunakan NIK dan KK

Salah satu cara termudah untuk mengecek NPWP secara online adalah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Berikut langkah-langkah detailnya:

  1. Buka browser dan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di alamat https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  2. Pada halaman tersebut, pilih kategori "Orang Pribadi"
  3. Masukkan 16 digit NIK sesuai yang tertera pada KTP Anda
  4. Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga (KK) Anda
  5. Isi kode captcha yang muncul untuk verifikasi
  6. Klik tombol "Cari" untuk memproses pencarian
  7. Jika data valid, sistem akan menampilkan informasi NPWP Anda beserta statusnya

Metode ini sangat praktis karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet. Pastikan data NIK dan KK yang dimasukkan sudah benar dan sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.

Mengecek NPWP Melalui Aplikasi Mobile M-Pajak

Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan aplikasi mobile resmi bernama M-Pajak yang dapat digunakan untuk mengecek status NPWP. Berikut panduan lengkapnya:

  1. Unduh dan instal aplikasi M-Pajak dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS)
  2. Buka aplikasi M-Pajak pada smartphone Anda
  3. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  4. Login menggunakan akun yang telah terdaftar
  5. Pada halaman utama, pilih menu "Cek NPWP"
  6. Masukkan NIK Anda pada kolom yang tersedia
  7. Klik tombol "Cari" untuk memulai pencarian
  8. Informasi NPWP beserta statusnya akan ditampilkan di layar

Aplikasi M-Pajak menawarkan berbagai fitur lain selain pengecekan NPWP, seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan informasi perpajakan terkini. Pastikan selalu menggunakan versi terbaru aplikasi untuk mendapatkan fitur optimal.

Cara Cek NPWP Online Melalui Website Resmi DJP

Selain melalui aplikasi mobile, pengecekan NPWP juga dapat dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka browser dan akses laman https://ereg.pajak.go.id/login
  2. Masukkan alamat email atau NPWP yang sudah terdaftar
  3. Isi password akun DJP Online Anda
  4. Masukkan kode captcha untuk verifikasi keamanan
  5. Klik tombol "Login" untuk masuk ke dashboard
  6. Pada halaman dashboard, Anda dapat melihat informasi NPWP beserta statusnya

Metode ini cocok bagi Anda yang sudah memiliki akun DJP Online. Jika belum memiliki akun, Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan menyiapkan data diri seperti NIK, NPWP, dan alamat email aktif.

Pengecekan NPWP Menggunakan Kode QR

Kartu NPWP terbaru telah dilengkapi dengan kode QR yang dapat digunakan untuk verifikasi cepat. Berikut cara menggunakannya:

  1. Siapkan kartu NPWP fisik Anda
  2. Gunakan aplikasi pemindai QR code pada smartphone (bisa menggunakan kamera bawaan atau aplikasi pihak ketiga)
  3. Pindai kode QR yang tertera pada kartu NPWP
  4. Anda akan diarahkan ke laman web resmi DJP
  5. Masukkan kode captcha yang muncul untuk verifikasi
  6. Klik tombol "Cek" untuk memproses
  7. Sistem akan menampilkan status validitas NPWP Anda

Metode ini sangat cepat dan efisien, terutama jika Anda perlu memverifikasi NPWP saat bertransaksi atau mengurus administrasi tertentu. Pastikan kode QR pada kartu NPWP Anda dalam kondisi baik dan dapat terbaca dengan jelas.

Cara Cek NPWP dengan Nama

Meskipun tidak sefleksibel metode lainnya, pengecekan NPWP dengan menggunakan nama juga dimungkinkan dalam situasi tertentu. Berikut beberapa opsi yang tersedia:

1. Melalui Layanan Kring Pajak

Kring Pajak adalah layanan informasi dan pengaduan resmi DJP yang dapat diakses melalui beberapa saluran:

  • Telepon: Hubungi nomor 1500200 pada jam kerja (08.00-16.00 WIB)
  • Live chat: Kunjungi situs pajak.go.id dan pilih fitur "Tanya Fiska"
  • Twitter: Ajukan pertanyaan melalui akun @kring_pajak
  • Email: Kirim permintaan ke pengaduan@pajak.go.id

Saat menghubungi Kring Pajak, jelaskan keperluan Anda untuk mengecek NPWP berdasarkan nama. Petugas akan memandu Anda melalui proses verifikasi identitas sebelum memberikan informasi yang dibutuhkan.

2. Kunjungan Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Jika metode online tidak memungkinkan, Anda dapat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Siapkan dokumen identitas seperti KTP dan jelaskan keperluan Anda kepada petugas. Mereka akan membantu proses pengecekan NPWP berdasarkan nama sesuai prosedur yang berlaku.

3. Melalui Aplikasi Pajak Online Pihak Ketiga

Beberapa aplikasi perpajakan yang dikembangkan oleh pihak ketiga menyediakan fitur pengecekan NPWP berdasarkan nama. Namun, pastikan untuk menggunakan aplikasi terpercaya dan berhati-hati dalam memberikan data pribadi Anda.

Perlu diingat bahwa pengecekan NPWP dengan nama memiliki batasan tertentu demi menjaga privasi dan keamanan data wajib pajak. Metode ini umumnya digunakan dalam situasi khusus atau ketika opsi lain tidak memungkinkan.

Pentingnya Memadankan NIK dengan NPWP

Sejak Juli 2022, Kementerian Keuangan telah menerapkan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan akurasi data wajib pajak. Beberapa manfaat dari pemadanan NIK-NPWP antara lain:

  • Mempermudah proses administrasi perpajakan
  • Mengurangi risiko duplikasi data wajib pajak
  • Meningkatkan efisiensi dalam pelayanan perpajakan
  • Memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pemerintah lainnya
  • Mendukung program reformasi perpajakan nasional

Untuk memastikan NIK Anda telah dipadankan dengan NPWP, Anda dapat mengeceknya melalui laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Jika belum terpadankan, segera lakukan pemadanan untuk memperoleh berbagai kemudahan dalam urusan perpajakan di masa mendatang.

Cara Cek Status NPWP Aktif atau Non-Aktif

Mengetahui status keaktifan NPWP sangat penting bagi wajib pajak. NPWP yang aktif menandakan bahwa Anda masih terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki kewajiban perpajakan. Berikut cara untuk mengecek status NPWP:

  1. Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  2. Pilih kategori "Orang Pribadi" atau "Badan" sesuai jenis NPWP Anda
  3. Masukkan NIK dan nomor KK (untuk Orang Pribadi) atau nama badan dan nomor SK Pengesahan (untuk Badan)
  4. Isi kode captcha dan klik "Cari"
  5. Sistem akan menampilkan informasi status NPWP Anda

Status NPWP yang mungkin muncul antara lain:

  • Aktif: NPWP masih berlaku dan Anda memiliki kewajiban perpajakan
  • Non-Aktif: NPWP sudah tidak berlaku, biasanya karena penghapusan atau pencabutan
  • Sementara Non-Efektif: NPWP dinonaktifkan sementara, umumnya atas permintaan wajib pajak

Jika status NPWP Anda non-aktif atau sementara non-efektif, sebaiknya segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk klarifikasi dan tindak lanjut yang diperlukan.

Prosedur Pembuatan NPWP Baru

Bagi yang belum memiliki NPWP, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NPWP baru:

  1. Siapkan dokumen yang diperlukan:
    • KTP asli dan fotokopi
    • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
    • Surat keterangan bekerja atau dokumen izin usaha (jika ada)
  2. Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id
  3. Pilih menu "Daftar"
  4. Isi formulir pendaftaran online dengan data yang benar dan lengkap
  5. Unggah dokumen pendukung yang diminta
  6. Setelah proses selesai, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
  7. Tunggu proses verifikasi dari pihak DJP
  8. Jika disetujui, Anda akan menerima notifikasi dan dapat mengunduh kartu NPWP elektronik

Proses pembuatan NPWP secara online umumnya memakan waktu 1-3 hari kerja. Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk menghindari penundaan proses.

Manfaat Memiliki NPWP

Memiliki NPWP memberikan berbagai manfaat bagi wajib pajak, di antaranya:

  • Kemudahan dalam pengurusan administrasi yang berkaitan dengan perpajakan
  • Dapat digunakan sebagai identitas untuk keperluan bisnis dan finansial
  • Memudahkan proses pengajuan kredit di bank
  • Menjadi syarat untuk mengikuti lelang proyek pemerintah
  • Memungkinkan untuk melakukan impor barang
  • Menghindari pemotongan pajak yang lebih tinggi
  • Membantu dalam perencanaan keuangan dan pajak pribadi

Dengan memiliki NPWP, Anda juga berkontribusi pada pembangunan negara melalui sistem perpajakan yang teratur. Pastikan untuk selalu menjaga keaktifan NPWP Anda dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi Terkait Penyalahgunaan NPWP

Penyalahgunaan NPWP dapat mengakibatkan sanksi serius. Beberapa bentuk penyalahgunaan yang perlu dihindari antara lain:

  • Menggunakan NPWP orang lain tanpa izin
  • Memalsukan atau memanipulasi data NPWP
  • Tidak melaporkan perubahan data terkait NPWP
  • Menghindari kewajiban perpajakan dengan cara tidak wajar

Sanksi yang dapat dikenakan atas penyalahgunaan NPWP meliputi:

  • Denda administratif
  • Pencabutan NPWP
  • Sanksi pidana berupa kurungan atau penjara
  • Blacklist dari sistem perpajakan

Untuk menghindari sanksi, pastikan untuk selalu menggunakan NPWP sesuai ketentuan yang berlaku dan segera laporkan jika ada perubahan data atau status wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Kesimpulan

Mengecek nomor NPWP dengan nama merupakan salah satu dari beberapa metode yang tersedia untuk memverifikasi status wajib pajak. Meskipun tidak sefleksibel metode lain seperti menggunakan NIK atau nomor NPWP langsung, pengecekan dengan nama tetap bisa dilakukan melalui layanan Kring Pajak atau kunjungan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Penting untuk diingat bahwa NPWP bukan hanya sekedar nomor identitas, tetapi juga merupakan sarana penting dalam administrasi perpajakan. Memiliki NPWP yang aktif dan terverifikasi membawa berbagai manfaat, mulai dari kemudahan urusan administratif hingga kontribusi pada pembangunan negara melalui sistem perpajakan yang teratur.

Dengan adanya berbagai metode pengecekan NPWP secara online, baik melalui website resmi DJP, aplikasi M-Pajak, maupun fitur pemindaian QR code, wajib pajak kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memantau status NPWP mereka. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi sistem perpajakan nasional.

Sebagai wajib pajak, penting untuk selalu menjaga keaktifan NPWP, memperbarui data jika ada perubahan, dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kita tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya