Liputan6.com, Jakarta- Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menyarankan tim pakar tetap merekomendasikan 2 nama untuk menjadi Hakim MK. Sebab bila Hakim MK masih berjumlah 7, mereka akan kelimpungan bila menerima banyak sengketa Pemilu.
"Idealnya harus ada 9 hakim, karena ada Pileg dan Pilpres, kita harap Hakim MK ini lengkap untuk bisa menyelesaikan sengketa Pemilu," ujar Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2014). "Ada situasi genting di mana harus ada Hakim MK. Firasat saya, tim pakar harus rekomendasikan 2 nama."
Sejauh ini, sudah ada 9 calon Hakim MK yang diperiksa tapi belum ada sosok yang pantas untuk diluluskan. Hal itu, lanjut Nasir, merupakan hasil pembicaraan informal antar-fraksi.
Advertisement
Meski demikian, politisi PKS itu mengatakan, dari para calon yang diuji, masih ada yang ideal untuk dipilih. Dia pun menyebutkan 2 nama yang dilihat lumayan berkompeten.
"Tentu yang ideal tidak mungkin ada, tapi mendekati sempurna, meski ada beberapa calon. Profesor Aswanto, meski dari penguasaan materi kurang jawab tim pakar tapi pengalaman yang dimiliki jadi perhatian fraksi. Ni'matul Huda, dia cukup lumayan kuasai materi, mungkin sedikit grogi," terang Nasir.
Bila tak ada nama yang direkomendasikan, Nasir melihat bisa saja dibuat Perppu untuk penunjukan Hakim MK. Sebab tim pakar sebagai sosok negarawan pasti paham betapa penting kekosongan 2 kursi Hakim MK saat ini.
"Saya yakin ada 2 Hakim MK yang diputus DPR. Kalau tidak butuh waktu, karena akan reses dan Pileg. Nanti genting, bisa saja terbit Perppu buat penunjukan 2 Hakim MK," tandas Nasir. (Yus Ariyanto)
Baca juga: