Apa Itu Golput: Pengertian, Sejarah, dan Dampaknya Terhadap Demokrasi

Golput atau golongan putih adalah istilah untuk pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Simak pengertian, sejarah dan dampaknya.

oleh Fitriyani Puspa Samodra Diperbarui 27 Feb 2025, 21:17 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2025, 21:17 WIB
apa itu golput
apa itu golput ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemilihan umum atau pemilu merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi. Melalui pemilu, rakyat dapat menyalurkan aspirasi politiknya untuk memilih wakil-wakil dan pemimpin yang akan menentukan arah kebijakan negara. Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua warga negara yang memiliki hak pilih menggunakan hak tersebut. Fenomena ini dikenal dengan istilah golput atau golongan putih.

Pengertian Golput

Golput atau golongan putih adalah istilah yang mengacu pada pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum. Secara lebih spesifik, golput dapat diartikan sebagai:

  • Pemilih yang tidak hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pemungutan suara
  • Pemilih yang hadir ke TPS namun tidak mencoblos atau menandai surat suara
  • Pemilih yang mencoblos atau menandai surat suara namun dengan cara yang tidak sah sehingga suaranya dianggap tidak sah

Istilah golput pertama kali muncul menjelang Pemilu 1971 sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan pemilu yang dianggap tidak demokratis pada masa Orde Baru. Namun dalam perkembangannya, fenomena golput tetap ada bahkan setelah era reformasi dengan berbagai latar belakang dan alasan.

Secara harfiah, golput berarti "golongan putih", merujuk pada warna putih pada surat suara yang tidak dicoblos atau ditandai. Namun makna golput kemudian meluas tidak hanya pada mereka yang sengaja tidak mencoblos, tapi juga yang tidak hadir ke TPS karena berbagai alasan.

Dalam konteks yang lebih luas, golput juga sering diartikan sebagai sikap apatis atau ketidakpedulian terhadap proses politik dan pemilu. Golput dianggap sebagai bentuk protes atau ketidakpercayaan terhadap sistem politik yang ada.

Sejarah Munculnya Istilah Golput

Istilah golput pertama kali muncul menjelang Pemilu 1971, yang merupakan pemilu pertama di era Orde Baru. Pada 3 Juni 1971, sekelompok aktivis, mahasiswa dan tokoh masyarakat mengadakan pertemuan di Balai Budaya Jakarta. Mereka mendeklarasikan berdirinya "Golongan Putih" sebagai gerakan moral untuk memprotes pelaksanaan pemilu yang dianggap tidak demokratis.

Beberapa tokoh yang menjadi motor penggerak gerakan golput ini antara lain:

  • Arief Budiman
  • Adnan Buyung Nasution
  • Julius Usman
  • Imam Walujo
  • Asmara Nababan

Mereka menilai Pemilu 1971 tidak demokratis karena beberapa alasan:

  • Jumlah partai peserta pemilu dibatasi hanya 10 partai, jauh lebih sedikit dibanding Pemilu 1955 yang diikuti 172 partai
  • Adanya dominasi dan intervensi pemerintah dalam proses pemilu
  • Tidak adanya jaminan kebebasan berpendapat dan beroposisi

Sebagai bentuk protes, kelompok ini menyerukan agar masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya atau jika terpaksa datang ke TPS agar mencoblos bagian putih di luar gambar partai pada surat suara. Dari sinilah istilah "golongan putih" atau golput mulai populer.

Meski sempat dilarang dan ditekan oleh pemerintah Orde Baru, gerakan golput terus ada sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem politik yang otoriter. Setelah era reformasi, fenomena golput tetap ada namun dengan motivasi dan latar belakang yang lebih beragam.

Jenis-jenis Golput

Fenomena golput dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan motivasi dan latar belakangnya:

1. Golput Teknis

Golput teknis terjadi karena kendala teknis yang menyebabkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya, misalnya:

  • Tidak terdaftar sebagai pemilih
  • Sedang berada di luar domisili pada hari pemungutan suara
  • Sakit atau berhalangan hadir ke TPS
  • Kesalahan administrasi seperti tidak mendapat surat undangan atau surat suara

2. Golput Politis

Golput politis terjadi karena alasan-alasan politis, seperti:

  • Tidak percaya pada sistem pemilu yang berjalan
  • Tidak ada calon atau partai yang sesuai dengan aspirasi
  • Menganggap pemilu tidak akan membawa perubahan
  • Bentuk protes terhadap pemerintah atau sistem politik

3. Golput Ideologis

Golput ideologis didasari oleh pandangan atau ideologi tertentu, misalnya:

  • Menolak demokrasi dan sistem pemilu
  • Menganut paham anarkisme yang menolak negara
  • Alasan keyakinan agama tertentu

4. Golput Apatis

Golput apatis terjadi karena sikap acuh tak acuh atau tidak peduli terhadap politik, misalnya:

  • Menganggap politik tidak penting
  • Malas mengurus administrasi dan prosedur pemilu
  • Lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada urusan politik

5. Golput Pragmatis

Golput pragmatis terjadi karena perhitungan untung rugi secara praktis, misalnya:

  • Menganggap manfaat memilih tidak sebanding dengan biaya dan waktu yang dikeluarkan
  • Tidak ada insentif atau keuntungan langsung dari memilih

Pemahaman tentang berbagai jenis golput ini penting untuk dapat merumuskan kebijakan yang tepat dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

Penyebab Terjadinya Golput

Ada berbagai faktor yang dapat menyebabkan seseorang memilih untuk golput atau tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu:

1. Faktor Administratif

  • Tidak terdaftar sebagai pemilih
  • Kesalahan data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
  • Tidak mendapatkan surat undangan atau kartu pemilih
  • Kendala teknis seperti tidak adanya TPS yang mudah diakses

2. Faktor Teknis

  • Sedang berada di luar domisili pada hari pemungutan suara
  • Sakit atau berhalangan hadir ke TPS
  • Kesibukan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan
  • Kendala transportasi menuju TPS

3. Faktor Politik

  • Ketidakpercayaan terhadap sistem pemilu
  • Kekecewaan terhadap kinerja pemerintah atau politisi
  • Tidak ada calon atau partai yang sesuai aspirasi
  • Menganggap pemilu tidak akan membawa perubahan

4. Faktor Sosiologis

  • Tingkat pendidikan dan pengetahuan politik yang rendah
  • Kurangnya sosialisasi dan pendidikan pemilih
  • Pengaruh lingkungan sosial yang apatis terhadap politik
  • Faktor budaya yang kurang mendukung partisipasi politik

5. Faktor Ekonomi

  • Kesulitan ekonomi yang membuat politik bukan prioritas
  • Biaya transportasi menuju TPS yang memberatkan
  • Tidak ada insentif ekonomi untuk berpartisipasi dalam pemilu

6. Faktor Psikologis

  • Sikap apatis dan tidak peduli terhadap politik
  • Kecewa dan frustrasi dengan situasi politik
  • Merasa suaranya tidak berarti dalam pemilu
  • Trauma politik masa lalu

Memahami berbagai penyebab golput ini penting untuk dapat merumuskan kebijakan dan strategi yang tepat dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Diperlukan pendekatan yang komprehensif untuk mengatasi berbagai faktor penyebab golput tersebut.

Dampak Golput Terhadap Demokrasi

Fenomena golput dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap kualitas demokrasi suatu negara. Beberapa dampak potensial dari tingginya angka golput antara lain:

1. Legitimasi Pemerintahan

Tingginya angka golput dapat mengurangi legitimasi pemerintahan yang terpilih. Jika jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya lebih besar dari jumlah suara yang diperoleh pemenang pemilu, maka dapat muncul pertanyaan tentang seberapa representatif pemerintahan tersebut.

2. Kualitas Kebijakan

Golput dapat menyebabkan aspirasi dan kepentingan sebagian masyarakat tidak terakomodasi dalam proses pengambilan kebijakan. Hal ini dapat berdampak pada kualitas kebijakan yang dihasilkan pemerintah.

3. Partisipasi Politik

Tingginya angka golput mencerminkan rendahnya tingkat partisipasi politik masyarakat. Hal ini dapat melemahkan kontrol publik terhadap pemerintah dan mengurangi akuntabilitas politik.

4. Stabilitas Politik

Jika golput terus meningkat dari pemilu ke pemilu, hal ini dapat menimbulkan krisis kepercayaan terhadap sistem demokrasi. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi mengganggu stabilitas politik.

5. Kualitas Demokrasi

Golput yang tinggi menunjukkan adanya masalah dalam proses demokrasi, baik dari sisi penyelenggaraan pemilu maupun kualitas kontestan. Hal ini dapat menurunkan kualitas demokrasi secara keseluruhan.

