Liputan6.com, Jakarta Tayamum merupakan alternatif bersuci bagi umat Islam yang tidak dapat menggunakan air untuk berwudhu, termasuk bagi orang yang sedang sakit. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai cara tayamum orang sakit, mulai dari pengertian, tata cara, niat, doa, hingga berbagai ketentuan penting lainnya.
Pengertian dan Dasar Hukum Tayamum
Tayamum adalah metode bersuci pengganti wudhu atau mandi wajib dengan menggunakan debu yang suci. Secara bahasa, tayamum berarti "bermaksud" atau "menuju sesuatu". Sedangkan menurut istilah syariat, tayamum didefinisikan sebagai mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib dengan niat dan tata cara tertentu.
Dasar hukum diperbolehkannya tayamum tercantum dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6:
"...Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur."
Ayat ini dengan jelas menyebutkan bahwa tayamum diperbolehkan bagi orang yang sakit atau dalam kondisi tertentu yang menyulitkan penggunaan air. Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan dan tidak mempersulit umatnya dalam beribadah.
Advertisement
Syarat-syarat Tayamum
Sebelum melakukan tayamum, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tayamum dianggap sah, yaitu:
- Sudah masuk waktu shalat
- Tidak menemukan air atau tidak mampu menggunakan air
- Menggunakan debu yang suci dan bersih
- Telah berusaha mencari air namun tidak menemukannya
- Tidak ada penghalang antara anggota tayamum dengan debu
- Dalam keadaan tidak haid atau nifas bagi wanita
Khusus untuk orang sakit, syarat tambahan yang perlu diperhatikan adalah kondisi kesehatan yang memang tidak memungkinkan penggunaan air, baik karena dapat memperparah penyakit atau memperlambat kesembuhan.
Rukun Tayamum
Rukun tayamum merupakan hal-hal yang wajib dilakukan agar tayamum dianggap sah. Rukun tayamum terdiri dari:
- Niat melakukan tayamum
- Mengusap wajah dengan debu
- Mengusap kedua tangan sampai siku dengan debu
- Tertib (berurutan sesuai ketentuan)
Keempat rukun ini harus dilaksanakan secara berurutan dan tidak boleh ada yang terlewat. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka tayamum dianggap tidak sah.
Advertisement
Tata Cara Tayamum bagi Orang Sakit
Berikut adalah langkah-langkah melakukan tayamum bagi orang yang sedang sakit:
- Pastikan telah memenuhi syarat-syarat tayamum
- Siapkan media tayamum berupa debu yang suci dan bersih. Untuk orang sakit yang terbaring di tempat tidur, bisa menggunakan debu yang menempel di tembok, meja, atau benda lain yang bersih di sekitar tempat tidur
- Ucapkan niat tayamum dalam hati
- Tepukkan atau usapkan kedua telapak tangan ke permukaan yang berdebu
- Tiupkan debu yang menempel di tangan agar tidak terlalu tebal
- Usapkan kedua telapak tangan ke wajah, pastikan seluruh permukaan wajah tersentuh
- Tepukkan atau usapkan kembali kedua telapak tangan ke permukaan berdebu
- Usapkan tangan kiri ke tangan kanan, mulai dari ujung jari hingga siku
- Lakukan hal yang sama untuk tangan kiri
- Baca doa setelah tayamum
Bagi orang sakit yang tidak mampu melakukan gerakan tayamum sendiri, diperbolehkan meminta bantuan orang lain untuk membantu proses tayamum. Namun, niat tetap harus diucapkan oleh orang yang akan melakukan shalat.
Niat Tayamum
Niat merupakan salah satu rukun tayamum yang wajib dilakukan. Niat diucapkan dalam hati bersamaan dengan mengusapkan debu ke wajah. Bacaan niat tayamum adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitul tayammuma listibaahati shalati fardhan lillaahi ta'aala
Artinya: "Saya berniat tayamum untuk diperbolehkan shalat fardhu karena Allah Ta'ala"
Untuk shalat sunnah, kata "fardhan" diganti dengan "sunnatan". Niat ini bisa diucapkan dalam bahasa Arab atau dalam bahasa yang dipahami oleh orang yang bertayamum.
Advertisement
Doa Setelah Tayamum
Setelah selesai melakukan tayamum, dianjurkan untuk membaca doa berikut:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
Asyhadu an laa ilaaha illallaah wahdahu laa syariika lahu wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj'alnii minat tawwaabiina waj'alnii minal mutathohhiriin
Artinya: "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci."
Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
Tayamum memiliki pembatal yang sama dengan wudhu, namun ada beberapa tambahan. Berikut adalah hal-hal yang dapat membatalkan tayamum:
- Semua hal yang membatalkan wudhu (seperti buang air kecil, buang air besar, kentut, tidur nyenyak, dll)
- Menemukan air sebelum melakukan shalat
- Hilangnya uzur yang membolehkan tayamum (misalnya sembuh dari sakit)
- Murtad (keluar dari agama Islam)
Penting untuk diingat bahwa tayamum hanya berlaku untuk satu kali shalat fardhu. Jika ingin melakukan shalat fardhu berikutnya, maka harus melakukan tayamum kembali.
Advertisement
Perbedaan Tayamum dengan Wudhu
Meskipun tayamum berfungsi sebagai pengganti wudhu, terdapat beberapa perbedaan antara keduanya:
- Media yang digunakan: Wudhu menggunakan air, sementara tayamum menggunakan debu yang suci
- Anggota tubuh yang dibasuh/diusap: Wudhu membasuh wajah, tangan, kepala, dan kaki, sedangkan tayamum hanya mengusap wajah dan tangan sampai siku
- Durasi keberlakuan: Wudhu berlaku sampai terjadi hal yang membatalkannya, sementara tayamum hanya berlaku untuk satu kali shalat fardhu
- Syarat penggunaan: Wudhu adalah metode bersuci utama, sedangkan tayamum hanya digunakan dalam kondisi tertentu seperti tidak ada air atau sakit
Manfaat dan Hikmah Tayamum
Disyariatkannya tayamum memiliki berbagai manfaat dan hikmah, di antaranya:
- Memberikan kemudahan bagi umat Islam dalam beribadah
- Menunjukkan fleksibilitas ajaran Islam yang mempertimbangkan kondisi umatnya
- Menjaga kesehatan orang yang sakit dengan tidak memaksakan penggunaan air
- Mengajarkan pentingnya kebersihan dan kesucian dalam beribadah
- Melatih keikhlasan dan ketaatan dalam menjalankan perintah Allah
Advertisement
Mitos dan Fakta Seputar Tayamum
Berikut beberapa mitos dan fakta seputar tayamum yang perlu diluruskan:
- Mitos: Tayamum hanya boleh dilakukan dengan tanah. Fakta: Tayamum bisa dilakukan dengan berbagai jenis debu yang suci, termasuk debu yang menempel di tembok atau benda lain yang bersih.
- Mitos: Tayamum tidak se-suci wudhu. Fakta: Tayamum memiliki kedudukan yang sama dengan wudhu dalam hal kesucian, selama dilakukan sesuai ketentuan syariat.
- Mitos: Orang sakit selalu boleh bertayamum. Fakta: Tayamum hanya diperbolehkan jika penggunaan air dapat membahayakan atau memperlambat kesembuhan.
- Mitos: Tayamum harus dilakukan di atas tanah. Fakta: Tayamum bisa dilakukan di mana saja, asalkan ada debu yang suci dan bersih.
Pertanyaan Umum Seputar Tayamum Orang Sakit
Berikut beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait tayamum bagi orang sakit:
- Apakah orang sakit yang terbaring di tempat tidur boleh bertayamum? Jawaban: Ya, orang sakit yang terbaring di tempat tidur boleh bertayamum jika penggunaan air dapat membahayakan atau memperlambat kesembuhan.
- Bagaimana cara bertayamum jika tidak bisa menyentuh debu? Jawaban: Bisa meminta bantuan orang lain untuk mengambilkan debu dan membantu proses tayamum, namun niat tetap harus diucapkan sendiri.
- Apakah boleh menggunakan tisu basah untuk tayamum? Jawaban: Tidak boleh, karena tayamum harus menggunakan debu yang kering dan suci.
- Berapa kali harus menepuk debu saat tayamum? Jawaban: Cukup dua kali, sekali untuk mengusap wajah dan sekali untuk mengusap kedua tangan.
- Apakah tayamum bisa dilakukan berulang kali untuk beberapa shalat? Jawaban: Tidak, tayamum hanya berlaku untuk satu kali shalat fardhu. Untuk shalat berikutnya harus melakukan tayamum kembali.
Advertisement
Kesimpulan
Tayamum merupakan solusi bersuci yang diberikan oleh Allah SWT bagi umat Islam yang tidak dapat menggunakan air, termasuk bagi orang yang sedang sakit. Cara tayamum orang sakit pada dasarnya sama dengan tayamum biasa, namun dengan beberapa penyesuaian sesuai kondisi kesehatan. Yang terpenting adalah memahami syarat, rukun, dan tata cara yang benar agar tayamum menjadi sah dan diterima sebagai pengganti wudhu.
Dengan adanya kemudahan berupa tayamum ini, orang yang sakit tetap dapat menjalankan kewajiban shalat tanpa harus memaksakan diri menggunakan air yang mungkin dapat membahayakan kesehatannya. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin, memberikan kemudahan dan tidak mempersulit umatnya dalam beribadah.
Semoga panduan lengkap mengenai cara tayamum orang sakit ini dapat bermanfaat dan membantu umat Islam yang sedang dalam kondisi sakit untuk tetap menjalankan ibadahnya dengan baik dan benar. Wallahu a'lam bishawab.