6. Representasi Politik

Golput dapat menyebabkan hasil pemilu kurang merepresentasikan aspirasi masyarakat secara keseluruhan. Kelompok-kelompok yang cenderung golput mungkin tidak terwakili kepentingannya dalam proses politik.

7. Pendidikan Politik

Tingginya angka golput menunjukkan kurangnya kesadaran dan pendidikan politik di masyarakat. Hal ini dapat menghambat perkembangan budaya demokrasi dalam jangka panjang.

Mengingat berbagai dampak negatif tersebut, upaya untuk mengurangi angka golput dan meningkatkan partisipasi pemilih menjadi sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Diperlukan kerja sama berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, partai politik, pemerintah, hingga masyarakat sipil untuk mengatasi masalah golput ini.

Aspek Hukum Terkait Golput

Dalam konteks hukum di Indonesia, golput atau tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu bukan merupakan tindakan ilegal. Beberapa aspek hukum terkait golput antara lain:

1. Hak Konstitusional

UUD 1945 pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hal ini termasuk kebebasan untuk memilih atau tidak memilih dalam pemilu.

2. Undang-Undang Pemilu

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mencantumkan sanksi bagi warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya.

3. Hak Asasi Manusia

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 43 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Kata "berhak" menunjukkan bahwa memilih adalah hak, bukan kewajiban.

4. Kovenan Internasional

Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005. Pasal 25 kovenan ini menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam urusan pemerintahan, termasuk hak memilih dan dipilih.

5. Wacana Sanksi Golput

Meski pernah muncul wacana untuk memberikan sanksi bagi pelaku golput, namun hal ini tidak pernah terealisasi karena bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

6. Kewajiban Negara

Meski golput bukan tindakan ilegal, negara tetap memiliki kewajiban untuk mendorong partisipasi politik warga negara melalui pendidikan politik dan sosialisasi pemilu.

7. Batasan Kampanye Anti-Golput

Kampanye anti-golput diperbolehkan selama tidak bersifat intimidatif atau mengancam. Penyelenggara pemilu dan pemerintah harus tetap netral dan tidak memihak dalam mengajak masyarakat berpartisipasi.

Secara hukum, golput merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun demikian, upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih tetap penting dilakukan untuk memperkuat legitimasi hasil pemilu dan kualitas demokrasi secara keseluruhan.

Upaya Mengurangi Angka Golput

Untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan mengurangi angka golput, berbagai upaya dapat dilakukan oleh berbagai pihak:

1. Perbaikan Sistem Pemilu

  • Menyederhanakan prosedur pendaftaran pemilih
  • Meningkatkan akurasi data pemilih
  • Memperbanyak TPS dan memudahkan akses ke TPS
  • Mengembangkan sistem e-voting yang aman dan terpercaya

2. Pendidikan Politik

  • Memasukkan materi pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum sekolah
  • Mengadakan simulasi pemilu di sekolah dan kampus
  • Menyelenggarakan seminar dan diskusi politik untuk masyarakat umum

3. Sosialisasi Pemilu

  • Melakukan kampanye informasi pemilu secara masif
  • Memanfaatkan media sosial untuk menjangkau pemilih muda
  • Mengadakan kegiatan door-to-door untuk mengingatkan pemilih

4. Peningkatan Kualitas Kontestan

  • Mendorong partai politik untuk melakukan kaderisasi yang baik
  • Meningkatkan integritas dan kapabilitas calon pemimpin
  • Menerapkan sistem merit dalam pencalonan kandidat

5. Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah
  • Memberantas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik

6. Pemberdayaan Masyarakat Sipil

  • Mendorong partisipasi aktif organisasi masyarakat dalam proses politik
  • Melibatkan tokoh masyarakat dalam sosialisasi pemilu
  • Memberdayakan kelompok-kelompok marjinal agar terlibat dalam proses politik

7. Inovasi Teknologi

  • Mengembangkan aplikasi mobile untuk informasi pemilu
  • Memanfaatkan big data untuk analisis perilaku pemilih
  • Menggunakan teknologi blockchain untuk meningkatkan keamanan pemilu

8. Insentif Partisipasi

  • Memberikan hari libur nasional pada hari pemungutan suara
  • Menyediakan transportasi gratis menuju TPS
  • Memberikan sertifikat partisipasi bagi pemilih

Upaya-upaya tersebut perlu dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan untuk dapat secara efektif mengurangi angka golput. Diperlukan kerja sama dan komitmen dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, media, hingga masyarakat sipil.

Pro dan Kontra Seputar Golput

Fenomena golput selalu menimbulkan perdebatan di masyarakat. Berikut beberapa argumen pro dan kontra seputar golput:

Argumen Pro Golput

  • Golput adalah bentuk protes terhadap sistem politik yang tidak beres
  • Golput merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang
  • Golput bisa menjadi sinyal bagi elite politik untuk memperbaiki kinerja
  • Golput lebih baik daripada memilih secara asal-asalan
  • Golput adalah pilihan rasional jika tidak ada calon yang berkualitas

Argumen Kontra Golput

  • Golput melemahkan legitimasi pemerintahan hasil pemilu
  • Golput mengurangi kualitas demokrasi dan partisipasi politik
  • Golput membuka peluang bagi kelompok minoritas untuk mendominasi
  • Golput adalah bentuk pelarian dari tanggung jawab sebagai warga negara
  • Golput tidak menyelesaikan masalah, justru bisa memperburuk situasi politik

Terlepas dari pro dan kontra tersebut, yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan kualitas demokrasi secara keseluruhan. Baik yang memilih untuk menggunakan hak pilih maupun yang golput, semuanya perlu berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan proses politik secara umum.

Statistik Golput di Indonesia

Berikut adalah data statistik tingkat partisipasi pemilih dan angka golput dalam beberapa pemilu terakhir di Indonesia:

Tahun Jenis Pemilu Tingkat Partisipasi Angka Golput
2004 Pilpres Putaran II 77,44% 22,56%
2009 Pileg 70,99% 29,01%
2014 Pilpres 69,58% 30,42%
2019 Pemilu Serentak 81,97% 18,03%

Data tersebut menunjukkan fluktuasi tingkat partisipasi pemilih dari waktu ke waktu. Pemilu 2019 mencatat tingkat partisipasi tertinggi dalam 20 tahun terakhir, namun masih menyisakan sekitar 40 juta pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Perbandingan Golput di Berbagai Negara

Fenomena golput atau abstain dalam pemilu juga terjadi di berbagai negara lain. Berikut perbandingan tingkat partisipasi pemilih di beberapa negara berdasarkan data pemilu terakhir:

  • Australia: 91% (wajib memilih)
  • Swedia: 87%
  • Jerman: 76%
  • Amerika Serikat: 66%
  • Prancis: 74%
  • India: 67%
  • Jepang: 53%

Tingkat partisipasi pemilih dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti sistem pemilu, budaya politik, tingkat kepercayaan terhadap pemerintah, dan kebijakan terkait kewajiban memilih.

FAQ Seputar Golput

Apakah golput ilegal?

Tidak, golput bukan tindakan ilegal di Indonesia. Memilih atau tidak memilih dalam pemilu adalah hak konstitusional warga negara.

Apakah ada sanksi bagi pelaku golput?

Tidak ada sanksi hukum bagi warga negara yang memilih untuk golput dalam pemilu di Indonesia.

Bagaimana cara mengetahui jumlah golput dalam pemilu?

Jumlah golput biasanya dihitung dari selisih antara jumlah pemilih terdaftar dengan jumlah suara sah ditambah suara tidak sah.

Apakah golput sama dengan suara tidak sah?

Tidak sama. Golput mengacu pada pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya, sedangkan suara tidak sah adalah surat suara yang dicoblos namun dinyatakan tidak sah karena berbagai alasan teknis.

Apakah golput mempengaruhi hasil pemilu?

Secara langsung tidak mempengaruhi perhitungan suara, namun golput yang tinggi dapat mempengaruhi legitimasi hasil pemilu.

Kesimpulan

Golput atau golongan putih merupakan fenomena yang selalu muncul dalam setiap pemilihan umum. Meski secara hukum bukan tindakan ilegal, tingginya angka golput dapat berdampak pada kualitas demokrasi secara keseluruhan. Diperlukan upaya dari berbagai pihak untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan mengurangi angka golput, mulai dari perbaikan sistem pemilu, pendidikan politik, hingga peningkatan kualitas kontestan pemilu. Yang terpenting, baik yang memilih untuk menggunakan hak pilih maupun yang golput, semuanya perlu berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan proses politik demi terwujudnya demokrasi yang lebih baik di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya